Beranda blog Halaman 9

2.667 Personel Polda NTB Disiagakan Mengawal Event MotoGP Mandalika 2026

0

2.667 Personel Polda NTB Disiagakan Mengawal Even MotoGP Mandalika 2026

Warta. in
Mataram,NTB — Polda NTB menyiagakan 2.667 personel untuk mengamankan gelaran MotoGP Mandalika 2026. Pengamanan disiapkan bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder terkait.

Kesiapan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Penyelenggaraan Event MotoGP Series ke-18 Tahun 2026, Kamis (24/9/2026), di Hotel Lombok Raya, Mataram. Rakor diikuti jajaran Polda NTB, Gubernur NTB, Danrem 162/WB, Kabinda NTB, Danlanal, Danlanud ZAM hingga pihak ITDC dan MGPA.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. mengatakan, personel Polri akan mengawal rangkaian event, termasuk pengamanan di wilayah Polres jajaran.

“Dari Polri sendiri akan melibatkan 2.667 personel pengamanan. Untuk polres juga melakukan pengamanan di wilayah masing-masing,” kata Irjen Kalingga.

Selain kekuatan personel, Polda NTB terus melakukan cipta kondisi bersama Korem 162/WB, Pemda, ITDC, Lanal serta unsur terkait. Situasi kamtibmas NTB menjelang MotoGP juga terpantau aman.

“Hingga sejauh ini kamtibmas di wilayah NTB terpantau aman. Polda NTB bersama Korem, Pemda, ITDC, kemudian dari Lanal serta seluruh unsur yang terkait terus melakukan kegiatan cipta kondisi,” ujarnya.

Irjen Kalingga juga menyebut jika dukungan pengamanan juga datang dari Polda Bali. Penguatan lintas wilayah ini disiapkan untuk mendukung kelancaran rangkaian MotoGP Mandalika.

“Dari Polda Bali juga akan membackup,” tutur Irjen Kalingga.

Kapolda NTB turut mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban selama event berlangsung. Menurutnya, keamanan penonton dan pembalap akan mendukung dampak positif MotoGP bagi pariwisata.

“Kami imbau seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan baik bagi penonton dan pembalap, demi kesuksesan pelaksanaan event MotoGP Mandalika. Ini akan membuat dampak yang positif bagi industri wisata dunia,” tegasnya.

Irjen Kalingga berharap seluruh rangkaian MotoGP Mandalika 2026 berjalan aman, sukses dan kondusif.

“Kita berharap mudah-mudahan gelaran MotoGP Mandalika ini berjalan aman, sukses, dan kondusif terselenggara,” pungkasnya.(sr/hpntb)

Musdes Campaka Matangkan RKPDes 2027, Kesejahteraan RT/RW hingga Regenerasi BPD Jadi Sorotan

0

Warta.in, Purwakarta — Pemerintah Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, mulai mematangkan arah pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan tersebut digelar melalui Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027 di Aula Desa Campaka, Jumat (25/9/2026).

Musdes tidak sekadar menjadi forum formal untuk menetapkan daftar program pembangunan. Forum tersebut juga menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengevaluasi berbagai kebutuhan desa, sekaligus menyosialisasikan tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2027–2035.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Rustaman Aripin, S.H., K.P., M.M., Camat Campaka Dikky Sukmawijaya, S.IP., M.KP., Kasi Pemerintahan Kecamatan Campaka Cecep, Kepala Desa Campaka Yayan Sahrodi, S.H., serta unsur masyarakat dan kelembagaan desa.

RKPDes 2027 Jangan Berhenti pada Pembangunan Fisik

Dalam penyusunan RKPDes 2027, Pemerintah Desa Campaka tidak hanya memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Sejumlah agenda diarahkan pada kegiatan kemasyarakatan, pembinaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kepala Desa Campaka Yayan Sahrodi menegaskan, perencanaan pembangunan harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya sejumlah ketua RT dan RW yang belum memperoleh penghasilan tetap atau siltap.

Menurut Yayan, kondisi tersebut perlu dicarikan solusi melalui kebijakan desa dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih ada RT dan RW yang belum mendapatkan siltap. Nanti kita buat kebijakan agar RT dan RW yang belum mendapatkan siltap bisa mendapatkan honor,” ujar Yayan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak semata diukur dari seberapa banyak proyek fisik yang dibangun. Penguatan kelembagaan dan perhatian terhadap perangkat kemasyarakatan di tingkat paling bawah juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan.

Yayan juga menyampaikan adanya perkiraan peningkatan Dana Desa Campaka pada tahun mendatang. Namun, angka tersebut masih menunggu kepastian berdasarkan kebijakan dan penetapan anggaran pemerintah.

“Insya Allah tahun depan Dana Desa Campaka naik sekitar 30 persen,” katanya.

Jika peningkatan anggaran tersebut benar-benar terealisasi, tantangannya tentu bukan sekadar bagaimana membelanjakan anggaran yang lebih besar, tetapi bagaimana memastikan tambahan anggaran tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

DPMD: Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penerima Program

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta Rustaman Aripin menekankan bahwa RKPDes tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif pemerintah desa.

Menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan. Aspirasi warga harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program yang masuk ke dalam RKPDes.

“Saya berharap masyarakat berperan aktif memberikan aspirasi untuk ditetapkan dalam RKPDes ini demi keberlangsungan pembangunan di Desa Campaka,” kata Rustam.

Karena itu, RT, RW, tokoh masyarakat maupun unsur masyarakat lainnya didorong tidak hanya hadir dalam forum musyawarah, tetapi juga aktif menyampaikan persoalan yang benar-benar dihadapi warga.

Dengan demikian, RKPDes diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan menjadi instrumen yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Camat Campaka Tekankan Akurasi Data dan Pengawasan Bantuan

Sementara itu, Camat Campaka Dikky Sukmawijaya menyoroti pentingnya akurasi dan pemutakhiran data dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Pemerintah desa bersama masyarakat didorong melakukan verifikasi data secara berkala agar data sosial yang digunakan dalam penyaluran program benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

Dikky juga menyinggung sejumlah persoalan sosial yang tercatat dalam data tertentu, termasuk informasi mengenai aktivitas judi online. Menurutnya, data tersebut perlu diverifikasi sehingga tidak serta-merta dianggap sebagai gambaran kondisi masyarakat tanpa pengecekan di lapangan.

Selain persoalan data sosial, camat mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

“Dengan anggaran yang terbatas, pembangunan desa harus tetap berjalan secara berkelanjutan. Kita juga harus menciptakan kondusivitas di wilayah masing-masing, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujar Dikky.

Persoalan bantuan sosial juga menjadi perhatian. Pemerintah desa diminta membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme pencairan bantuan seperti BPNT dan PKH.

Masyarakat juga diarahkan menggunakan saluran dan agen resmi agar tidak mudah terjebak pada praktik yang berpotensi merugikan penerima manfaat.

Pemilihan BPD 2027–2035 Mulai Dipersiapkan

Selain RKPDes, Musdes Campaka juga menjadi momentum awal sosialisasi tahapan pemilihan BPD untuk periode 2027–2035.

Pergantian anggota BPD bukan sekadar agenda administratif. BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, proses pemilihan perlu dipersiapkan sejak awal agar berlangsung tertib, terbuka dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Masyarakat pun diharapkan tidak bersikap pasif. Pemahaman terhadap tahapan, mekanisme dan hak masyarakat dalam proses tersebut menjadi penting agar regenerasi kelembagaan BPD benar-benar mencerminkan keterlibatan masyarakat desa.

Tantangan Setelah Musdes: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Musdes Desa Campaka setidaknya menempatkan tiga isu penting dalam satu ruang pembahasan, yakni arah pembangunan melalui RKPDes 2027, perhatian terhadap kesejahteraan RT dan RW, serta persiapan regenerasi BPD periode 2027–2035.

Namun, pekerjaan pemerintah desa tidak berhenti ketika dokumen RKPDes ditetapkan.

Tantangan sesungguhnya justru berada setelah Musdes: apakah program yang telah disepakati mampu direalisasikan? Apakah anggaran benar-benar diarahkan kepada kebutuhan prioritas? Apakah masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya? Dan yang tidak kalah penting, apakah setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka?

Dengan demikian, keberhasilan RKPDes 2027 tidak cukup diukur dari banyaknya program yang tercantum dalam dokumen. Ukuran yang lebih konkret adalah sejauh mana program tersebut terlaksana secara transparan, tepat sasaran, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Campaka.

Musdes boleh berakhir, tetapi pengawasan publik dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap hasil pembangunan harus terus berjalan.

Ops Cipkon KRYD, Pawas Polsek Sunggal Pimpin Patroli Titik Rawan Kamtibmas

0

Warta.in Medan – Pawas Polsek Sunggal Iptu Nizar Nasution dan Personel Piket Fungsi Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (Ops Cipkon KRYD) melalui patroli mobile di wilayah hukum Polsek Sunggal, selasa hingga Rabu dini hari (23/9/2026)

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 23.15 WIB hingga selesai dengan dipimpin Pawas Kanit Samapta Iptu Nizar Nasution

Patroli mobile menyasar sejumlah titik di kawasan jalan Ringroad Tanjung Sari Setia Budi – Simpang Pemda – Underpass Manhattan – Medan Krio – Jalan Medan Binjai – Diski Pasar VI – Pasar Rebo – Suka Maju Sunggal Deli Serdang

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan situasi kamtibmas sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan.

Adapun sasaran patroli meliputi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor), minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), bahan peledak (handak), geng motor, tawuran, balap liar serta tempat-tempat keramaian.

Kapolsek Sunggal Kompol M.Yunus Tarigan.S.H,M.H melalui Kanit Samapta Iptu Nizar Nasution mengatakan bahwa patroli KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama – sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan hal – hal yang mencurigakan ke Call Center Polri 110.” ujarnya.

Kehadiran personel kepolisian di sejumlah titik tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sunggal

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Patroli mobile akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pelayanan dan pemeliharaan kamtibmas. (RN)

Bangun Bronjong di Ruang Sungai Saddang, PUTR Toraja Utara Resmi Layangkan SP 1 ke Pihak PT CAT

0

TORAJA UTARA – Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) kabupaten Toraja Utara hari ini resmi layangkan Surat Peringatan Pertama kepada pihak PT CAT (Carly Alfa Timur), Jumat (25/9/2026).

 

 

Surat peringatan pertama itu dikeluarkan oleh dinas PUTR Toraja Utara pada tanggal 24 September 2026 dengan nomor 279/DPUTR/XI/2026, yang sifatnya penting akibat dari adanya pembangunan Bronjong yang dilakukan oleh PT CAT dan masuk ruang sungai Saddang (sa’dan) di Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’.

Hal ini saat dikonfirmasi ke Kepala Bidan PSDA Dinas PUTR Toraja Utara, Herman Sanda Limbong menyebutkan jika suratnya sudah dikirim dan diterima oleh pihak PT CAT pada hari ini Jumat (25/9/2026).

Kepala bidang PSDA Dinas PUTR Toraja Utara juga katakan bahwa dalam surat tersebut diberikan waktu maksimal 7 hari kepada pihak PT CAT untuk laksanakan isi surat tersebut jika tidak di indahkan maka akan ada tindak lanjut.

“Didalam suratnya kita sudah berikan waktu 7 hari, kalau tidak di indahkan akan ada tindak lanjut tapi kita liat nanti,” ungkap Sanda Limbong.

Adapun dalam surat tersebut isinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan oleh petugas pengawas tata ruang/sungai pada tanggal 23 September 2026, didapatkan adanya pembangunan bronjong oleh pihak PT CAT pada area badan sungai sa’dan yang terletak di Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara.

Selain itu, isi surat peringatan pertama tersebut menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT CAT tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Kemudian pada inti surat peringatan pertama itu ditegaskan kepada pihak PT CAT untuk segera menghentikan seketika segala kegiatan pembangunan atau aktivitas di lokasi tersebut dan diberikan tenggang waktu 7 hari kalender sejak tanggal surat, untuk segera membongkar bangunan/konstruksi yang telah didirikan di atas badan dan sempadan sungai.

Dan pada penegasan surat peringatan tersebut juga diterangkan bahwa jika pihak yang bersangkutan (PT CAT ) tidak mengindahkan maka Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui juga bahwa tembusan Surat Peringatan Pertama dari PUTR tersebut telah ditembuskan ke Bupati Toraja Utara, Pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Toraja Utara, Pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Camat Kesu’ dan Kepala Lembang Rinding Batu.

Jembatan Gantung Bosar Galugur Capai Progres 81,6 Persen

0

Warta.in Simalungun – Pembangunan Jembatan Gantung yang menghubungkan Huta 1 Bosar Galugur dengan Huta 2 Hubuan, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terus dipercepat. Hingga Sabtu (19/9/2026), pembangunan jembatan dengan bentangan 57 meter dan lebar 1,2 meter tersebut telah mencapai progres 81,6 persen.

Pembangunan jembatan tersebut merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan melalui TNI AD untuk membantu meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat. Percepatan pekerjaan di lapangan dilakukan Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Kodim 0207/Simalungun bersama tukang. Pada pekerjaan hari ini, pemasangan tiang jembatan gantung di bagian tepi jauh telah mencapai 75 persen.

Sejumlah pekerjaan sebelumnya telah diselesaikan, mulai dari pembersihan dan persiapan lahan, pemasangan bowplank dan patok pengukuran, penggalian serta pemasangan pondasi jembatan, pemasangan pondasi penahan sling, hingga pengecoran pondasi pada bagian tepi jauh. Seluruh pekerjaan berlangsung dalam kondisi cuaca cerah serta situasi aman, tertib dan lancar.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan percepatan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD dalam membantu meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat. “Kami terus mendorong agar pembangunan berjalan sesuai target dengan tetap memperhatikan kualitas dan keselamatan. Jembatan ini diharapkan segera dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperlancar mobilitas serta mendukung aktivitas warga di kedua wilayah,” ujarnya. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Terekam CCTV, Saksi Polisi Sebut Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan Terhadap Louis Prasetya

0

Terekam CCTV, Saksi Polisi Sebut Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan Terhadap Louis Prasetya

Surabaya//Warta.In – Keterangan mengenai rekaman CCTV kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Dua anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, mengungkap bahwa polisi melihat rekaman CCTV saat menangkap terdakwa Poerwantoro alias Sengek.

Bagus mengatakan Poerwantoro ditangkap lebih dahulu dibanding terdakwa Yusuf alias Haji Yus. Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjungsari pada 2 Juni 2026. Menurut Bagus, pemeriksaan CCTV menunjukkan adanya dugaan aksi pemukulan dari belakang. “Setelah melihat CCTV memang kelihatan memukul dari belakang,” ujarnya.

Meski demikian, Bagus tidak dapat memastikan berapa kali Poerwantoro melakukan pemukulan. Rekaman yang diperiksa polisi disebut tidak menampilkan seluruh kejadian karena terhalang kontainer. “Kalau mukulnya yang jelas memang tidak terlihat berapa kali. Lari sambil mukul,” kata Bagus saat menjawab pertanyaan jaksa.

Persoalan rekaman CCTV kemudian menjadi bagian penting dalam persidangan. Bagus menjelaskan terdapat perbedaan tampilan antara rekaman yang dilihat langsung di lokasi pergudangan Agrimax dengan rekaman yang telah disalin ke flashdisk. Menurutnya, rekaman pada layar di lokasi justru memperlihatkan kejadian secara lebih jelas.

Sementara itu, Yusuf disebut menyerahkan diri setelah sebelumnya dicari polisi. Bagus membenarkan bahwa Yusuf pernah berstatus DPO. Saksi Andi kemudian menerangkan bahwa Yusuf disebut mengakui melakukan pemukulan. Namun, ketika ditanya bagian tubuh korban yang terkena pukulan, Andi tidak dapat memastikan karena pandangan kamera terhalang kontainer.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati kemudian menggali jumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Louis. Bagus menyebut terdapat tiga orang berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari kedua terdakwa. “Tiga orang,” ujarnya. Salah satunya adalah Fatah Nalendra alias Celeng, yang sebelumnya disebut dalam pencarian polisi dan kini telah ditangkap.

Kondisi Louis setelah kejadian juga ditanyakan jaksa kepada Bagus. Saksi menyebut korban mengalami memar pada wajah dan terlihat syok. “Memar di wajah sama dia terlihat syok aja,” kata Bagus. Menurutnya, kondisi tersebut terlihat ketika Louis berada di tengah sejumlah orang setelah dugaan pengeroyokan terjadi.

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum terdakwa, Nurdin, menguji dasar dan waktu penangkapan Poerwantoro. Saksi menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sedangkan penangkapan dilakukan Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi, kata saksi, bertindak berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.

Nurdin kemudian mempertanyakan kelengkapan administrasi penangkapan. Saksi menyebut polisi membawa sejumlah dokumen, termasuk surat laporan, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penangkapan. “Ada pak, surat laporan, surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan ada semua,” jawabnya. Alasan penangkapan juga disebut telah disampaikan kepada Poerwantoro.

Tak puas dengan keterangan saksi, Nurdin kemudian mencoba menjebak dua orang anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal itu, dengan mempersoalkan status DPO Yusuf karena ada surat panggilan terhadap Yusuf pada tanggal 10 dan 15 Juni 2026. Padahal, penetapan DPO baru diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2026, setelah Yusuf tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Keterangan mengenai CCTV akhirnya kembali ditegaskan kuasa hukum. Saksi membenarkan polisi melihat rekaman tersebut sebelum membawa Poerwantoro ke Mapolsek Sukomanunggal. “Langsung ke Polsek, karena penangkapan ini (Poerwantoro) kita langsung lihat CCTV lalu dibawa ke Mako,” katanya. Pemutaran CCTV secara utuh menjadi hal yang dinantikan dalam pembuktian perkara ini.(roy)

Jembatan Gantung Aek Bargot Padang Lawas Rampung, Progres Capai 100 Persen

0

Warta.in Padang Lawas – Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Aek Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, telah rampung. Hingga Kamis (24/9/2026), pengerjaan jembatan yang menjadi akses penghubung penting bagi warga tersebut telah mencapai 100 persen.

Setelah seluruh pekerjaan selesai, personel di lokasi melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pengecekan akhir terhadap kondisi jembatan. Pengerjaan sebelumnya dilakukan secara bertahap dengan melibatkan personel Koramil 07/Sosopan Kodim 0212/TS, Yonif TP 901/Suhul Gading, pekerja atau tukang, serta masyarakat setempat.

Jembatan tersebut dibangun untuk menggantikan akses lama yang telah rusak termakan usia. Pembangunan ini merupakan bagian dari program Presiden RI Prabowo Subianto melalui TNI AD dalam mendukung penyediaan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kehadiran jembatan baru diharapkan mempermudah mobilitas warga Desa Aek Bargot sekaligus memperlancar akses menuju Desa Uluaer di sebelah barat dan Desa Binangatolu di sebelah timur.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan pembangunan jembatan merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan akses penghubung yang lebih baik. Dengan selesainya pembangunan, Jembatan Gantung Aek Bargot diharapkan dapat menunjang aktivitas masyarakat serta memperlancar pergerakan warga dan hasil perekonomian antardesa. Selama pelaksanaan, situasi di lokasi berjalan aman dan terkendali. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Kejadian Pertama di Indonesia, Pengajuan Perubahan KUA-PPAS   P-APBD Nias Barat di Akhir September 

0
Nias Barat,Warta.in.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat terkait Penyampaian Rancangan Perubahan
KUA dan Rancangan Perubahan PPAS P-APBD Nias Barat Tahun Anggaran 2026 dilakukan
hari ini, Jumat (25/9). Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Nias Barat telah beberapa kali
mengagendakan rapat paripurna, masing-masing tanggal 10 September 2026 dan tanggal 15-16 September 2026, namun tak terlaksana karena belum siap Pemerintah Daerah.
 Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengesahan P-APBD wajib terlaksana paling
terlambat tanggal 30 September 2026.
Berdasarkan agenda DPRD Nias Barat, setelah Penyampaian Rancangan Perubahan KUA
pembahasan dilakukan secara maraton, sehingga pada hari ini dilakukan Rapat Badan
Anggaran bersama TAPD selama 1 hari, kemudian Senin (28/9) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat Penandatanganan Nota Kesepakatan, dan pada hari yang sama
dilanjutkan Rapat paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Bupati terkait Rancangan Perda tentang P-APBD, dan Rapat Kerja Komisi-Komisi bersama Mitra Kerja dan TAPD, dalam
waktu 1 hari kerja.
Sedangkan agenda 29 September 2026, Rapat Kerja Badan Anggaran bersama dengan Komisi-
Komisi,
Rapat Kerja Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan tanggal 30 September 2026
dilakukan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Rancangan Perda PAPBD Tahun Anggaran 2026, sehingga dari pengajuan sampai pengambilan keputusan hanya 4 hari kerja.
Tahapan P-APBD Nias Barat tersebut mendapat sorotan publik, sebab selama ini hampir semua
kegiatan pemerintahan tertuda,
termasuk pembayaran Gaji P3K PW dan TPP ASN yang telah
tertunda selama 10 Bulan. Mantan Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia menyayangkan hal
tersebut terjadi, dan menurutnya P-APBD harusnya dijadikan skala prioritas karena
menyangkut kepentingan masyarakat, apalagi hak-hak pegawai sudah lama tak terbayarkan.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Nias Barat tersebut, tak bisa membayangkan kualitas
pembahasan P-APBD tersebut karena kurang 1 hari dibahas di Banggar dan juga di Komisi,
sehingga dipastikan pembahasan asal-asalan karena keterbatasan waktu. Bahkan Doktor Ilmu
Pemerintah IPDN ini menilai pengajuan P-APBD diakhir September merupakan pertama
di seluruh Indonesia, dan berharap di masa mendatang Pemerintah Kabupaten Nias Barat dibawah
kepemimpinan Eliyunus Waruwu
memperbaiki tata kelola dan manajemen pemerintahan agar segala keterlambatan selama ini, terutama pembayaran hak-hak pegawai tidak terulang kembali.
Era Era Hia menegaskan, jangan terulang kejadian tahun lalu, TPP dan Gaji P3K baru
dibayarkan setelah tertunda 12 bulan, bahkan pembayaran dipenghujung tahun tepat tanggal
31 Desember 2026 pukul 22.00 wib. Kasihanlah mereka, tuturnya.
Editor : Rad

Dari Lahan Lapas untuk Ketahanan Pangan, Lapas Muara Enim Bersiap Tanam Jagung

0

Warta In.

Muara Enim – Kalapas Muara Enim, bapak Auliya Zulfahmi, bersama jajaran melakukan pengecekan kesiapan lahan ketahanan pangan di lingkungan Lapas Muara Enim. Pengecekan tersebut dilakukan sebagai persiapan penanaman jagung dengan bibit yang diperoleh dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim. Kamis (25/9).

Kegiatan diawali dengan meninjau secara langsung kondisi lahan yang akan dimanfaatkan untuk budidaya jagung. Kalapas bersama jajaran memastikan kesiapan lahan, kondisi lingkungan, serta berbagai kebutuhan pendukung agar proses penanaman dapat dilaksanakan secara optimal.

Kalapas Muara Enim, bapak Auliya Zulfahmi, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan produktif merupakan salah satu langkah nyata Lapas Muara Enim dalam mendukung program ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan potensi yang tersedia di lingkungan Lapas.

“Lahan yang kita miliki akan kita manfaatkan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan. Dengan adanya dukungan bibit dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, kita akan mempersiapkan proses penanaman jagung dengan sebaik mungkin,” ujar Kalapas.

Selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan budidaya jagung ini juga dapat menjadi sarana pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan. Melalui keterlibatan dalam kegiatan pertanian. Warga Binaan diharapkan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dapat menjadi bekal produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.

Program tersebut sejalan dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mendorong kemandirian pangan melalui sektor pertanian dengan memanfaatkan lahan-lahan yang tersedia di Lapas dan Rutan.

Lapas Muara Enim juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim melalui penyediaan bibit jagung. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus berkembang sehingga program ketahanan pangan di lingkungan Lapas dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pembinaan Warga Binaan serta mendukung ketahanan pangan daerah.

(Zulkifli)

Hatoguan Sitanggang, SEJARAH PERKAMPUNGAN DI TANAH BATAK

0

Pangururan, warta.in – Parlumbanan, Lumban, Sosor, Golat/Pargolatan, dan Pranata Sosial Dalihan Natolu

Masyarakat Batak mewarisi berbagai istilah, nama tempat, serta tata kehidupan adat yang berkaitan erat dengan sejarah terbentuknya suatu perkampungan. Istilah-istilah tersebut tidak semata-mata digunakan untuk menyebut suatu tempat, tetapi juga dapat mengandung informasi mengenai asal-usul masyarakat, hubungan kekerabatan, perkembangan keturunan, pembukaan wilayah, pemanfaatan tanah, serta pranata sosial yang mengatur kehidupan bersama.
Di tengah perkembangan zaman dan perubahan sistem pemerintahan serta administrasi wilayah, sebagian istilah tersebut mulai jarang dipahami, khususnya oleh generasi muda. Padahal, pemahaman terhadap istilah-istilah tersebut penting dalam menelusuri sejarah suatu kampung dan hubungan masyarakat dengan tanah yang diwariskan oleh para leluhur.
Salah satu istilah yang dikenal dalam kehidupan masyarakat Batak adalah Parlumbanan. Secara umum, Parlumbanan dapat dipahami sebagai wilayah atau tempat yang menjadi cikal bakal atau kampung asal berkembangnya suatu kelompok masyarakat. Dari wilayah tersebut kemudian dapat berkembang Lumban, yaitu tempat bermukim suatu kelompok keluarga, keturunan, atau komunitas tertentu.
Selain Parlumbanan dan Lumban, dikenal pula istilah Sosor. Sosor pada umumnya merujuk pada perkampungan atau permukiman yang berkembang dari suatu kampung atau wilayah yang telah lebih dahulu dihuni. Perkembangan tersebut dapat terjadi karena pertambahan keturunan, bertambahnya jumlah anggota kelompok, kebutuhan akan tempat tinggal, maupun pembukaan wilayah baru oleh kelompok masyarakat yang masih mempunyai hubungan dengan kampung asalnya.
Oleh sebab itu, istilah-istilah tersebut perlu dipahami bukan hanya dari segi bahasa, tetapi juga dalam kaitannya dengan sejarah masyarakat, garis keturunan, adat, serta hubungan manusia dengan tanah dan lingkungan tempat mereka hidup.

Parlumbanan sebagai Kampung atau Wilayah Induk

Parlumbanan mempunyai arti penting dalam memahami proses terbentuknya suatu perkampungan. Dari kampung atau wilayah asal inilah kemudian berkembang kelompok-kelompok masyarakat yang membuka tempat tinggal dan wilayah kehidupan baru.

Sebuah perkampungan pada dasarnya tidak muncul tanpa sejarah. Di balik nama suatu kampung terdapat perjalanan panjang yang berkaitan dengan leluhur, garis keturunan, hubungan antarmarga, pembukaan tanah, sumber kehidupan, serta aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat.

Hubungan antara kampung induk dan perkampungan yang berkembang kemudian merupakan bagian penting dalam menelusuri sejarah suatu wilayah. Melalui hubungan tersebut, dapat ditelusuri dari mana suatu kelompok berasal, siapa leluhurnya, bagaimana suatu wilayah dibuka, serta bagaimana hubungan kekerabatan berkembang dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dengan demikian, nama-nama seperti Lumban, Sosor, Huta, Luat, Golat, dan Pargolatan dapat menjadi petunjuk dalam penelitian sejarah lokal dan sejarah masyarakat Batak. Namun, pemaknaan setiap istilah dapat berbeda menurut wilayah, marga, dan tradisi setempat sehingga perlu dikaji berdasarkan sumber sejarah dan keterangan adat masyarakat yang bersangkutan.

Sosor sebagai Perkampungan yang Berkembang

Salah satu istilah yang penting dalam memahami perkembangan permukiman masyarakat Batak adalah Sosor. Dalam konteks tertentu, Sosor dapat dipahami sebagai suatu perkampungan yang berkembang dari wilayah atau kampung yang telah lebih dahulu ada.

Terbentuknya suatu Sosor dapat berkaitan dengan pertumbuhan suatu kelompok keturunan. Ketika jumlah anggota keluarga semakin bertambah dan kebutuhan terhadap tempat tinggal semakin besar, sebagian anggota kelompok dapat membuka wilayah permukiman baru. Meskipun telah menempati tempat yang berbeda, hubungan dengan kampung asal tetap dapat dipertahankan melalui hubungan keturunan, adat, marga, dan sejarah.

Salah satu contoh yang dapat ditelusuri di wilayah Samosir, khususnya kawasan Pangururan, adalah penyebutan Si Opat Sosor. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada empat sosor atau empat kelompok/perkampungan dalam suatu kawasan. Namun, untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat mengenai asal-usul, batas wilayah, kelompok masyarakat, dan sejarah terbentuknya Si Opat Sosor, diperlukan penelitian berdasarkan sumber-sumber sejarah lokal, penuturan para tetua adat, silsilah, serta bukti-bukti yang masih dapat ditemukan di lapangan.

Jejak perkembangan perkampungan tersebut dapat dilihat melalui berbagai peninggalan dan tradisi yang masih hidup di masyarakat, seperti nama kampung, nama marga, hubungan kekerabatan, tanah yang secara turun-temurun dikaitkan dengan suatu kelompok, tempat-tempat bersejarah, makam leluhur, sumber air, serta berbagai situs yang memiliki nilai sejarah dan adat.

Oleh karena itu, nama sebuah perkampungan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai nama administratif. Di balik nama tersebut dapat tersimpan informasi mengenai siapa yang pertama membuka wilayah, dari mana kelompok tersebut berasal, bagaimana hubungan mereka dengan kampung asal, serta bagaimana hubungan keturunan dan pengelolaan wilayah berkembang dari masa ke masa.

Tanah Batak dan Hubungannya dengan Leluhur

Dalam kehidupan masyarakat adat Batak, tanah memiliki kedudukan yang sangat penting. Tanah bukan hanya dipandang sebagai tempat mendirikan rumah atau mengusahakan pertanian, tetapi juga mempunyai hubungan erat dengan kehidupan keluarga, keturunan, kampung, marga, dan sejarah leluhur.

Hubungan masyarakat dengan tanah terbentuk melalui proses panjang. Suatu kelompok membuka wilayah, menetap, mengusahakan tanah, membangun perkampungan, dan kemudian mewariskan hubungan tersebut kepada keturunannya. Oleh karena itu, sejarah suatu tanah sering kali tidak dapat dipisahkan dari sejarah orang-orang yang menguasai, menggunakan, dan menempatinya secara turun-temurun.

Dalam konteks tertentu dikenal istilah Golat atau Pargolatan, yang berkaitan dengan wilayah atau tanah yang mempunyai hubungan historis dengan kelompok masyarakat tertentu. Istilah dan maknanya dapat berbeda menurut daerah dan tradisi setempat. Karena itu, pemahaman mengenai Golat atau Pargolatan perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan adat masing-masing wilayah.

Di wilayah Pangururan, misalnya, dikenal penyebutan nama-nama seperti Golat Sitanggang, Golat Naibaho, dan Golat Simbolon. Penyebutan tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk dalam menelusuri hubungan historis antara kelompok marga dengan wilayah tertentu.

Namun demikian, penyebutan suatu Golat atau Pargolatan perlu diteliti secara hati-hati. Penelitian tidak cukup hanya berdasarkan nama yang masih dikenal oleh masyarakat, tetapi juga perlu memperhatikan sejarah lisan, silsilah, batas-batas tradisional, bukti kepemilikan atau penguasaan secara turun-temurun, serta sumber tertulis apabila tersedia.

Dengan demikian, dalam menelusuri sejarah tanah di Tanah Batak, kita tidak cukup hanya melihat batas administratif yang berlaku pada masa sekarang. Kita juga perlu memperhatikan sejarah kampung, asal-usul marga, hubungan keturunan, nama wilayah, tanah adat, sejarah pembukaan lahan, serta kesaksian masyarakat yang masih menyimpan pengetahuan mengenai sejarah tersebut.

Selain tanah, air mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sekaligus faktor penting dalam menentukan tempat bermukim.

Di wilayah sekitar Pangururan dan kawasan Pusuk Buhit terdapat berbagai sumber air, mata air, sungai, dan wilayah perairan yang sejak dahulu mempunyai hubungan dengan kehidupan masyarakat. Salah satu istilah yang dikenal adalah Aek Parsuangan.

Secara umum, air tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendukung kegiatan pertanian, peternakan, dan berbagai aktivitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sumber air sering kali menjadi bagian penting dalam perkembangan suatu permukiman.

Pada masa lalu, pemilihan tempat tinggal tentu mempertimbangkan keberadaan sumber kehidupan. Tanah untuk tempat bermukim, sumber air, lahan pertanian, hutan, serta lingkungan alam di sekitarnya membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

Karena itu, dalam penelitian sejarah perkampungan, keberadaan sumber air juga perlu diperhatikan. Nama mata air, sungai, lembah, dan wilayah perairan dapat menjadi petunjuk untuk memahami bagaimana suatu perkampungan terbentuk dan bagaimana masyarakat pada masa lalu memenuhi kebutuhan hidupnya

Pranata Sosial Dalihan Natolu

Kehidupan masyarakat Batak tidak hanya dibangun berdasarkan hubungan manusia dengan tanah dan lingkungan, tetapi juga berdasarkan sistem kekerabatan dan pranata sosial yang diwariskan oleh para leluhur.

Salah satu pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Batak adalah Dalihan Natolu. Dalihan Natolu merupakan sistem hubungan kekerabatan yang menempatkan tiga unsur utama, yaitu Hula-hula, Dongan Tubu, dan Boru, dalam suatu hubungan sosial yang saling berkaitan.

Ketiga unsur tersebut mempunyai kedudukan dan peran masing-masing dalam kehidupan adat. Hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan upacara adat, tetapi juga mencakup hubungan keluarga, perkawinan, musyawarah, penyelesaian persoalan, penghormatan terhadap pihak tertentu, serta berbagai kegiatan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Melalui Dalihan Natolu, hubungan antarmanusia diatur berdasarkan prinsip kekerabatan, penghormatan, tanggung jawab, dan keseimbangan sosial. Setiap individu tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari jaringan keluarga dan kelompok sosial yang lebih luas.

Dalam kehidupan masyarakat, pranata tersebut menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan persoalan keluarga maupun persoalan sosial diselesaikan melalui musyawarah dan adat. Dengan demikian, Dalihan Natolu bukan sekadar konsep kekerabatan, tetapi juga merupakan bagian dari tata kehidupan sosial masyarakat Batak.

Tanah, Kampung, Marga, Keturunan, dan Adat sebagai Satu Kesatuan

Apabila sejarah perkampungan di Tanah Batak ditelusuri secara menyeluruh, akan terlihat adanya hubungan yang erat antara tanah, kampung, marga, keturunan, sumber kehidupan, dan adat.

Tanah menjadi tempat kehidupan.

Kampung menjadi tempat bermukim dan membangun kehidupan bersama.

Marga menjadi bagian penting dari identitas kekerabatan.

Keturunan menjadi penerus sejarah dan hubungan genealogis.

Sumber air menjadi salah satu penopang kehidupan masyarakat.

Adat menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bersama.

Sementara itu, Dalihan Natolu menjadi salah satu pranata penting yang mengatur hubungan sosial dan kekerabatan di antara anggota masyarakat.

Keseluruhan unsur tersebut membentuk suatu tatanan kehidupan masyarakat yang telah berkembang jauh sebelum terbentuknya sistem administrasi pemerintahan modern seperti yang dikenal pada masa sekarang.

Oleh karena itu, ketika suatu wilayah pada masa kini disebut sebagai desa, kelurahan, dusun, kecamatan, atau wilayah administratif lainnya, perlu dipahami bahwa sebelum terbentuknya pembagian administratif tersebut telah terdapat sejarah masyarakat yang jauh lebih panjang.

Batas administratif dapat berubah sesuai dengan perkembangan pemerintahan, tetapi sejarah suatu kampung, hubungan keturunan, nama tempat, dan ingatan kolektif masyarakat dapat terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Pentingnya Sejarah Lisan dan Pengetahuan Leluhur

Dalam menelusuri sejarah perkampungan di Tanah Batak, sejarah lisan mempunyai kedudukan yang penting. Banyak pengetahuan mengenai asal-usul kampung, silsilah, batas wilayah, nama tanah, sumber air, tempat bersejarah, dan hubungan antarkelompok yang diwariskan melalui cerita para orang tua dan tetua adat.

Namun, sejarah lisan perlu dicatat dan dibandingkan dengan sumber-sumber lain agar dapat disusun menjadi dokumentasi sejarah yang lebih lengkap. Sumber tersebut dapat berupa silsilah keluarga, dokumen lama, surat tanah, arsip pemerintahan, catatan gereja, peta lama, peninggalan fisik, makam leluhur, serta keterangan dari berbagai pihak yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah wilayah tersebut.

Pendokumentasian menjadi semakin penting karena perubahan zaman menyebabkan sebagian pengetahuan tradisional semakin jarang diketahui oleh generasi muda. Apabila tidak dicatat, berbagai istilah dan cerita mengenai sejarah kampung dapat hilang atau mengalami perubahan makna.

Oleh sebab itu, generasi sekarang mempunyai tanggung jawab untuk menggali, mencatat, memeriksa, dan mewariskan pengetahuan sejarah tersebut kepada generasi berikutnya.

Hatoguan Sitanggang mempersembahkan karya ini untuk para pembaca media online sebagai salah satu upaya untuk mengingat kembali sejarah dan pengetahuan yang diwariskan oleh para leluhur masyarakat Batak kepada generasi sekarang.

Istilah seperti Parlumbanan, Lumban, Sosor, Huta, Luat, Golat, dan Pargolatan bukan sekadar nama atau istilah tempat. Dalam konteks tertentu, istilah-istilah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memahami sejarah terbentuknya suatu perkampungan, hubungan kekerabatan, perkembangan keturunan, pembukaan wilayah, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan lingkungan hidupnya.

Kawasan Samosir, khususnya Pangururan dan sekitarnya, menyimpan banyak jejak sejarah yang berkaitan dengan perkampungan, marga, tanah, sumber air, hubungan kekerabatan, serta pranata sosial masyarakat adat. Jejak tersebut merupakan bagian dari warisan budaya yang penting untuk diteliti dan didokumentasikan.

Sejarah suatu wilayah tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan batas administratif yang berlaku pada masa kini. Di balik setiap nama kampung dan nama wilayah terdapat kemungkinan adanya sejarah panjang mengenai leluhur, keturunan, tanah, sumber kehidupan, hubungan kekerabatan, dan adat istiadat.

Karena itu, sejarah perkampungan perlu terus ditelusuri, dicatat, dikaji, dan diwariskan. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengenal tempat tinggalnya berdasarkan nama desa, kecamatan, atau batas administratif modern, tetapi juga memahami akar sejarah yang membentuk masyarakat dan wilayah tersebut.

Pada akhirnya, perkampungan bukan sekadar kumpulan rumah, tanah, dan bangunan. Perkampungan merupakan ruang kehidupan yang dibentuk oleh perjalanan panjang manusia, hubungan kekerabatan, sejarah leluhur, pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, serta nilai-nilai adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

“Tanah menyimpan jejak leluhur, kampung menyimpan sejarah keturunan, air menopang kehidupan, dan adat menjaga hubungan antarmanusia.”(Hatoguan Sitanggang- Pengamat Adat Dan Budaya Batak di Pangururan)