Beranda blog Halaman 96

PT Pegadaian dan POGI Cegah Stunting Sejak Masa Kehamilan

0

Warta.in Jakarta – PT Pegadaian bersama Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesehatan ibu dan anak melalui Program Merdeka Stunting 2026. Mengusung tema “Dari Ibu Hamil, Semua Jadi Penting”, kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan bersama untuk mendorong pencegahan stunting sejak masa kehamilan.

Kegiatan Merdeka Stunting 2026 diselenggarakan di Aula Samanvaya Kanwil VIII Jakarta 1 PT Pegadaian, Jalan Senen Raya No. 36, Jakarta, dan diikuti oleh para ibu hamil yang memperoleh berbagai layanan kesehatan serta edukasi secara gratis. Program ini dilaksanakan secara serentak di 36 kota di Indonesia dengan target sekitar 1.080 ibu hamil.

Melalui kolaborasi Pegadaian dan POGI, para peserta mendapatkan pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC), pemeriksaan Ultrasonografi (USG), konsultasi dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi, edukasi kesehatan, gizi dan parenting, serta pemberian multivitamin dan suplementasi gizi bagi ibu hamil.

Program tersebut dilaksanakan dengan pemahaman bahwa upaya pencegahan stunting perlu dimulai sejak masa kehamilan. Kesehatan dan kecukupan gizi ibu menjadi bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang janin sekaligus mempersiapkan kelahiran generasi yang sehat dan berkualitas.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, mengapresiasi kolaborasi yang melibatkan dunia usaha dan organisasi profesi dalam mendukung kesehatan ibu dan anak.

“Pencegahan stunting harus dimulai sejak awal, bahkan sejak masa kehamilan. Ibu membutuhkan akses terhadap informasi, pemeriksaan kesehatan, gizi yang cukup, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan. Karena itu, kolaborasi seperti ini sangat penting agar semakin banyak ibu mendapatkan pendampingan yang tepat dan anak-anak Indonesia dapat tumbuh secara optimal,” ujar Veronica Tan.

Menurutnya, perhatian terhadap kesehatan ibu merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan kepada ibu hamil perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak.

“Ketika kita menjaga kesehatan seorang ibu, sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan seorang anak. Dari keluarga yang sehat, kita membangun generasi yang sehat dan berkualitas,” tambahnya.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 PT Pegadaian, Dede Kurniawan, mengatakan bahwa Program Merdeka Stunting merupakan bagian dari komitmen Pegadaian untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Pegadaian ingin hadir tidak hanya melalui layanan keuangan, tetapi juga melalui program-program sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Merdeka Stunting menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian kami terhadap kesehatan ibu dan anak. Kami percaya bahwa pencegahan stunting harus dilakukan bersama dan dimulai sedini mungkin, salah satunya sejak masa kehamilan,” ujar Dede Kurniawan.

Dede menambahkan, kolaborasi dengan POGI menjadi kekuatan penting dalam pelaksanaan program karena memberikan kesempatan kepada para ibu hamil untuk memperoleh pemeriksaan dan edukasi dari tenaga kesehatan yang kompeten.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemeriksaan hari ini, tetapi dapat meningkatkan kesadaran para ibu dan keluarga untuk terus menjaga kesehatan kehamilan, memenuhi kebutuhan gizi, melakukan pemeriksaan secara rutin, serta menerapkan pola pengasuhan yang baik. Inilah bentuk kontribusi Pegadaian untuk turut mempersiapkan generasi Indonesia yang sehat dan bebas stunting,” lanjutnya.

Program Merdeka Stunting 2026 juga menjadi wujud semangat gotong royong antara Pegadaian, POGI, pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Pencegahan stunting membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga keterlibatan berbagai sektor menjadi faktor penting dalam memperluas dampaknya.

Bagi Pegadaian, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pencapaian bisnis, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan. Melalui program TJSL, Pegadaian terus berupaya menghadirkan berbagai inisiatif yang mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

Program Merdeka Stunting 2026 diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa pencegahan stunting dimulai dari ibu yang sehat, keluarga yang peduli, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Dengan semangat “Dari Ibu Hamil, Semua Jadi Penting”, Pegadaian bersama POGI berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan berkualitas.

Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif

0

Warta.in, Purwakarta — Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta menarik perhatian publik. Kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Ketiga tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu (26/8/2026).

Menanggapi proses hukum tersebut, Pimpinan Cabang BRI Purwakarta, Raden Balya Taufik Hidayah A, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa BRI Kantor Cabang Purwakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“BRI Kantor Cabang Purwakarta menegaskan bahwa tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan kerugian finansial serta berdampak terhadap reputasi perusahaan,” kata Raden Balya, Kamis (27/8).

“Atas tindakan tersebut, oknum yang terlibat telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 10 Februari 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hasil pengungkapan internal yang dilakukan BRI Kantor Cabang Purwakarta. Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud, BRI secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah melakukan proses penegakan hukum serta menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, BRI menegaskan bahwa dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya, perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BRI untuk menjaga integritas, meningkatkan tata kelola perusahaan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, penetapan tiga tersangka oleh Kejari Purwakarta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan pihak berwenang. (ds)

*KAPOLRES, KASAT RESKRIM NIAS BUNGKAM 8 BULAN LAGI GELAR PERKARA TANPA TANGGAL PASTI KAPOLRI HARUS EVALUASI!*

0

*KAPOLRES & KASAT RESKRIM NIAS BUNGKAM! JAWABAN Humas: MASIH PENYELIDIKAN 8 BULAN LAGI? GELAR PERKARA TANPA TANGGAL PASTI! KAPOLRI HARUS EVALUASI!*

Tuduhan Pencurian Motor Ternyata Milik Sendiri, Anak Dipukuli & Ditahan di Pos Satpam Pelapor, Korban & Saksi Mata Sudah Diperiksa!

 

GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — 27 AGUSTUS 2026 — Sudah delapan bulan berlalu sejak laporan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masuk ke Polres Nias pada 15 Januari 2026. Faktanya pelapor, anak korban, dan saksi mata yang melihat langsung kejadian sudah diperiksa oleh penyidik sejak awal! Namun hingga saat ini perkembangan perkara masih jalan di tempat. Ketika media berupaya mencari konfirmasi langsung kepada pimpinan Polres Nias pada Kamis, 27 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp yang terjadi justru keheningan dan jawaban menggantung tanpa kepastian hukum!

 

KONFIRMASI DIBUNGKAMKAN PIMPINAN POLRES NIAS MEMILIH DIAM SERIBU BAHASA!

Berikut hasil konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak berwenang di Polres Nias:

Kepada Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P.
DIBACA TAPI DIABAIKAN! Tidak ada satu pun tanggapan! Pesan dikirim, namun hingga berita ini diturunkan TETAP BUNGKAM!

Kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni. Z.
JUGA MEMILIH DIAM! Tidak memberikan jawaban apa pun terkait kemandulan penanganan perkara ini selama delapan bulan!

Kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH
Memberikan jawaban singkat namun belum memberi kepastian hukum:

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan yang sedang berjalan, dan segera akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat/tidaknya ditingkatkan ke tahap sidik.”

 

JAWABAN “MASIH PENYELIDIKAN” TAPI SUDAH 8 BULAN! APA MAKSUD “SEGERA” ITU?

Jawaban Plt. Kasi Humas tersebut justru semakin memicu pertanyaan tajam publik: “Segera” itu kapan tepatnya? Gelar perkara seharusnya dilakukan paling lama 60 hari setelah laporan masuk bukan menunggu hingga delapan bulan! Mengapa baru sekarang dibicarakan? Dan mengapa Kapolres serta Kasat Reskrim tidak berani memberikan penjelasan langsung?

– Mengapa pimpinan Polres Nias bungkam? Apakah ada hal yang sengaja ditutupi dari publik?
​
– Apakah jawaban “masih berjalan” itu sekadar alasan untuk memperlambat dan mengubur kasus ini perlahan-lahan?
​
– Jika saksi mata, pelapor, dan korban sudah diperiksa sejak awal apa lagi yang ditunggu?
​
– Apakah ketidaksanggupan menjawab pertanyaan media adalah bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik?

“Seharusnya Polres Nias bersikap profesional, transparan, dan tidak ada yang ditutupi terkait kasus ini. Terutama ini menyangkut penganiayaan terhadap ANAK DI BAWAH UMUR bukan perkara biasa! Diam bukan jawaban, bungkam bukan solusi! Gelar perkara harus ada tanggal pasti bukan janji tanpa batas waktu!” tegas keluarga korban.

 

FAKTA KUAT SUDAH MASUK TAPI PERKARA MASIH DIANGGAP “BELUM CUKUP”?

Sejak awal penyelidikan, pihak pelapor sudah memenuhi seluruh kewajibannya:

– Pelapor Afdika Permata Lase: sudah diperiksa lengkap
​
– Anak korban —sudah diperiksa keterangannya
​
– Saksi mata saat kejadian sudah diperiksa penyidik
​
– Ada Visum Et Repertum bukti fisik kekerasan terhadap anak
​
– Kronologi terang benderang: motor milik anak sendiri, dituduh curi, dipukuli, ditahan di Pos Satpam

Namun di sisi lain 4 pihak yang diduga terlibat mangkir semua tanpa satu pun tindakan tegas! Dan jawaban pihak Polres hanya: “masih penyelidikan, akan ada gelar perkara”. Apakah keterangan pelapor, korban, dan saksi mata saja belum cukup untuk menentukan status perkara? Apa yang sebenarnya ditunggu?

 

KRONOLOGIS TERUNGKAP MOTOR MILIK ANAK SENDIRI, TAPI DITUDUH MENCURI, DIPUKULI BERULANG KALI, LALU DIBAWA KE POS SATPAM!

Keluarga korban akhirnya membuka seluruh kronologi kejadian yang memilukan ini dan saksi pelapor yang melihat langsung kejadian sudah mengonfirmasi hal ini kepada penyidik:

Semua bermula dari tuduhan tak berdasar pencurian sepeda motor! Anak tersebut sedang mengendarai motor yang justru diberikan ayahnya kepadanya motor itu miliknya sendiri! Namun pihak tertentu menuduhnya mencuri, lalu mengambil paksa kunci motornya. Anak itu ketakutan dan berlari tapi bukannya dijelaskan, ia justru dikejar dan dipukuli oleh beberapa orang sekaligus! Puluhan pukulan dilayangkan hingga anak itu jatuh! Setelah dipukuli hingga luka-luka, anak tersebut dibawa paksa ke Pos Satpam di lokasi kejadian! Di sana ia ditahan tanpa proses hukum yang sah, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib bukan sebagai korban, melainkan seolah-olah pelaku!

Padahal motor itu bukan curian itu motor milik anak tersebut yang diberikan ayahnya! Tuduhan pencurian itu ternyata dasar yang dipakai untuk melakukan kekerasan fisik berat terhadap anak di bawah umur! Dan fakta ini sudah didukung keterangan saksi mata yang sudah diperiksa!

Keluarga korban mempertanyakan tajam:

– Mengapa Polres Nias tidak menyelidiki kronologi ini padahal saksi mata sudah mengonfirmasi? Motor itu milik siapa? Apakah sudah dicek surat-suratnya? Jika milik anak itu sendiri berarti tuduhan pencurian itu adalah fitnah dan pembenaran untuk memukuli anak itu!
​
– Berapa orang yang memukuli anak tersebut? Siapa saja mereka? Mengapa belum satu pun yang dipanggil dan diperiksa secara serius padahal keterangan saksi mata sudah ada!
​
– Kejadian itu terjadi di depan umum, ada saksi-saksi, ada Pos Satpam mengapa tidak ditelusuri siapa saja yang terlibat?
​
– Ada dua pasal yang seharusnya dijalankan pasal penganiayaan ANAK DI BAWAH UMUR DAN pasal penuduhan pencurian yang ternyata tidak benar! Mengapa keduanya tidak didalami padahal bukti sudah ada!

 

8 BULAN 5 SAKSI MANGKIR, TIDAK ADA TINDAKAN TEGAS! SP2HP TIDAK JELAS!

Berdasarkan dokumen resmi Polres Nias Nomor B/377/III/RES.1.6/2026/Reskrim, kondisi perkara justru sangat memprihatinkan di satu sisi pelapor, korban, dan saksi mata sudah diperiksa, namun di sisi lain pihak yang diduga terlibat justru mangkir semua:

– YAAMAN MENDROFA tidak pernah hadir dipanggil
​
– ALEX FELIX tidak memenuhi panggilan wawancara
​
– LEO tidak memenuhi panggilan wawancara
​
– IMAN ZEBUA —l tidak memenuhi panggilan wawancara
​
Lima kali pemanggilan, lima kali mangkir dan tidak ada satu pun tindakan pemanggilan paksa! Padahal pelapor, korban, dan saksi mata sudah diperiksa sejak awal! Penyelidikan sudah memiliki dasar yang kuat! Yang lebih ironis hingga kini tidak ada kejelasan soal SP2HP: apakah perkara dihentikan? Atau masih berlanjut? Keluarga korban tidak menerima surat apa pun sejak Maret 2026! Ketiadaan kepastian hukum ini justru memperberat penderitaan korban dan keluarganya!

Jika pihak yang diduga terlibat begitu mudahnya menolak panggilan padahal korban, pelapor, dan saksi mata yang melihat langsung kejadian sudah hadir dan diperiksa

apakah ada kesan bahwa penyelidikan justru membiarkan pelaku bebas? Mengapa pihak pelapor yang selalu hadir dan diproses, sementara pihak lain yang diduga pelaku bisa seenaknya mangkir tanpa konsekuensi?

 
UNDANG-UNDANG TEGAS POLRES NIAS TERBUKTI MELANGGAR KETENTUAN PENANGANAN PERKARA!

Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 18:

“Penyidik wajib menyelesaikan penyelidikan dalam waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari berikutnya.” MAKSIMAL 60 HARI! Sudah 240 HARI LEBIH masih belum ada keputusan! Ini pelanggaran nyata!

KUHAP Pasal 126 Ayat (2):

Saksi mangkir dapat dihadirkan dengan paksa! 5 orang mangkir TIDAK SATU PUN YANG DIPAKSA HADIR! Mengapa aturan ini diabaikan?

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C:

Kekerasan terhadap anak wajib diprioritaskan! Justru kasus anak ini yang paling lambat ditangani! Ironis dan memprihatinkan!

 
KAPOLRI & KAPOLDA SUMUT SEGERA EVALUASI KAPOLRES, KASAT RESKRIM & PENYIDIK!

Kepada KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Lakukan inspeksi mendadak! Evaluasi kinerja Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. dan Kasat Reskrim AKP Soni Z. karena bungkamnya keduanya saat dikonfirmasi, ditambah 8 bulan jalan di tempat, adalah bukti ketidakmampuan atau ketidakberpihakan!

Kepada KAPOLDA SUMATERA UTARA: Segera turunkan tim pengawas! “Segera gelar perkara” itu sudah tertunda berbulan-bulan! Tentukan tanggal pasti berapa lama lagi rakyat harus menunggu keadilan? Mengapa SP2HP tidak diberikan hingga kini? Keluarga korban berhak tahu!

Kepada Polres Nias JANGAN BUNGKAM! Jawab secara terbuka: apa kendala sebenarnya? Mengapa pelapor, korban, dan saksi mata sudah diperiksa tapi perkara belum bergerak? Gelar perkara HARUS dilakukan SESUAI JANJI DAN SEGERA UMUMKAN HASILNYA KE PUBLIK! Jangan biarkan jawaban “masih berjalan” menjadi alasan abadi untuk menunda keadilan!

Kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z.: Jika tidak sanggup menangani perkara ini, kembalikan berkas dan serahkan kepada penyidik lain yang lebih mampu dan berintegritas! Diamnya Anda saat dikonfirmasi semakin memperkuat dugaan ada yang ditutupi!

“Keadilan tidak boleh bergantung pada kesabaran korban. Diamnya Kapolres dan Kasat Reskrim semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang ditutupi.

Polres Nias harus ingat jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membungkam kebenaran! Gelar perkara harus segera dilaksanakan dan hasilnya harus transparan, jelas, dan tidak boleh merugikan korban anak ini!” tegas tim redaksi.

 
CATATAN REDAKSI PRADUGA TAK BERSALAH TETAP BERLAKU, TAPI TRANSPARANSI JUGA WAJIB!

Media ini menegaskan semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun ketidaksanggupan pimpinan Polres Nias untuk sekadar menjawab pertanyaan jurnalistik demi kepentingan publik itu bukan perlindungan hukum, itu pengabaian terhadap akuntabilitas publik! Jawaban “masih berjalan” tanpa kepastian waktu adalah ketidakjelasan yang tidak dapat diterima dalam negara hukum.

Gelar perkara harus segera dilaksanakan dan hasilnya harus diberitahukan secara terbuka kepada keluarga korban maupun publik!( Tim/redaksi)

Anev Polres Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama

0

MERANTI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 menjadi perhatian utama Polres Kepulauan Meranti. Jajaran diminta memperkuat deteksi dini dan mengambil langkah cepat sebelum potensi gangguan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Hal itu dibahas dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas Bulanan Agustus 2026 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (26/8/2026).

Anev dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., dan diikuti para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, perwira serta personel Polres Kepulauan Meranti.

Dalam evaluasi tersebut, jajaran membahas perkembangan gangguan Kamtibmas, mulai dari tindak pidana, narkotika, kecelakaan lalu lintas hingga Karhutla. Secara umum, kasus pidana mengalami penurunan, namun narkotika dan Karhutla masih menjadi perhatian.

Khusus Karhutla, kejadian mengalami peningkatan dengan puluhan titik panas dan belasan hektare lahan terbakar. Kecamatan Rangsang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus.

Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan melalui patroli, penyuluhan, pengecekan kawasan rawan serta patroli terpadu bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD dan masyarakat. Penegakan hukum juga dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Sementara itu, tahapan Pilkades Serentak 2026 terus berjalan dan dijadwalkan memasuki pemungutan serta penghitungan suara pada 8 Oktober mendatang. Kondisi tersebut membuat pengamanan dan pemetaan potensi konflik perlu dilakukan sejak sekarang.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita meminta seluruh jajaran tidak menunggu persoalan muncul baru bertindak.

“Deteksi dini harus diperkuat. Setiap potensi gangguan harus dipetakan dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Untuk Karhutla, Kapolres meminta Kapolsek memperkuat jaringan informasi di tengah masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk mempercepat penanganan, sehingga personel tidak hanya bergantung pada sistem pemantauan yang memiliki jeda waktu.

“Jangan sampai kita terlambat mengetahui adanya titik api. Kapolsek harus memiliki jaringan informasi di masyarakat, sehingga setiap kejadian bisa diketahui dan ditindaklanjuti sedini mungkin,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan jajaran agar peka terhadap potensi konflik sosial, terutama menjelang Pilkades. Perbedaan pilihan dan kepentingan harus dipetakan sejak awal agar tidak berkembang menjadi konflik.

“Pilkades jangan hanya diamankan ketika hari pemungutan suara. Dari sekarang harus dilakukan pemetaan, monitoring dan komunikasi dengan seluruh pihak agar potensi konflik bisa dicegah,” tegas AKBP Gede.

Selain itu, personel diminta meningkatkan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat dan memperkuat komunikasi antarjajaran. Penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan keresahan juga harus dilakukan secara cepat dengan pengawasan langsung dari pimpinan.

Kapolres turut meminta Satreskrim menyelidiki kebakaran di Desa Kepau Baru untuk memastikan penyebabnya serta mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana.

Anev tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Polres Kepulauan Meranti untuk menentukan langkah menghadapi berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Penanganan Karhutla, pemberantasan narkotika, pelayanan masyarakat dan pengamanan Pilkades menjadi perhatian jajaran ke depan.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan kesiapan menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan mengedepankan deteksi dini, respons cepat serta sinergi bersama pemerintah daerah, TNI dan masyarakat.

( Rilis Humas Polres Meranti ).

Pertamina EP Adera Field Bersama Disperindag PALI Latih Warga Desa Raja Membatik

0

Pemerintah Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendapatkan sebuah program pembinaan dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui pelatihan membatik, yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dari PT Pertamina EP Adera Field yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI dalam upaya meningkatkan keterampilan, kreativitas, serta kapasitas masyarakat melalui pengembangan kerajinan membatik.

Kepala Desa Raja, Aswin Markusuma, menyampaikan apresiasi atas dukungan PT Pertamina EP Adera Field bersama Disperindag Kabupaten PALI yang telah memberikan pembinaan kepada masyarakat Desa Raja untuk menambah keterampilan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi kreatif di desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pertamina EP Adera Field dan Disperindag PALI atas dukungan serta pembinaan yang diberikan kepada masyarakat Desa Raja. Kami berharap pelatihan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi bisa terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi masyarakat,” katanya Aswin.

Ia berharap peserta dapat mengikuti pelatihan dengan serius dan dapat Memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk menghasilkan produk batik yang memiliki ciri khas Desa Raja, sehingga ke depan dapat dikembangkan menjadi salah satu produk unggulan desa yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Aswin menambahkan, pemerintah desa akan terus mendorong kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Menurutnya, keterampilan membatik memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi kegiatan produktif apabila dikelola secara serius dan berkelanjutan.

“Harapan kami, setelah mengikuti pelatihan ini masyarakat bisa terus berlatih dan mengembangkan hasilnya. Ke depan, mudah-mudahan Desa Raja memiliki produk batik sendiri yang menjadi ciri khas desa dan bisa dipasarkan lebih luas,” ungkapnya

Aswin juga mengajak kelompok masyarakat yang mengikuti pelatihan untuk tidak hanya menjadikan kegiatan tersebut sebagai pengalaman, tetapi mulai membangun kelompok usaha yang mampu menghasilkan produk secara konsisten.

“Kami dari pemerintah desa siap mendukung selama kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat. Mudah-mudahan sinergi dengan perusahaan dan pemerintah daerah seperti ini bisa terus berlanjut,” tutupnya.

SDB Mandiri Bintaro Hilang Tanpa Jejak? Data Tidak Ada, Tapi Pernah Dibuka

0

Jakarta, warta.in – Kamis, 27-8-2026 |Seorang mantan Tenaga Kerja Wanita [TKW] asal Malang, Palomita melaporkan dugaan kehilangan barang berharga senilai kurang lebih Rp5 miliar yang disimpan di Save Deposit Box [SDB] PT Bank Mandiri Tbk Kantor Cabang Pembantu Bintaro Sektor 1, Jakarta Selatan.

 

Dalam kronologi tertulis tertanggal 20 Agustus 2026 yang diterima redaksi, Palomita menjelaskan menitipkan emas batangan, perhiasan berupa liontin dan kalung, serta uang tunai 1000 riyal pada Mei 2022. Penitipan dilakukan setelah ia kehilangan dompet dan paspor di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang bekerja dari Arab Saudi periode 2017-2022.

 

“Saya dilayani oleh petugas bernama Ibu Anggraeni bagian CS SDB. Bahkan 2 kunci SDB disarankan untuk dititipkan ke beliau,” tulis Palomita dalam suratnya.

 

Kejanggalan Data 2024 vs 2026

Masalah muncul pada Mei 2026. Saat Palomita hendak mengambil sisa barang titipannya, pihak Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 menyatakan data dirinya sebagai nasabah SDB “tidak ditemukan dalam sistem”. Nama Anggaraeni juga disebut tidak pernah terdaftar sebagai karyawan di kantor cabang tersebut.

 

Namun muncul kejanggalan kuat. Berdasarkan keterangan korban, pada *April 2024* Palomita justru berhasil melakukan transaksi pengambilan uang tunai 1000 riyal dari SDB yang sama.

 

“Jika benar data nasabah tidak ada per Mei 2026, maka kami minta Bank Mandiri menjelaskan: Atas dasar dokumen apa Palomita bisa melakukan transaksi pengambilan 1000 riyal di SDB pada April 2024? Siapa petugas yang melayani, dan bagaimana prosedur pembukaan SDB saat itu dilakukan?” tegas H. Zainal Abidin Ketua KKPMP Markas Wilayah DKI Jakarta, pihak yang mendampingi korban, dalam rekaman video berdurasi 1 menit 4 detik.

 

Upaya Hukum Belum Ada Jawaban

Palomita mengaku telah mengirim 2 surat kepada pihak bank, melayangkan somasi melalui LBH-KKPMP DKI Jakarta pada 6 Agustus 2026, serta mendatangi kantor cabang pada 14 dan 19 Agustus 2026. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dan itikad baik dari pihak bank.

 

“Kami sangat menyayangkan sikap Bank Mandiri. Ini barang titipan di brankas bank. Masa bank bisa menyatakan datanya tidak ada lalu lepas tangan. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada perbankan nasional,” lanjut H. Zainal Abidin.

 

Tuntutan

Kuasa hukum korban mendesak Bank Mandiri untuk segera:

1. Menjelaskan secara tertulis prosedur transaksi April 2024

2. Membuka rekaman CCTV, buku tamu, dan log book akses SDB periode 2022-2026

3. Bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 dan Corporate Secretary Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

 

Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan [LAPS SJK] apabila tidak ada penyelesaian.

KEIND dan Bursa Efek Indonesia Dorong UKM Naik Kelas melalui “Go Public Seminar” di 2026

0

Warta.in | Jakarta — Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan “Go Public Seminar: Build, Scale, IPO – The Next Growth Milestone” di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha, khususnya UKM, untuk memahami pasar modal sebagai salah satu alternatif pembiayaan dan strategi pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, yang menyampaikan pentingnya meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap pasar modal dan berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk memperkuat struktur pembiayaan serta memperluas skala bisnis.

Foto: Sambutan Mas Afda Rizal Armashita selaku Ketua Umum KEIND INDONESIA

Selanjutnya, Ketua Umum KEIND, Afda Rizal Armashita, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting bagi pengembangan UKM Indonesia.

“Go public bukan hanya tentang masuk ke bursa, tetapi merupakan salah satu milestone penting dalam perjalanan pertumbuhan perusahaan.

UKM yang mampu membangun tata kelola, meningkatkan kinerja, memiliki sistem keuangan yang baik, dan memenuhi persyaratan pasar modal memiliki peluang untuk naik kelas dan berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar,” ujar Afda Rizal Armashita.

Foto: Mas Afda Rizal Armashita selaku Ketua Umum KEIND INDONESIA

Menurut Afda, UKM merupakan salah satu kekuatan penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, tantangan pembiayaan dan keterbatasan akses terhadap sumber modal masih menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kapasitas dan skala usaha.

Karena itu, KEIND memandang perlu adanya jembatan yang lebih kuat antara dunia entrepreneur dengan ekosistem pasar modal. Melalui seminar ini, para pengusaha diharapkan tidak hanya mengenal konsep Initial Public Offering (IPO), tetapi juga memahami proses membangun perusahaan yang memiliki kesiapan untuk berkembang secara berkelanjutan.

“Kami ingin membangun mindset baru bahwa pengusaha harus berani memiliki target pertumbuhan yang lebih tinggi. Dari build, kemudian scale, dan pada akhirnya IPO dapat menjadi salah satu pilihan milestone pertumbuhan perusahaan.

Tentu tidak semua UKM harus IPO, tetapi setiap UKM perlu mempersiapkan diri untuk menjadi perusahaan yang semakin profesional, transparan, sehat, dan memiliki tata kelola yang baik,” lanjut Afda.

Seminar “Build, Scale, IPO: The Next Growth Milestone” juga menampikan beberapa narasumber diantaraanya, Sunil Tolani (WKU KEIND Bidang UKM), Alan Fatih ( Bursa Efek Indonesia), Wincent Yunanda ( PT. Ecocare Indo Pasifik, Tbk), Lisa Gilian (PT. Erdikha Elit Sekuritas) serta Moderator Oleh M. Ismail ( WKU KEIND Bidang Ekonomi Digital).

Acara ini menjadi momentum untuk mempertemukan perspektif entrepreneur dengan ekosistem pasar modal. Sinergi KEIND dan BEI diharapkan dapat membuka wawasan baru bagi para pelaku usaha mengenai strategi pengembangan bisnis, kesiapan perusahaan menuju IPO, tata kelola, akses pembiayaan, serta peluang memperluas usaha melalui pasar modal.

Rangkaian acara kemudian ditutup dengan sambutan dari Ketua Dewan Kehormatan KEIND, Donny Ysugiantoro. Dalam penutupnya, Donny menekankan pentingnya kolaborasi dan keberanian entrepreneur dalam mengambil langkah strategis untuk membawa perusahaan Indonesia menuju pertumbuhan yang lebih besar.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen KEIND untuk terus menjadi wadah yang mendorong entrepreneur Indonesia naik kelas, melalui penguatan kapasitas, networking, business matching, akses pembiayaan, serta sinergi dengan berbagai institusi strategis.

Melalui kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, KEIND berharap semakin banyak pelaku UKM yang memiliki visi jangka panjang untuk membangun perusahaan yang profesional, berkelanjutan, kompetitif, dan pada waktunya mampu memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pertumbuhan baru.

#Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND)

#Media Partners Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli (KYRD) Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli (KYRD) Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

LAMONGAN//Warta.in – Polsek Ngimbang, Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan Patroli Gabungan Skala besar pada Rabu (26/08/2026) pukul 20.30, malam.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang di wakili oleh Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H,memimpin kegiatan ini dan dari Polsek Bluluk sebanyak 3 personil, dari Polsek Sukorame sebanyak 3 personil

Patroli KRYD tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perkelahian, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

Dalam arahannya, Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H,m
Dalam melaksanakan tugas harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat selama kegiatan berlangsung, Ujarnya

Kegiatan KRYD ini sasaranya kendaraan roda dua dan roda empat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang dapat berdampak pada situasi keamanan masyarakat.

Patroli KYRD ini akan di mulai Apel Siaga di Mapolsek Ngimbang dan pukul 21.10 menyasar sepanjang Jalan raya poros Jombang – Babat dan sejumlah lokasi, di Wilayah Ngimbang.

Kami berharap kegiatan ini mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi Wilayah Ngimbang tetap aman, tertib dan kondusif, Pungkasnya (roy)

Satu Bulan Diburu,Tahanan Kejari Oku Novri Antoni DiTangkap DiBanyuasin

0

Warta In

“BATURAJA — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengamankan tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang melarikan diri saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB Baturaja. Novri Antoni (38), terdakwa perkara narkotika, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diamankan, Novri Antoni diserahkan Polres OKU kepada pihak Kejari OKU di Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., serta jajaran Polres OKU dan Kejari OKU.

Novri Antoni merupakan satu dari tiga tahanan yang melarikan diri pada Kamis (23/4/2026) sore setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Ketiganya saat itu sedang dalam proses pengembalian menuju Rutan Kelas IIB Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengatakan penangkapan Novri Antoni merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan. Tim Resmob kemudian menelusuri keberadaan yang bersangkutan hingga diketahui berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, yakni Novri. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian. Polres OKU memastikan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian terus dilakukan.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian,” tegas AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polres OKU, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang berhasil menemukan dan mengamankan kembali Novri Antoni.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni,” kata Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Rudhy menilai koordinasi antara Kejaksaan Negeri OKU dan Polres OKU menjadi bagian penting dalam memastikan tahanan yang melarikan diri kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelarian tersebut bermula ketika 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Saat para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk diarahkan menuju pintu masuk rutan, lima tahanan berupaya melarikan diri dengan melompat dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Petugas kemudian berupaya mengendalikan para tahanan. Dua orang berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya, yakni Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39), berhasil meloloskan diri. Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka.

Pasca kejadian, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU, dan petugas rutan melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk menemukan keberadaan ketiga tahanan tersebut. Sebelumnya, Anwar Safri (39) berhasil diamankan di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5/2026).

Dengan tertangkapnya Novri Antoni, kini masih terdapat satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Novri Antoni merupakan terdakwa perkara narkotika yang berdasarkan keterangan dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan tuntas.

“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap tahanan yang melarikan diri. Jajaran kami akan terus melakukan pengejaran secara maksimal sampai seluruh tahanan yang masih dalam pencarian berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali Novri Antoni. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan konsistensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali tahanan tersebut. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel memastikan pencarian terhadap satu tahanan yang masih belum tertangkap terus dilakukan. Jajaran kepolisian juga mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Zulkifli/hms)

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

0

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu (26
/08/2026)pukul 21.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakanAnggota jaga Poksek Ngimbang Aiptu Suhadi. dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang, Bank BRI Ngimbang dan Warkop yang ada di Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, Melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)