34 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bus AKAP / AKDP Tak Masuk Terminal Tipe A, Subang tidak mendapatkan PAD

Bus AKAP / AKDP Tak Masuk Terminal Tipe A, Subang tidak mendapatkan PAD

Subang, Warta In Praktik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang enggan masuk Terminal Tipe A Subang dan memilih ngetem di agen atau rumah makan diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha di terminal nyaris tidak terpungut.

 

Dalam Perda No. 1/2024, Pasal 84 hingga Pasal 87 secara tegas mengatur objek retribusi jasa usaha di terminal. Di antaranya retribusi pelayanan parkir kendaraan, retribusi pelayanan peron/penumpang, retribusi kebersihan, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa kios dan loket. Seluruh objek retribusi tersebut gagal tergali optimal karena bus AKAP lebih memilih menaikkan penumpang di luar terminal.

Staf Dishub Subang, P. Zeep, membenarkan kondisi tersebut. “Betul, Subang dirugikan. Sesuai Perda 1/2024, setiap bus yang masuk harusnya bayar retribusi parkir, penumpangnya bayar peron. Karena bus-nya tidak masuk, tidak ada PAD yang masuk. Ini jelas merugikan daerah,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.

Pantauan di lapangan, hanya sekitar 20 bus yang masih rutin masuk Terminal Tipe A Subang melayani trayek Subang–Merak, Subang–Kampung Rambutan, dan Subang–Kertajati, sedangkan Bus AKAP lebih memilih berhenti di pool atau agen yang memiliki rumah makan dengan jarak hanya 500 meter hingga 2 kilometer dari terminal.

Padahal UU 22/2009 tentang LLAJ Pasal 36 junto Perda 1/2024 menegaskan terminal sebagai tempat naik-turun penumpang. Dengan tidak masuknya bus, bukan hanya retribusi terminal yang hilang. Potensi PAD lain ikut lenyap, seperti pajak restoran dari UMKM, terminal, pajak reklame PO, hingga retribusi parkir kendaraan pengantar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Subang, Eti dengan didampingi staf nya mengakui hal tersebut bahkan menurutnya kami juga sudah mengajukan hal tersebut ke BPTD agar ada instruksi tegas bagi Bus Antar Kota Antar Propinsi apabila mengambil penumpang masuk terminal subang.

Ketua Organda Kab subang Kusman ketika dimintai keterangannya terkait hal ini menirutnya Agar Perda No. 1/2024 tidak hanya jadi dokumen, harus ada langkah mendesak bagi pemangku kebijakan, baik nya Kepala Satpel Terminal wajiib Melaksanakan mendata PO yang izin trayeknya wajib masuk terminal, lalu melaporkan yang melanggar ke BPTD Jabar sebagai dasar penindakan kemudian wajib Mengusulkan operasi penertibanbersama PPNS Dishub untuk menegakkan Pasal 117 Perda 1/2024 tentang sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak penumpang di luar terminal, menurutnya samapai skarng berjalan hanya trayek subang-kampung rambutan, subang-merak dan subang-kertajati sudah tidak ada.

Jika Perda No. 1/2024 tidak ditegakkan, Terminal Tipe A Subang yang dibangun miliaran rupiah akan terus sepi. Sementara PAD subang dari retribusi parkir, peron, dan sewa kios yang tidak terpungut

(Bobi – Chengos).

Berita Terkait