31.4 C
Jakarta
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Desri Nago, SH Angkat BicaraTerkait Ucapan Mendes PDTT yang Mengatakan LSM dan Wartawan Bodrex

Warta In | Palembang – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Organisasi Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPW ) Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia Sumatera Selatan ( PWDPI Sumsel ).serta ketua Serikat Masyarakat Sumsel Desri Nago, SH angkat bicara terkait pemberitaan yang ramai disosial media diucapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, yang terkesan menghina profesi LSM dan Wartawan Bodrex menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan Organisasi Wartawan dan LSM karena hal seperti ini dianggap suatu penghinaan dan pencemaran nama baik suatu profesi orang banyak.

“Sangat menyayangkan ucapan yang dilontarkan oleh seorang Menteri Desa yang telah menghina profesi LSM dan Wartawan Bodrex yang terkesan mencari cari kesalahan setiap kepala desa maupun para pejabat yang lain,”ucap Desri Nago, SH kepada awak media, Minggu (02/01/25).

”Sekali lagi, saya katakan sangat disayangkan sekali seorang Menteri mengucapkan hal yang tidak sepantasnya dilontarkan dengan mengatakan bahwa wartawan bodrex dan LSM yang dianggap sering mencari cari kesalahan kepala desa dan meresahkan, padahal tugas dari wartawan dan Lsm ialah konfirmasi atas hasil dari temuan data mereka.

Lebih lanjut Desri Nago, SH menambahkan, Apa sih arti wartawan bodrex itu, jangan asal bicara karena menteri tersebut tidak tahu apa bahwa wartawan dan LSM menemui kepala desa tersebut karena ingin tahu penjelasan atas temuan dari data – data mereka yang dimiliki serta laporan dari para nara sumber, wajar seorang Lsm maupun Wartawan konfirmasi, karena hasil dari investigasi tersebut akan dapat disimpulkan bahwa LSM akan menyurati atas temuan hasil dari konfirmasi tersebut, sedangkan wartawan akan membuat berita atas apa yang sudah ia lakukan dilapangan sesuai dengan profesinya, konfirmasi, mengambil gambar dan menulis berita, “jelasnya.

”Karena Seorang jurnalis atau biasa disebut dengan wartawan itu memiliki kode etik jurnalistik dan tidak terkesan asal asalan membuat berita karena wartawan dilindungi Undang-Undang (UU) Pers di Indonesia adalah UU No. 40Tahun 1999 tentang pers. UU ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers,serta pengawasan pers,”tambahnya.

Saya berharapan kedepannya agar segala ucapan itu harus dipikirkan terlebih dahulu dan apabila sudah pantas kita ucapkan barulah kita sampaikan karena dapat membahayakan dan merugikan orang banyak apabila salah dalam mengutarakan apalagi menyangkut profesi, tanpa Wartawan para pejabat yang ada di seluruh Nusantara ini tak akan dikenal oleh seluruh Dunia.

Latest news
Related news