Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DiDuga Cemari Lingkungan Sisa Peleburan Logam di Benjeng Jadi Sorotan Komnas PPLH Dorong Verifikasi  Amdalnya

Di Duga Cemari Lingkungan Material Sisa Peleburan Logam di Benjeng Gresik Jadi Sorotan, Komnas PPLH Dorong Verifikasi  Amdalnya

GRESHIK //Warta.in – Dugaan keberadaan material sisa aktivitas peleburan logam di Gang Makam, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan aspek legalitas usaha, pengelolaan lingkungan hidup, serta efektivitas pengawasan oleh instansi yang berwenang.Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan material di suatu lokasi, tetapi juga kepatuhan setiap pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, jajaran Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, melalui Wakil Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, menyatakan bahwa setiap dugaan keberadaan material sisa proses industri perlu diverifikasi secara ilmiah dan administratif oleh instansi teknis yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur. senin (20/07/2026)

Menurutnya, dalam setiap kegiatan industri, sisa hasil produksi wajib diidentifikasi sesuai karakteristiknya. Apabila suatu material dikategorikan sebagai limbah, pengelolaannya harus memenuhi ketentuan mengenai penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pembuangan akhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.

Selain itu, Pasal 109 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan apabila persetujuan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Meski demikian, hingga saat ini status material yang berada di lokasi dimaksud masih memerlukan verifikasi resmi oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan. Penentuan apakah material tersebut merupakan limbah, termasuk yang memiliki karakteristik B3, atau hanya material sisa produksi yang masih dapat dimanfaatkan kembali, harus didasarkan pada hasil uji laboratorium, kajian teknis, serta pemeriksaan dokumen perizinan yang sah.

Komnas PPLH Kabupaten Gresik berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, proses penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik dan kepastian hukum.

Perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kegiatan industri perlu dilaksanakan secara konsisten dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, penegakan hukum, serta keseimbangan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan, pungkasnya ( roy)

Berita Terkait