Pihak pengelola diharapkan dapat lebih kooperatif dan transparan dalam proses perizinan demi keberlangsungan usaha yang legal dan kondusif bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi tudingan tersebut, Zenat selaku owner Caffe V Nat menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Sukabumi.
SUKABUMI – Operasional tempat hiburan dan kuliner yang berlokasi di wilayah RT 07/02 RW 08, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kini tengah menuai sorotan tajam. Kafe tersebut dinilai memicu polemik lantaran dituding mengabaikan kewajiban pajak daerah serta belum mengantongi kelengkapan izin operasional yang sah.
dapat lebih kooperatif dalam membuka transparansi proses perizinan demi keberlangsungan usaha yang legal dan kondusif bagi masyarakat sekitar.
Zenat selaku owner Caffe v nat akan menempuh regulasi sesuai aturan perda Yang berlaku Di Kota sukabumi
Dan siap menyelesaikan setiap tahapan regulasi ijin Yang Di Minta Oleh pemda kota sukabumi.
Saya sangat berharap bahwa usaha Kami ini bisa lebih maju lagi Dan Bapak walikota sukabumi bisa mendukung secara penuh kepada para pengusaha Yang ingin mengembangkan usaha Di Kota sukabumi serta taat terhadap pajak Di Kota sukabumi ini.,ujar zanat
Beliau adalah bagian dari pejuang Yang membantu Bapak ayep zaki Dalam mengumpulkan.,p.a.d Dan mensejahterakan warga Kota sukabumi khususnya,saya ingin jadi bagian dari kesuksesan Kota sukabumi Yang bercahaya.tandasnya buat Pemberitaan cover both side
Secara kaidah jurnalistik, draf awalmu sudah mencoba menerapkan prinsip cover both side (keberimbangan berita) karena memuat sorotan/tudingan publik sekaligus hak jawab dari pemilik usaha.
Agar strukturnya lebih rapi, mengalir, dan sesuai standar PUEBI/EYD, berikut revisi naskah beritanya:
Draft Berita (Sesuai Standar Jurnalistik)
Diduga Belum Lengkap Izin dan Pajak, Pemilik Caffe V Nat Siap Tunduk pada Reguasi Pemkot Sukabumi
SUKABUMI – Operasional tempat hiburan dan kuliner Caffe V Nat yang berlokasi di wilayah RT 07/RW 08, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tengah menuai sorotan tajam. Kafe tersebut dinilai memicu polemik lantaran dituding mengabaikan kewajiban pajak daerah serta belum mengantongi kelengkapan izin operasional yang sah.
Kota sukabumi -Sejumlah pihak berharap pengelola dapat lebih kooperatif dan transparan mengenai proses perizinan demi keberlangsungan usaha yang legal dan kondusif bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi tudingan tersebut, Zenat selaku owner Caffe V Nat menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh prosedur sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Sukabumi. Ia menyatakan siap menyelesaikan setiap tahapan perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah.
“Saya sangat berharap usaha kami bisa lebih maju. Kami juga berharap Wali Kota Sukabumi bisa mendukung penuh para pengusaha yang ingin mengembangkan usaha di Kota Sukabumi serta taat pajak,” ujar Zenat.
Lebih lanjut, Zenat menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menjadi bagian dari pejuang yang membantu Bapak Ayep Zaki dalam meningkatkan PAD dan menyejahterakan warga, khususnya Kota Sukabumi. Saya ingin jadi bagian dari kesuksesan Kota Sukabumi yang bercahaya,” pungkasnya.

