Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dilarang Keras Tapi Tetap Jalan: Peredaran Tramadol Ilegal Masih Rame di Cakung Barat

JAKARTA TIMUR, warta.in – Praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas, tanpa izin resmi, dan tanpa resep dokter masih berlangsung terang-terangan di kawasan Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, Selasa (23/6/2026). Aktivitas yang melanggar aturan ini terlihat jelas tepatnya berada di bawah Jembatan Kayu Tinggi, sebelum belok menuju kawasan Green Sedayu, dan berhasil direkam oleh awak media.

Meskipun kasus peredaran obat berpotensi menimbulkan ketergantungan ini belakangan ini ramai dibahas di media sosial dan diketahui luas oleh masyarakat, nyatanya praktik tersebut justru tetap berjalan aktif dan seolah luput dari pengawasan serta tindakan penegakan hukum. Bahkan, di tengah sorotan publik yang cukup kuat dan harapan agar terjadi efek jera, peredaran obat berbahaya ini tidak menunjukkan tanda-tanda surut, bahkan tetap banyak diminati oleh pembeli.

Pemilik tempat usaha yang diwawancarai, Agam (Adi), mengakui secara terang-terangan bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas penjualan tersebut. Menurut pengakuannya, usaha ini dijalankan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menutupi biaya sewa tempat.

“Instruksinya kami suruh buka COD dulu, karena belum kondusif,” terang Agam kepada wartawan.

Hal senada diungkapkan oleh warga sekitar yang berinisial O. Ia menjelaskan bahwa lokasi tempat penjualan tersebut selalu ramai dikunjungi orang, terutama pada waktu sore hari hingga malam hari. Terlebih lagi, kawasan tersebut sering dilalui oleh remaja yang masih dalam usia sekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait risiko penyalahgunaan obat berbahaya ini.

“Tempat itu selalu ramai, apalagi sore sampai malam, banyak anak-anak remaja lalu lalang ke sana,” ungkapnya.

DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA

Perlu diketahui bahwa tindakan memperjualbelikan tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Obat ini termasuk dalam golongan Obat Tertentu yang penyalurannya wajib dilakukan melalui apotek resmi dan hanya dapat diberikan atas dasar resep yang dikeluarkan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang.

Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilanggar dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Pasal 138: Menegaskan bahwa setiap sediaan farmasi hanya dapat diedarkan jika telah memiliki izin edar dari lembaga yang berwenang dan memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu yang telah ditetapkan.
– Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar yang berlaku, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
– Pasal 436: Pengelolaan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sesuai juga diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan ini mengklasifikasikan tramadol sebagai Obat Tertentu yang pengawasan dan pengedarannya dilakukan secara sangat ketat, mengingat obat ini memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan serta dampak buruk bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian jika dikonsumsi secara sembarangan atau tanpa pengawasan tenaga medis.

Praktik yang terjadi di lokasi tersebut jelas bertentangan sepenuhnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Warga masyarakat dan pihak berwenang diimbau untuk lebih waspada, berperan aktif dalam mengawasi, serta melaporkan setiap indikasi peredaran obat ilegal agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan, sekaligus menegakkan hukum secara tegas dan adil.

Berita Terkait