26.6 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPRD dan LSM Macan, Geram! Truk Batubara Masih ‘Jajah’ Jalan Umum PALI, Pemprov Sumsel Melempem?

Warta.in//PALI – Tensi tinggi mewarnai ruang rapat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dewan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Nusantara (Macan) mengecam keras aktivitas truk batubara yang dinilai masih “menjajah” jalan umum, Senin (25/05/2026).

Rapat terbuka ini digelar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) PALI dan Dishub Provinsi Sumatera Selatan. Agenda utama membongkar borok pembangkangan korporasi terhadap aturan daerah.

Aturan Mandul, Perusahaan Menantang?Aksi ini dipicu oleh Surat Edaran Bupati PALI Nomor 550/19/Dishub-1/XII/2025 dan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025. Kedua aturan ini mengharamkan truk batubara melintas atau sekadar menyeberangi jalan umum per 1 Januari 2026. Fakta di lapangan menunjukkan truk raksasa tersebut masih bebas melenggang.

“Kami mempertanyakan kepada Dishub Provinsi dan Kabupaten, kenapa angkutan batubara masih melintas? Sudah jelas dilarang. Ada apa ini?” tegas Ketua LSM Macan, Beniwisakti, dengan nada tinggi. Ia menuntut pemerintah tidak berlutut di bawah kemauan perusahaan pertambangan.

Rakyat PALI Jadi Korban, Dishub Bungkam, Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, langsung mendesak Dishub Provinsi Sumsel mengambil tindakan radikal. Ia meminta operasional armada perusahaan yang membandel segera dihentikan total.

“Warga PALI yang menanggung dampak kehancuran jalan akibat kendaraan perusahaan ini,” cetus Ubaidillah geram.

Ironisnya, perwakilan Dishub PALI dan Dishub Provinsi Sumsel tidak berkutik dan minim tanggapan selama rapat. Mereka hanya melempar alasan klasik akan melaporkan hasil rapat ke atasan masing-masing. Rapat berakhir buntu tanpa solusi konkret dari pihak eksekutif. DPRD PALI berjanji akan memanggil paksa pihak perusahaan pada rapat lanjutan dalam waktu dekat.

Berita Terkait