https://Warta.in//PALI, – Fenomena pejabat publik yang enggan dikonfirmasi dan terkesan anti-kritik kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, menjadi sorotan tajam setelah berulang kali menghindar dan memutus akses komunikasi dengan awak media yang hendak meminta transparansi terkait program kerja kecamatan tahun anggaran 2026.
Ketegangan komunikasi ini mencapai puncaknya pada Senin (22/06/2026) pasca-kegiatan Sosialisasi Survei Seismik 3D Peony PT Pertamina EP di Aula Kantor Camat Talang Ubi. Alih-alih memberikan ruang bagi hak informasi publik, Atmo Maryono justru menunjukkan gestur menghindar saat dihampiri wartawan untuk sesi wawancara pencegatan (doorstop).Dengan dalih “sedang ada tamu”, sang Camat bergegas menuju ruang kerjanya di lantai dua.
Namun, saat sejumlah jurnalis menyusul ke ruangan tersebut setelah menunggu lama, pintu kerja didapati telah terkunci rapat dari luar. Staf kecamatan yang berjaga bahkan berdalih bahwa atasannya sudah tidak berada di tempat.Bungkam Sejak April, Mediasi Internal BuntuUpaya konfirmasi ini sebenarnya bukan hal baru.
Tim media tercatat telah melayangkan surat permohonan wawancara resmi sejak 2 April 2026 lalu. Namun, surat tersebut seolah menguap tanpa respons.Guna menjembatani komunikasi, awak media sempat meminta bantuan Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi, serta seorang staf kecamatan bernama Budi. Meski keduanya sempat berjanji secara tertulis via pesan singkat untuk meneruskan permohonan tersebut kepada Camat, hingga hari ini janji tersebut tidak membuahkan hasil nyata.
Sikap tertutup ini memperpanjang daftar hitam dugaan pola sistemik “pembusukan moral” komunikasi publik di lingkungan Pemkab PALI. Bungkamnya otoritas kecamatan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apa yang sebenarnya disembunyikan di balik program kerja Kecamatan Talang Ubi tahun 2026?
Komitmen Media dan Hak JawabSikap represif terhadap keterbukaan informasi ini dipastikan tidak akan menghentikan langkah jurnalis. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal transparansi anggaran negara di Bumi Serepat Serasan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat yang digaji oleh uang rakyat berkewajiban memberikan eksplanasi publik, bukan bermain “petak umpet.”Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya mengejar klarifikasi resmi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, demi perimbangan informasi yang adil dan jujur di hadapan publik.
Muhamad Randi : (Tim/tintamerah.co)






























