30.7 C
Jakarta
Rabu, Agustus 6, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Korupsi Kelompok Replanting BPPKS Kec.Penarik,” Manipulasi,Bibit Ilegal,& Dana Siluman

Warta.in-Mukomuko,Bengkulu

Sejumlah dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyeruak dalam pelaksanaan program replanting kelapa sawit yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPPKS).

Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera, kelompok replanting Desa Penarik Tahun 2023–2024, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, diduga terlibat dalam rangkaian praktik penyimpangan, mulai dari distribusi bibit dan pupuk hingga manipulasi dana bantuan.

Indikasi awal mengungkap adanya distribusi bibit sawit yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang tidak bersertifikat, serta diduga bibit dan pupuk banyak yang dijual kepada masyarakat.

“Bibitnya bukan dari sumber resmi, banyak yang mati dalam beberapa bulan,” ungkap seorang anggota kelompok yang enggan disebutkan namanya.
Modus lain yang mencuat adalah penggunaan pupuk di bawah standar, serta adanya pemotongan jumlah pupuk saat distribusi ke anggota.

Sementara itu, dalam proses pencairan dana tahap demi tahap, ditemukan rekayasa
laporan progres tanam melalui sistem pelaporan foto dan GPS yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Parahnya lagi, sistem pencipingan batang sawit sebagai kontrol fisik pun diduga dimanipulasi.

“Banyak pohon yang tak diciping tapi datanya seolah sudah ditanam, dan banyak lahan yang tidak diteras dan lain sebagainya,” ujar sumber lainnya. Bahkan,
terdapat dugaan bahwa beberapa lahan fiktif dimasukkan ke dalam program, termasuk
masih banyaknya pembayaran pembayaran yang belum terbayarakan kepada para pihak penyedia jasa baik jasa angkut pupuk maupun jasa alat exavator.

Namun menurut
keterangan ketua kelompok bahwa semua teknis baik pencipingan,teras,pupuk semua memjadi tanggung jawab pihak ketiga yaitu penyedia jasa dan kelompok hanya menerima apa adanya sesuai yang telah disepakati.

Dana yang seharusnya ditransfer langsung ke petani pun ditengarai dipotong atau bahkan dialihkan kepada pihak lain (Storan Fee). Dalam banyak kasus, anggota takut melapor karena adanya tekanan dan ancaman dari ketua kelompok.

Kelompok ini dipimpin oleh Ketua MA, dengan S sebagai bendahara, dan ST sebagai sekretaris. Saat dikonfirmasi, ketua kelompok MA, membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan bahwa “kegiatan tersebut adalah titipan anggota”. Namun ketika diminta penjelasan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan “anggota”, ia meralat pernyataannya dan mengatakan tidak ada.

Ia kemudian meminta agar dilakukan pertemuan jika ingin penjelasan lebih lengkap. Namun, pihak media menyatakan bahwa klarifikasi yang telah diberikan sudah cukup.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, informasi dan fakta di lapangan menunjukkan banyaknya carut-marut dalam realisasi program replanting ini, sehingga perlu diselidiki secara menyeluruh oleh Kejati Bengkulu, sebagaimana yang terjadi dalam kasus replanting di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kasus di Bengkulu Utara, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain: Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani, Oknum dari Dinas Perkebunan, Penyedia Bibit.

Temuan tindak pidana,” Menyita 13 Milyar uang korupsi dari 4 Tersangka, Mark-up harga bibit, Penyaluran pupuk fiktif, Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, Pemalsuan dokumen dan data lahan, Penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah. Hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangaka,” Vonis penjara antara 4 hingga 8 tahun, Denda ratusan juta rupiah, Pengembalian kerugian negara.

Melihat kemiripan pola, kasus di Kecamatan Penarik ini tidak bisa dianggap remeh.
Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPK perlu segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Pewarta:Hidayat

Editor:Harry

 

Berita Terkait