Warta.in, Purwakarta – Seorang oknum karyawan berinisial MJ (32) diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik majikannya, Parmohonan Nasution (48) atau yang biasa disapa Ilham, yang diduga dilakukan bersama mantan istrinya, NS (49).
Berdasarkan keterangan Ilham, peristiwa ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2025, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan ia baru menyadarinya akhir-akhir ini, Minggu, 3 Mei 2026.
Masih menurut Ilham, kecurigaannya ketika ia menemukan sesuatu yang mencurigakan adanya transaksi dana melalui salah satu akun sebesar Rp44 juta yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan ia sebagai pemilik usaha. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pihak warung, namun menggunakan nama dirinya tanpa izin dari yang bersangkutan. Dan hal inipun diakui oleh MJ, (08/02).
Sebagai upaya penyelesaian, Ilham kemudian mengutus perwakilannya sekitar bulan Feruari 2026 untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang terlibat. Mediasi tersebut dilakukan dengan mendatangi kampung halaman pihak terduga, yang diketahui berasal dari daerah yang sama.
Dalam proses mediasi, Syawaludin Harahap (49) yang diutus Ikham, dibekali sejumlah data dan dokumen, termasuk dokumen bukti-bukti yang meguatkan pada tindakan penggelapan, serta rekaman visual pendukung lainnya.
Mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Lumban Dolok Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara yang dilakukan pada tanggal 8 Feruari 2026 dan dimediasi langsung oleh Pemdes setempat dihadiri juga Ketua BPD, tokoh masyarakat dan pihak terduga, (08/02/2026).
Namun demikian, hingga saat mediasi permasalahan tersebut.dilakukan belum mencapai titik penyelesaian. Mediasi pertamapun tidak membuahkan hasil.
Selain itu, masih menurut Ilham muncul dugaan adanya hubungan pribadi antara mantan istri dan oknum karyawan yang terjadi di belakang dirinya, hal ini diduga turut menjadi salah satu faktor pemicu konflik.
Alih-alih menerima niat baik melalui jalur mediasi yang dilakuan sebanyak dua kali (8/02 & 21/04) tersebut, malah salah satu anggota keluarga terduga menantang proses hukum sebagai penyelesaian.
“Buktikan saja melalui jalur hukum, kalau berani laporkan saja,” kata keponakan NS yang ikut hadir dalam mediasi tersebut, yang ditirukan ilham. (21/04/2026).
Menyikapi hal ini, Ilham bermaksud melanjutkannya ke ranah hukum, “Saya tadinya masih berniat baik supaya semua selesai secara kekeluargaan. Karena ini mentok, maka saya akan membawa kasus ini ke pihak yang berwajib,” pungkas Ilham mengakhiri keterangannya.































