ANGKATAN MUDA SUBANG (AMS) DESAK PENANGANAN SERIUS LAPORAN PC IMM SUBANG TERKAIT DUGAAN KEJANGGALAN HIBAH DEWAN PENDIDIKAN
Subang | Warta In Jabar, 3 Mei 2026 — Angkatan Muda Subang (AMS) menyatakan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum serta lembaga audit negara untuk tidak menunda penanganan laporan yang disampaikan oleh PC IMM Subang terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan hibah Dewan Pendidikan Kabupaten Subang.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat alokasi hibah sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran berjalan, yang disertai indikasi adanya potensi duplikasi anggaran senilai Rp280 juta. Dugaan ini berkaitan dengan kemungkinan tumpang tindih sumber pendanaan lain, termasuk skema CSR. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan publik yang baik.
Ketua AMS, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat direduksi sebagai sekadar kekeliruan administratif.
“Ini bukan isu sepele. Setiap rupiah uang publik wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Indikasi tumpang tindih anggaran adalah sinyal kuat yang harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan terbuka,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, AMS secara resmi mendesak:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Subang
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan dan investigasi menyeluruh, dengan menjunjung tinggi independensi dan integritas proses hukum.
AMS juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit komprehensif dan mendalam guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menutup celah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Lebih lanjut, AMS menegaskan bahwa keterlambatan penanganan justru berpotensi memperbesar spekulasi publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
“Penegakan hukum tidak boleh lambat, apalagi ragu. Transparansi adalah keharusan, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam demokrasi yang sehat. Jika ada pelanggaran, harus diungkap secara terang; jika tidak, harus dipulihkan nama baiknya secara terbuka,” tambah Iqbal.
AMS memastikan akan terus mengawal proses ini secara konsisten sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, serta mengajak seluruh elemen publik untuk ikut mengawasi demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berintegritas.





























