KEDIRI – Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat berinisial M.A.H dan K.W kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (2/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) belum pernah hadir. Sementara itu, pihak turut tergugat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), juga tercatat belum pernah menghadiri persidangan sejak perkara ini mulai disidangkan.
Majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya berupa mediasi antara para pihak, dengan diberikan kesempatan untuk hadir dan dipanggil ulang dalam waktu 2 (dua) minggu dengan jadwal sidang kembali pada tanggal 17 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Iro Yudho Wicaksono (IYW) yang diwakili Ketua DPD Jatim yaitu Muhammad Taufiq, S.H., CLA. menyayangkan ketidakhadiran tergugat maupun turut tergugat hingga sidang ketiga ini. Menurutnya, kehadiran para pihak sangat penting untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Kami berharap pada agenda mediasi berikutnya semua pihak dapat hadir secara kooperatif, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan hak-hak penggugat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda mediasi.


















