Warta In | Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti KKN akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas PUPR kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Jefri Ardiansyah Ketua Umum LSM Garda Anti KKN kepada awak media di Sekretariat Garda Anti KKN Palembang, Jum’at (13/09/24)
Menurut Jefri Ardiansyah Ketua LSM Garda Anti KKN mengatakan,”iya, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas PUPR kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,”ujarnya.
Adapun kami melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel dalam waktu dekat terkait sbb ;
1.Peningkatan jalan sp aur- muara harapan dengan nilai anggaran Rp. 54.703.136.000,00 APBD 2023 yang dikerjakan oleh PT. PUTRA SUNGAI MUSI.
2.Pembangunan Fasilitas Pendukung Bencana Gedung Kantor Kejaksaan Muara Enim dengan nilai anggaran Rp.39.372.000,00 APBD 2023 yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Sriwijaya Abadi Terkait hasil investigasi dilapangan serta informasi yang kami dapat di duga pekerjaaan diatas tedak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain kami malekukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, kami juga melaporkan persoalan ini, adapun materi yang akan kami sampaikan atau laporkan sbb ;
1.Meminta kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk segera turun langsung kelapangan terkait pekerjaan yang kami uraikan diatas untuk segera di mintai data-data realisasi pekerjaan yang kami duga pekerjaan tersebut rawan KKN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
2.Meminta kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk segera menurunkan Tim khusus untuk segera turun ke kabupaten muara enim guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait pekerjaan diatas.
3.Meminta kejaksaan tinggi sumsel untuk segera panggil dan periksa baik itu kepala Dinas, PPK, PPTK serta Kontraktor, dengan mengacu pada undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Dan, berharap.laporan kami (LSM Garda Anti KKN) segera di tindaklajuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta nantinya KKN di Sumsel tidak ada lagi khususnya di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,”pungkasnya.