INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.3 C
Jakarta
Minggu, November 10, 2024

Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT SKB Gelar Aksi Damai di Pengadilan Tinggi Palembang

Warta In | Palembang – Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebanyak ratusan massa dari organisasi masyarakat Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT SKB menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Palembang.

Hal ini dilakukan sebagai apresiasi atas bebasnya dua karyawan PT SKB, Jumadi dan Indra dan bukti keadilan masih berdiri kokoh di Negeri ini.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 2 Oktober lalu memutuskan bahwa permohonan banding Jumadi dan Indra berkaitan dengan sengketa tata usaha negara atau sengketa perdata, bukan tindak pidana sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dengan putusan itu, berdasarkan perkara pidana Nomor 256/Pid.Sus-LH/2024 PT PLG jo Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg kedua karyawan tersebut dinyatakan bebas, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesempatan ini juga menekankan pentingnya menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB dan Direktur Utama PT SKB, Haji Halim.
Sesuai arahan Ketua Garda Prabowo Sumsel H Bana Djuni SH MBA, Ketua Investigasi sekaligus koordinator alam aksi damai ini Feri Yandi SHDM meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dapat mencontoh Pengadilan Tinggi Palembang dalam menegakkan keadilan atas dakwaan kepada dua karyawan PT SKB lainnya, yaitu Bagio dan Djoko yang akan menjalani sidang putusan sela pada 30 Oktober mendatang.

“Sebab, menurut Ketua Dewan Koordinasi Provinsi (DKP) Garda Prabowo, H. Hardiansyah Bana, Sumpah Pemuda bukan sekadar janji simbolis, tetapi juga merupakan wujud tekad untuk menjamin kepastian hukum di Negeri ini,” kata Feri.

Lebih jelas dikatakan, Sumpah Pemuda menjadi titik balik dalam memperkuat persatuan melalui Keadilan di Indonesia yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan di Indonesia berkaitan erat dengan cita-cita yang lahir dari semangat Sumpah Pemuda, meliputi kesetaraan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan kepastian hukum.
Tak hanya itu dikatakan, kenaikan gaji hakim telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto oleh sebab itu Garda Prabowo Sumsel dan SP PT SKB memberikan Piagam keadilan kepada Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian ratusan massa ini meminta PN Lubuk Linggau menerima permohonan eksepsi Bagio dan Djoko karena pelimpahan berkas perkara penanganan kasus mereka bertentangan dengan pasal 84 (1) & (2) KUHAP, sebagaimana pernyataan Jampidum yang telah diberitakan sebelumnya. Selain itu juga hal ini merupakan dukungan moral kepada Dirut PT SKB dan dua orang karyawannya Bagio dan Djoko sebagai korban kriminalisasi oleh perusahaan tambang.
Garda Prabowo Sumsel juga berkomitmen sesuai arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengawal program Nasional. Selain itu juga akan memantau kinerja APH dan memantau aktifitas mafia tanah PTSL, Mafia tambang serta pendidikan gratis, infrastruktur dan kesehatan serta mafia minyak di Sumsel yang tidak perna tersentuh hukum.

“Sesuai arahan Presiden RI dan Ketua Umum Garda Prabowo akan hadir ditengah-tengah masyarakat seperti membantu membuat KTP dan KIS selain itu juga kami aktif berkoordinasi dengan BIN dan Kodam II Sriwijaya serta Polda beserta jajaran,” katanya.

Lebih jauh dikatakan, Garda Prabowo Sumsel juga akan mengupayakan untuk membebaskan siswa dari biaya komite. Karena hal itu dinilai hanya untuk mencari keuntungan saja.
“Jadi kita akan benar-benar memantau selain kita memantau segala aktifitas termasuk penggunaan APBN, APBD dan dana bos kita juga memberikan layanan kepada masyarakat dan juga memberikan layanan hotline jika dikemudian hari ada masyarakat yang butuh bantuan,” jelasnya.

Aksi damai yang dilakukan Garda Prabowo Sumsel dan PT SKB disambut baik oleh Sohe SH MH selaku hakim tinggi. Ucapan terimakasih pun disampaikan karena telah melakukan aksi demonstrasi secara damai.

“Kami berterimakasih kepada Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT SKB yang telah berbuat seperti ini jadi membuat suasana yang nyaman dalam bekerja. Sebagaimana saya katakan mereka memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi dalam perkara nomor 291. Prinsipnya hakim tidak memihak atau bebas terhadap apapun jadi tidak bias diintervensi,” katanya.

Latest news
Related news