Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

,Perempuan Bergelar Doktor, 6 Tahun Kuliah S3, Beasiswa Bappenas, Wendeilyna Pulang Ke Samosir Tanah Leluhur

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Di balik tiga huruf “Dr.” yang melekat di depan nama seseorang, ada perjalanan panjang yang tidak selalu terlihat.
Wendeilyna mulai memasuki pendidikan S3 pada tahun 2004. Enam tahun kemudian, pada 2010, ia menyelesaikan perjalanan akademiknya dan mengikuti wisuda sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan.
Bagi seorang perempuan yang memiliki akar keluarga di Samosir, perjalanan tersebut bukan sekadar pencapaian akademik.
 Ada waktu yang harus dikorbankan, penelitian yang harus diselesaikan, tekanan akademik yang harus dilewati, serta ketekunan untuk terus bertahan sampai akhirnya sebuah gelar doktor diraih.
Perjalanan itulah yang dijalani Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW), perempuan kelahiran Medan yang kini menetap di kampung leluhurnya di Samosir, menempuh jenjang doktoral di FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Yang menarik, pendidikan S3 tersebut ditempuhnya melalui beasiswa Program Doktor Bappenas.
Ada cerita tentang keberanian untuk bermimpi tinggi.

Dari Dokter Hewan, Magister, hingga Doktor Ilmu Pemerintahan

Perjalanan akademik Wendeilyna cukup unik.
Ia terlebih dahulu menempuh pendidikan Dokter Hewan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana (Magister Sains) di FISIP Universitas Indonesia (UI).

Catatan katalog perpustakaan UI mencatat karya ilmiahnya pada 2002 dengan judul Hubungan Motivasi dan Training terhadap Peningkatan Produktivitas Kerja Karyawan, dengan objek penelitian Rumah Sakit Hewan Mount Pleasant Singapura.

Namun perjalanan akademiknya tidak berhenti pada gelar magister.
Tahun 2004 menjadi titik penting ketika Wendeilyna melanjutkan pendidikan S3 Ilmu Pemerintahan di FISIP Universitas Padjadjaran melalui beasiswa Bappenas.
Enam tahun kemudian, perjuangan itu sampai pada garis akhir. Tahun 2010, Wendeilyna resmi menyandang gelar doktor. Perjalanan enam tahun tersebut menjadi bagian penting dari kisah akademiknya. Bukan Sekadar Gelar “Dr.” 
Bagi masyarakat, terutama generasi muda di daerah, gelar doktor terkadang hanya terlihat sebagai tiga huruf di depan nama.
Namun di baliknya terdapat proses panjang. Ada penelitian. Ada membaca dan menulis. Ada ujian. Ada perdebatan akademik.
Ada proses mempertanggungjawabkan gagasan secara ilmiah. Dan semuanya harus dilalui sampai akhirnya seseorang dinyatakan layak menyandang gelar doktor.
Karena itu, perjalanan Wendeilyna  menarik untuk dilihat bukan hanya sebagai pencapaian pribadi, tetapi juga sebagai cerita tentang perempuan daerah yang berani menembus pendidikan hingga jenjang S3.
Terlebih lagi, pendidikan doktoral yang ditempuhnya berada di bidang Ilmu Pemerintahan, sebuah bidang yang kemudian memiliki keterkaitan dengan berbagai aktivitas profesional dan pengabdiannya.

Perempuan  keturunan warga Samosir dan Pesan tentang Pendidikan

 Di tengah masyarakat Samosir yang sangat kuat dengan nilai keluarga, adat dan hubungan kekerabatan, kisah perempuan yang menempuh pendidikan sampai doktoral memiliki makna tersendiri.
 Wendeilyna tidak lahir dari ruang akademik yang terpisah dari kehidupan masyarakat. Ia memiliki akar keluarga di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Dusun 3 Alngit, Pangururan, Samosir.  Karena itu, kisah pendidikannya dapat dibaca sebagai sebuah perjalanan: berangkat untuk mencari ilmu, kemudian kembali membawa pengalaman dan pengetahuan ke tanah leluhur.  Inilah yang membuat gelar doktor tersebut menjadi lebih dari sekadar pencapaian pribadi.
 Ia menjadi simbol bahwa perempuan dari daerah juga memiliki kesempatan untuk mencapai pendidikan setinggi-tingginya.
 Bukan untuk meninggalkan kampung halaman.  Justru sebaliknya, ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk kembali dan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.

Rotua Wendeilyna Simarmata: dari dokter hewan, ASN, mediator non hakim bersertifikat terdaftar di Pengafilan Negeri Balige, paralegal, jurnalis, Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu  hingga pengabdian di tanah leluhur

Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed, CPP CIJ CPW), yang dalam berbagai publikasi menggunakan nama Rotua Wendeilyna Simarmata dan akrab disebut Wendy, merupakan figur dengan latar belakang yang cukup lintas bidang: kedokteran hewan, pendidikan sosial-pemerintahan, mediasi, pendampingan hukum, jurnalistik, penulisan, budaya Batak, dan pemberdayaan masyarakat.
Yang menarik dari perjalanan tersebut bukan sekadar banyaknya gelar atau sertifikasi, tetapi bagaimana bidang-bidang yang berbeda itu kemudian bertemu ketika ia memilih kembali ke Samosir.
  1. Berawal dari pendidikan kedokteran hewan

Jejak akademiknya menunjukkan bahwa Rotua Wendeilyna Simarmata memiliki pendidikan dasar profesi di bidang kedokteran hewan.
Ia menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk bidang kedokteran hewan. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan Magister Sains jurusan Sumber Daya Manusia di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan akademiknya tidak berhenti pada ilmu veteriner. Ia kemudian masuk ke wilayah manajemen sumber daya manusia dan ilmu sosial. Publikasi biografinya juga menyebut pendidikan doktoralnya di FISIP Universitas Padjadjaran, dalam bidang Ilmu Pemerintahan.
Jadi, kalau disederhanakan, perjalanan pendidikannya bergerak dari:
kedokteran hewan → ilmu sosial/manajemen → pemerintahan.
Itu menjadi salah satu fondasi mengapa kemudian aktivitasnya tidak hanya berkaitan dengan profesi dokter hewan.

 Kembali ke Samosir dan “pulang ke tanah leluhur”

Salah satu tema paling kuat dalam profil Rotua Wendeilyna Simarmata adalah kepulangan ke Samosir.
Ia lahir di Medan, tetapi memiliki akar keluarga ayahnya di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, ibunya dari Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan, kakeknya dari pihak ibu dari Desa Janji Martahan Kecamatan Harian. Publikasi mengenai dirinya menggambarkan kepulangan tersebut bukan sekadar perpindahan tempat tinggal, melainkan upaya membawa pengalaman pendidikan dan profesional kembali ke lingkungan leluhur.
Dari sinilah muncul gagasan yang sering dikaitkan dengannya: “Pulang ke tanah leluhur dan membawa ilmu untuk mengabdi.”
Konsep tersebut kemudian terlihat dalam aktivitasnya di bidang hukum, media, budaya, dan masyarakat.
  1. Mediator non-hakim bersertifikat

Salah satu fakta yang paling kuat karena dapat diverifikasi melalui sumber resmi pengadilan adalah statusnya sebagai mediator non-hakim.
Situs resmi Pengadilan Negeri Balige mencantumkan: Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi dalam daftar mediator non-hakim berdasarkan SK Ketua PN Balige Nomor 107/KPN.W2-U18/SK/III/2025 tanggal 17 Maret 2025. PN Balige sendiri menjelaskan bahwa dalam proses mediasi perkara perdata, para pihak dapat memilih mediator hakim atau mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikat. Proses mediasi tersebut mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadila. Artinya, peran mediator bukan sekadar titel. Ia berada dalam mekanisme resmi penyelesaian perkara perdata di pengadilan.
Dalam berbagai publikasi tahun 2026, namanya juga disebut sebagai mediator non-hakim pada  Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Stabat, Pengadilan Negeri  Binjai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Pengadilan Negeri Simalungun, Pengadilan Negeri Pematang Siantar
  1. Dari mediator ke paralegal

Bidang berikutnya adalah paralegal profesional.
Dalam publikasinya, Wendy menjelaskan posisi paralegal sebagai pendamping masyarakat yang bukan advokat. Fokus yang ditekankan adalah pendampingan non-litigasi, edukasi hukum, membantu masyarakat memahami prosedur, serta menjembatani masyarakat dengan bantuan hukum atau advokat.
Ini menjadi penting dalam konteks masyarakat Samosir. Sebab persoalan masyarakat di daerah tidak selalu dimulai dari ruang sidang. Kadang masalahnya dimulai dari: surat tanah; warisan; batas tanah; hubungan keluarga; administrasi desa; sengketa antarwarga; ketidaktahuan mengenai prosedur hukum; atau masyarakat yang bahkan tidak tahu harus bertanya kepada siapa.
Di titik inilah ia melihat paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum.
  1. Fokus pada akses keadilan masyarakat Samosir

Salah satu isu yang paling sering ia soroti adalah jarak masyarakat Samosir dengan Pengadilan Negeri Balige.
Kabupaten Samosir belum memiliki pengadilan negeri sendiri sehingga perkara yang menjadi kewenangan PN Balige harus diproses melalui pengadilan tersebut.
Wendeilyna kemudian mendorong agar mekanisme sidang di luar gedung pengadilan dapat dipertimbangkan untuk perkara tertentu apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mengaitkannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.

Bagi dia, persoalannya bukan semata-mata soal “jauh”. Jarak berarti: ongkos perjalanan + waktu + kehilangan penghasilan + biaya pendampingan + biaya akomodasi. Karena itu, akses terhadap pengadilan juga merupakan persoalan akses terhadap keadilan.
  1. Yayasan Tarombo Dalihan Natolu

Perhatian terhadap hukum kemudian bertemu dengan perhatian terhadap tarombo dan budaya Batak. Rotua Wendeilyna Simarmata tercatat sebagai Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu.  Yayasan tersebut membawa gagasan mengenai pemeliharaan silsilah, sejarah, budaya dan nilai kekerabatan Batak. Ini menarik karena kata “tarombo” dalam konteks tersebut tidak diposisikan sekadar sebagai daftar silsilah. Tarombo berkaitan dengan:
siapa kita → dari mana kita berasal → bagaimana hubungan kekerabatan kita → bagaimana sejarah keluarga ditelusuri.
Bagi masyarakat Batak, persoalan tersebut kadang bersinggungan langsung dengan masalah tanah, warisan, kedudukan keluarga, dan hubungan antar-generasi. Karena itu, pendekatan yang dikembangkan Wendeilyna cenderung mempertemukan:
tarombo + sejarah + dokumen + fakta + hukum.
Ia pernah menekankan bahwa dalam persoalan sejarah keluarga, silsilah tidak cukup hanya diceritakan; dokumen harus diperiksa, sejarah dibandingkan dengan sumber lain, dan aspek hukum diuji berdasarkan aturan yang berlaku.
  1. Gagasan mendirikan LBH di Samosir

Dari Yayasan Tarombo Dalihan Natolu kemudian muncul gagasan membangun Lembaga Bantuan Hukum Tarombo Dalihan Natolu. Gagasannya sederhana: orang miskin tidak boleh kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena tidak mampu membayar jasa hukum. Publikasi yayasan menyebut rencana memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu, sekaligus memberikan pendampingan yang memahami konteks sosial dan budaya masyarakat Batak.
  1. Masuk ke dunia jurnalistik

Bidang berikutnya adalah jurnalistik.
Pada Mei 2026, ia ditunjuk sebagai Pemimpin Redaksi Tarombo TV Media. Penunjukan tersebut diberitakan setelah peluncuran media tersebut di Pangururan. Ia kemudian aktif menulis mengenai: hukum; pertanahan; warisan; adat Batak; tarombo; pelayanan publik; hak masyarakat; sejarah keluarga; sosial; dan kehidupan masyarakat Samosir.
Ia juga tercatat sebagai penulis pada Indonesia Jurnalis Independen (iji.red), yang memuat puluhan tulisan dengan namanya.
Dalam salah satu tulisan yang diterbitkan September 2026, ia menegaskan pendekatan yang ingin digunakan ketika berhadapan dengan perkara:

hukum dilawan dengan hukum, fakta diuji dengan fakta, dan bukti diuji dengan bukti.

Bukan dengan menyerang kehidupan pribadi pihak yang berperkara.

Itu sebenarnya cukup menggambarkan persilangan tiga perannya sekaligus: mediator → paralegal → jurnalis.
  1. Perhatian pada hak masyarakat memperoleh informasi

Pada momentum International Right to Know Day 2026, Wendeilyna juga mengajak masyarakat Samosir memahami hak masyarakat atas informasi publik. Materinya dikaitkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini konsisten dengan aktivitasnya di media. Karena bagi masyarakat, hukum bukan hanya soal perkara di pengadilan. Informasi publik juga merupakan bagian dari kekuatan warga negara. Masyarakat yang tidak tahu informasi mengenai kebijakan pemerintah, anggaran, pelayanan publik, atau prosedur administratif akan lebih sulit menggunakan haknya.
  1. Perhatian pada hukum adat dan tanah warisan

Bidang lain yang sangat kuat dalam aktivitasnya adalah hubungan antara adat Batak, tarombo dan hukum positif. Ia banyak mengangkat persoalan: tanah leluhur; tanah warisan; silsilah; kedudukan anak; sejarah keluarga; hak perempuan dan laki-laki dalam warisan; rumah adat; makam/tambak; serta hubungan antara hukum adat dengan hukum negara. Pendekatannya bukan sekadar mengatakan: “Menurut adat begini.”
Tetapi mencoba mempertanyakan: Apa tarombonya? Apa sejarahnya? Apa dokumennya? Apa faktanya? Apa aturan hukumnya?
Pendekatan tersebut sangat relevan untuk kasus-kasus tanah dan warisan yang sering kali sudah berlangsung lintas generasi.
  1. Budaya Batak bukan hanya objek tulisan

Kiprahnya dalam budaya juga tidak berhenti pada penulisan artikel. Profil yang dipublikasikan mengenai dirinya mencatat keterlibatan dalam pelestarian ulos dan usaha melalui UMKM Simarmata Wendeilyna Ulos. Dengan demikian, budaya dipandang bukan hanya sebagai sesuatu yang perlu disimpan sebagai cerita masa lalu, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekonomi kreatif dan identitas masyarakat.
  1. Hubungan dengan sejarah keluarga

Ada pula sisi yang sangat personal dalam perjalanan tersebut. Publikasi mengenai dirinya mengaitkan Wendeilyna dengan keluarga Simarmata dan akar keluarga di Lumban Suhi-Suhi Toruan. Keluarga, tarombo, sejarah dan tanah leluhur kemudian menjadi bagian yang sering muncul dalam tulisan-tulisannya.

Ayahnya OH Simarmata SH, pensiunan Ketua Pengadilan Tinggi Manado (2002), juga pernah bertugas sebagai Ketua Umum Ketiga Punguan Simarmata & Boruna se Indonesia (2002-2012), sedangkan kakeknya Mangga Albinus Simarmata gelar Voorzitter adalah Ketua Umum Pertama Punguan Simarmata & Boruna se Indonesia (1973-1986), pemakarsa pendirian Tugu Simarmata sehingga ditunjuk sebagai Ketua Pembangunan Tugu Simarmata di Desa Simarmata Kec Simanindo Kab Samosir. Ibunya Rusli Aminah boru Pasaribu, walaupun tidak memiliki saudara laki laki, namun ayahnya Somuntuk Bunga Jalan Pasaribu gelar Tuan Sariburaja yang merupakan pengusaha sukses dijamannya memberikan kewenangan penuh kepada putrinya Rusli Aminah boru Pasaribu menjalankan usahanya ketika itu yaitu kilang padi dan angkutan umum. Somuntul Bunga Jalan pasaribu gelar Tuan Sariburaja dianugerahi Pemerintah RI sebagai Perintis kemerdekaan RI.

Karena itu, kepulangannya ke Samosir memiliki dimensi yang berbeda dengan sekadar “pulang kampung”. Ia membawa pulang pendidikan, pengalaman profesional, jejaring, dan pengetahuan, lalu mencoba menggunakannya di tempat yang menurutnya memiliki hubungan kuat dengan sejarah keluarganya.
  1. Nama dan gelar profesional

Dalam publikasi tahun 2026, namanya sering ditulis: Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW)
Beberapa publikasi menjelaskan:
  • Dr. — gelar doktor;
  • drh. — dokter hewan;
  • M.Si. — Magister Sains;
  • CMed — Certified Mediator;
  • CPP — Certified Paralegal Professional;
  • CIJ — Certified Indonesian Journalist;
  • CPW — Certified Professional Writer.
  1. Jadi, siapa sebenarnya Rotua Wendeilyna Simarmata?

Kalau seluruh perjalanan tersebut dirangkai, sosoknya dapat dilihat melalui beberapa lapisan.

Pertama, ASN.

Ia menempuh perjalanan pendidikan dari kedokteran hewan menuju ilmu sosial dan pemerintahan, bekerja sebagai pegawai pemerintahan

Kedua, mediator.

Ia masuk ke ruang penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagai mediator non-hakim bersertifikat, dengan keberadaan yang dapat diverifikasi di PN Balige.

Ketiga, paralegal.

Ia menempatkan pendampingan dan edukasi hukum sebagai cara mendekatkan masyarakat dengan hukum.
Keempat, jurnalis.
Ia menggunakan media sebagai ruang untuk membicarakan hukum, sejarah, budaya dan persoalan sosial.
Kelima, pemerhati budaya dan tarombo.
Ia mencoba mempertemukan sejarah keluarga dan nilai kekerabatan Batak dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
Keenam, penggerak akses keadilan.
Isu yang berulang dalam kiprahnya adalah bagaimana masyarakat yang jauh dari pusat layanan hukum tetap bisa mendapatkan informasi, pendampingan dan akses terhadap keadilan.
Dan benang merahnya adalah satu
dari ilmu menuju pengabdian.
Dari Medan, memperoleh pendidikan dan pengalaman di berbagai kota, kemudian kembali ke Samosir.
Dari dokter hewan, masuk ke ilmu sosial.
Dari ASN, masuk ke dunia mediasi.
Dari mediator, bersentuhan dengan persoalan akses keadilan.
Dari paralegal, berhadapan dengan persoalan masyarakat.
Dari jurnalis, mengangkat persoalan tersebut ke ruang publik.
Dan dari tanah leluhur, ia mencoba menghubungkan hukum modern dengan tarombo, sejarah dan nilai Dalihan Natolu.
Itulah yang membuat profilnya cukup unik: bukan satu profesi tunggal, melainkan pertemuan antara ilmu, hukum, media dan identitas budaya Samosir.
karya/publikasinya, sambil membedakan mana yang sudah terverifikasi dokumen resmi dan mana yang berasal dari publikasi media. (red) 

Berita Terkait