Warta in, Bandung – H..Agus Widodo, S.E., Ketua DPW Pujakesuma Banten, melalui kuasa hukumnya Dr. Suriyanto, SH., MH., MKn dari Suriyanto Law Firm melayangkan somasi terbuka kepada anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso.
Somasi dengan nomor 021/SLF-SP/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 itu berisi dugaan penyertaan dan penyalahgunaan jabatan terkait transaksi visa haji Furoda (Mujamalah).
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memaparkan fakta hukum menurut kliennya. Disebutkan, pada 24 April 2025 pukul 18.12 WIB di Excelso Plaza Senayan, kliennya dipertemukan oleh Sdr. Eko Sopianto kepada Sugiat Santoso. Dalam pertemuan itu, menurut somasi, Sugiat Santoso yang saat itu menjabat di Komisi yang membidangi Haji meyakinkan kliennya memiliki kuota visa Furoda dengan harga Rp 170 juta per jamaah.
Somasi itu juga menyebutkan adanya pengakuan komisi USD 500 per jamaah dari setiap transaksi. Atas dasar itu, kuasa hukum menilai ada dugaan conflict of interest.
Lebih lanjut, somasi menyebut Sugiat Santoso kemudian menyuruh, mengarahkan, dan menghubungkan kliennya kepada Sdr. Aulia Hanif Parinduri yang disebut sebagai ketua dan orang dekat Menteri Agama. Tanpa arahan dan jaminan jabatan tersebut, menurut somasi, kliennya tidak akan menyerahkan uang sebesar USD 70.983,4.
Akibatnya, menurut kuasa hukum, kliennya mengalami kerugian nyata USD 70.983 dan baru dikembalikan Rp 300 juta, sehingga sisa kerugian USD 52.568 atau setara lebih dari Rp 860 juta hingga hari ini. Dalam somasi disebut Aulia kabur dan kantor Royal Group di Bidakara tutup.
Atas peristiwa itu, kuasa hukum menjerat dengan dasar hukum pidana penyertaan Pasal 55 KUHP / Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, serta Pasal 378 KUHP jo 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan Pasal 372 jo 486 UU 1/2023 tentang penggelapan.
Tuntutannya, dalam 7×24 jam wajib menghadirkan Aulia Hanif Parinduri dan mengembalikan sisa dana USD 52.568, serta klarifikasi tertulis. Jika tidak, pihaknya akan menempuh 5 langkah hukum serentak: Laporan Pidana ke Polda Metro Jaya, Laporan ke MKD DPR RI, Laporan ke Mahkamah Partai Gerindra, Laporan ke KPK terkait dugaan gratifikasi, dan pengumuman ke media.
Hingga berita ini diturunkan, Sugiat Santoso belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya. (***)






























