Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Lembang Bau Bittuang Dikelilingi Kawasan HPT, Kemaslahatan Warga Wajib Jadi Perhatian

TANA TORAJA – Warga Lembang Bau di Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, Jumat (16/10/2026).

Pasalnya, kondisi wilayah dengan topografi medan yang rata-rata memiliki kemiringan lahan sekira 45° sangat curam untuk dikelola sebagai lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan hidup setiap rumah tangga

Ditambah lagi dengan pemukiman warga yang dikelilingi oleh HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang semakin membuat warga susah untuk bertani ataupun berkebun.

Melihat hal seperti ini dengan adanya polemik yang ada sebagaimana dugaan warga menggarap HPT untuk bisa memperoleh hasil pertanian dan perkebunan, dilihat sebagai suatu tindakan pelanggaran hukum sementara di sisi lain batas ruang antar pemukiman dengan HPT berhimpitan langsung dan tidak diberikan tanda larangan

Kejadian inipun menarik perhatian serius dari LSM LPRI Toraja yang memberikan penekanan kepada setiap institusi yang berkepentingan dalam hal menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketua LPRI Toraja, Rasyid Mappadang, melalui sambungan WhatsAppnya pada hari Kamis (15/10/2026) ke media warta.in, menyebutkan bahwa kepentingan hajat hidup orang banyak diatas segalanya karena itu juga termaktub dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 33.

“Kondisi di sana pemerintah harus hadir untuk memberikan ruang demi kemaslahatan atau pemenuhan hidup warga. Jangan karena satu aturan hingga warga dikriminalisasi dengan pemberlakuan hukum pidana,” kata Rasyid Mappadang.

Rasyid Mappadang, juga menyebutkan jika kondisi seperti ini negara beserta pemerintahan wajib hadir memberikan solusi bukan hadir menghakimi ataupun menghukum.

“Kondisi seperti di Bau Kecamatan Bittuang, kan jelas bukan keadaan yang membahayakan negara, bukan juga tindakan yang merugikan karena warga hanya buka lahan untuk pertanian demi pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Jangan biarkan rakyat hidup kelaparan dengan dihadapkan ke pelanggarannya,” beber Rasyid Mappadang.

Berikan solusi, carikan solusi, bukan dicarikan pasal pidana, pungkasnya.

 

Berita Terkait