33.3 C
Jakarta
Minggu, Mei 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KISRUH PASAR SUMBER MAKMUR: TERKUAK DUA DOKUMEN HUKUM, JUAL BELI DAN HIBAH MENJADI PERTANYAAN BESAR

KISRUH PASAR SUMBER MAKMUR: TERKUAK DUA DOKUMEN HUKUM, JUAL BELI DAN HIBAH MENJADI PERTANYAAN BESAR

MUKOMUKO – Keramaian dan polemik yang tengah viral di berbagai media daring di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, khususnya terkait persoalan hukum kawasan Pasar Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, kini menjadi sorotan tajam publik. Perseteruan yang menyeret nama-nama pihak terkait ini bukan hanya menjadi bahan perbincangan hangat, melainkan telah menimbulkan keresahan mendalam serta tanda tanya besar di kalangan masyarakat Desa Sumber Makmur dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta penggalian fakta yang dilakukan oleh tim jurnalis melalui konfirmasi langsung ke lapangan, terungkaplah fakta unik dan kompleks di balik persoalan ini. Ternyata, terdapat dua instrumen hukum yang melatarbelakangi kepemilikan lahan tersebut, yakni transaksi jual beli di satu sisi, dan dokumen hibah di sisi lainnya, yang melibatkan Bapak Jumad dan Bapak Joko Supriyanto.

Untuk menguak kebenaran di balik kabut keraguan ini, awak media berhasil menemui dan mengonfirmasi keterangan dari Bapak Rahmad Nugroho, yang pada masa kejadian peristiwa tersebut masih menjabat sebagai Sekretaris Pemerintah Desa (Sekdes) Sumber Makmur.

Dengan nada yang lugas dan penuh keterbukaan, Nugroho memaparkan kronologi yang sebenarnya.

“Pada waktu itu, ada program pembangunan kawasan pasar yang sangat dinantikan. Syarat mutlak untuk mengajukan program tersebut adalah ketersediaan lahan dan adanya surat hibah sebagai dasar legalitasnya. Melihat hal tersebut, Bapak Jumad selaku Kepala Desa (Kades) pada saat itu mengambil sebuah kebijakan. Beliau memerintahkan saya selaku Sekretaris Desa untuk membuatkan surat hibah tersebut.”

Nugroho kemudian menjelaskan latar belakang yang sangat beralasan di balik pembuatan dokumen tersebut.

“Sebenarnya, kami sangat memahami bahwa lahan kawasan pasar tersebut dulunya telah dilakukan transaksi jual beli antara Bapak Joko Supriyanto kepada Bapak Jumad. Namun, karena secara administrasi sertifikat tanah masih tercatat atas nama Bapak Joko Supriyanto, padahal hak kepemilikan secara faktual sudah berpindah dan menjadi milik Bapak Jumad karena telah dibeli lunas oleh beliau, maka diambilah langkah tersebut.”

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nugroho ini menegaskan bahwa pembuatan surat hibah tersebut tidak dilakukan secara sembarangan atau serta-merta.

“Saya tidak langsung membuatnya begitu saja. Saya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko. Saat itu, Kepala Dinas yang menjabat adalah Bapak Badi Azaman. Karena saya ingin memastikan format dan prosedurnya benar agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari, saya meminta format resmi langsung dari dinas. Setelah itu, barulah surat hibah tersebut disusun dan dibuat semata-mata sebagai syarat administrasi agar program pembangunan pasar yang sangat bermanfaat bagi desa ini bisa segera terealisasi dan dibangun.”

Namun, apa yang dikhawatirkan ternyata benar-benar terjadi. Nugroho mengaku sempat menyampaikan hal ini agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

“Terkait dengan keberadaan Surat Jual Beli antara Bapak Joko Supriyanto dan Bapak Jumad, hal itu sudah saya sampaikan dan jelaskan. Saya khawatir akan menimbulkan penafsiran ganda atau masalah hukum di kemudian hari. Dan sayangnya, apa yang menjadi kekhawatiran itu kini justru terjadi dan menjadi kenyataan pahit seperti yang kita saksikan saat ini,” ujar Nugroho dengan nada penyesalan yang mendalam.

 

BAPAK JUMAD: SAYA HANYA BERPEGANGAN PADA SURAT JUAL BELI YANG SAH

Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang viral di media sosial dan menyeret nama beliau serta kawasan pasar tersebut, Bapak Jumad memberikan tanggapan yang tegas namun tetap santai dan berwibawa.

Beliau menyayangkan keras bagaimana pemberitaan dan laporan yang beredar seolah-olah telah memvonis dirinya bersalah tanpa proses hukum yang jelas.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya dan keluarga. Saya dilaporkan, nama baik saya dipertaruhkan, istri serta anak-anak saya merasa malu dan menjadi korban perundungan maya (bullying) seolah-olah saya benar-benar telah melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran hukum yang berat.”

Dengan tatapan yang mantap, Bapak Jumad memaparkan posisi hukumnya yang sebenarnya.

“Terus terang, mengenai keaslian atau keabsahan surat hibah yang diperdebatkan itu, saya tidak tahu menahu. Saya bukanlah orang yang membuat, bukan tukang tulis, dan saya pun tidak memegang dokumen tersebut. Landasan hukum yang saya pegang teguh hingga detik ini hanyalah satu: Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang saya miliki, yang asli, yang sah, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sempurna.”

“Itulah satu-satunya bukti mutlak bahwa tanah tersebut adalah milik saya yang didapatkan secara halal dan sah,” tegas Bapak Jumad menutup pembicaraan dengan penuh keyakinan.

 

Pewarta,
(HD/ TIM PPWI)

Berita Terkait