*KINERJA DINAS PMD DINILAI GAGAL, MASYARAKAT DESAKU KADIS MUNDUR DAN KADES DINONAKTIFKAN*
MUKOMUKO – Gelombang kritik dan sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko kian menguat dan meluas di tengah masyarakat. Penilaian publik menegaskan bahwa instansi tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi utama sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa, khususnya dalam upaya penyelesaian polemik sengketa lahan pasar hibah yang hingga kini belum menemukan titik terang di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.
Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen pengawas memberikan penilaian keras terhadap kinerja lembaga tersebut. Parlindungan, salah satu tokoh masyarakat setempat, secara tegas menyampaikan desakan kepada Bupati Mukomuko agar segera melakukan evaluasi mendasar terhadap kinerja Kepala Dinas PMD. Bahkan, jika terbukti tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menyelesaikan persoalan yang ada, langkah pemberhentian dinilai sebagai keputusan yang logis dan harus diambil.
“Jika Dinas PMD sebagai leading sector atau sektor utama yang membidangi urusan desa tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, lalu untuk apa jabatan tersebut dipertahankan? Sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh, dan jika diperlukan, langkah tegas berupa pemberhentian harus dilakukan,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Parlindungan menegaskan bahwa fungsi Dinas PMD bukanlah sekadar instansi administratif yang hanya bertugas mengurus proses pencairan Dana Desa semata. Lebih dari itu, dinas ini memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam hal pembinaan, pengawasan, serta menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di desa, termasuk di dalamnya masalah sengketa aset dan tanah.
“Jangan sampai Dinas PMD hanya terfokus pada urusan administrasi keuangan semata. Fungsi yang jauh lebih penting adalah kemampuan untuk menyelesaikan problematika desa, terutama yang berkaitan dengan aset yang bermasalah, terbengkalai, atau diduga kuat telah disalahgunakan,” tegasnya.
Kritikan tersebut semakin tajam manakala ia menyoroti ketidakhadiran langkah nyata dari dinas terkait sejak polemik ini mencuat hingga saat ini. Menurutnya, penanganan masalah ini terkesan dibiarkan dan seolah-olah ditutup mata.
“Sejak masalah ini muncul hingga sekarang, tidak ada upaya konkret yang dilakukan oleh Dinas PMD. Mereka seolah menutup mata dan telinga terhadap jeritan masyarakat. Ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, apakah kekuatan seorang Kepala Desa justru lebih kuat dibandingkan kepala dinas dalam struktur pemerintahan ini?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Atas dasar itu, sebagai perwakilan aspirasi masyarakat, ia meminta Bupati Mukomuko untuk lebih selektif dan berani dalam menempatkan serta mengevaluasi para pejabat yang menjadi pembantu pemerintahannya.
“Jangan sampai ada pejabat yang hanya duduk menikmati gaji dan fasilitas, namun buta dan tidak paham akan persoalan yang dialami rakyat. Bupati harus bersikap tegas dan selektif dalam menunjuk orang-orang yang benar-benar memiliki integritas dan kompetensi untuk membantunya,” tambahnya.
Masyarakat menilai, jika persoalan sekelas pengelolaan aset pasar desa saja tidak mampu ditangani dengan baik oleh dinas teknis terkait, maka sangat wajar jika publik mulai mempertanyakan efektivitas dan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Desakan Kades Dinonaktifkan Sementara
Selain menyoroti kinerja dinas, desakan juga ditujukan agar Bupati segera mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Sumber Makmur yang saat ini berstatus sebagai terlapor dan sedang menjalani proses pemeriksaan hukum. Tokoh masyarakat menilai sangat penting bagi kepala desa tersebut untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat mengganggu netralitas pemerintahan desa.
“Agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa, maka sebaiknya kepala desa tersebut dinonaktifkan sementara waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Aset Desa Wajib Kembali untuk Kepentingan Umum
Dalam kesempatan tersebut, juga ditegaskan prinsip bahwa aset desa adalah milik bersama yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Jika dalam prosesnya terbukti terjadi penyimpangan atau maladministrasi, maka aset tersebut harus segera dikembalikan fungsinya sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan baik atau terbukti ada penyimpangan, maka aset pasar desa itu harus kembali sepenuhnya ke tangan masyarakat. Itu adalah hak rakyat, bukan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, kritik yang lebih keras datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP-KPK, M. Toha. Ia mengecam keras sikap Dinas PMD yang dinilai sangat tidak responsif dan lamban dalam merespons persoalan yang berkembang di Desa Sumber Makmur.
“Kami melihat bahwa Dinas PMD sama sekali tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang terjadi di desa. Padahal, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian aset desa. Jika fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, lalu untuk apa dinas ini hadir dan eksis?” pungkasnya. (TIM/Red)






























