Kediri, 07 Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Iro Yudho Wicaksono DPD Jawa Timur hari ini secara resmi mendatangi Kepolisian Resor Kediri Kota untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara pidana.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Ketua DPD Jatim LBH Iro Yudho Wicaksono, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., sebagai bentuk upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan proses penegakan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penangkapan dan penanganan perkara terhadap klien kami berinisial H.A.A., S.H., M.Kn, seorang Notaris yang dalam perkara ini diduga menjadi korban kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum.
Dalam pengaduan yang disampaikan kepada Propam, LBH Iro Yudho Wicaksono menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:
* Dugaan penangkapan tanpa surat perintah yang sah;
* Surat penangkapan dan penahanan yang baru diberikan beberapa hari setelah klien ditahan;
* Dugaan ketidaksesuaian fakta penangkapan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
* Dugaan kriminalisasi dalam perkara yang masih berada dalam hubungan sewa kendaraan yang sah;
* Dugaan penganiayaan terhadap klien yang telah dilaporkan dan disertai hasil visum;
* Dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara serta penerapan hukum yang tidak proporsional.
LBH Iro Yudho Wicaksono menilai perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan individu semata, melainkan telah menyentuh aspek yang lebih luas terkait integritas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, LBH Iro Yudho Wicaksono juga menilai terdapat indikasi pola penanganan perkara yang berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari institusi pengawas internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal.
LBH Iro Yudho Wicaksono menilai perkara ini berpotensi mencederai prinsip due process of law serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara objektif dan transparan.
Sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada:
* Kepolisian Daerah Jawa Timur
* Komisi III DPR RI
* Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur
Ketua DPD Jatim LBH Iro Yudho Wicaksono, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
> “Kami meminta agar Propam melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi. Penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
LBH Iro Yudho Wicaksono menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.











