29.2 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sarat Dugaan Kriminalisasi dan Cacat Proses Hukum, LBH IRO YUDHO WICAKSONO Siap Kawal

 

Kediri, 27 April 2026

Lembaga Bantuan Hukum LBH IRO YUDHO WICAKSONO pada hari ini menghadiri agenda sidang tuntutan terhadap klien berinisial H.A.A., dalam Perkara Nomor 98/Pid.B/2026/PN Gpr yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam agenda persidangan tersebut, pendampingan hukum dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO diwakili oleh:

* Adv. NH. Hariono, S.H., CPM.

* Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.

* didampingi oleh Adv. Witanto, S.H.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap klien tidak dilakukan sejak awal proses perkara, melainkan pada tahap lanjutan setelah perkara memasuki proses persidangan. Namun demikian, setelah tim kuasa hukum melakukan pendalaman terhadap kronologi, mempelajari dokumen perkara, mencermati fakta-fakta persidangan, serta mendengar langsung keterangan dan pengakuan klien, ditemukan sejumlah keadaan yang menurut pandangan hukum patut diuji secara serius dan objektif di muka persidangan.

Dari hasil pendalaman tersebut, LBH menyoroti adanya indikasi kriminalisasi yang patut diuji secara hukum akibat dugaan kekeliruan konstruksi hukum dan cacat formil proses penegakan hukum, yang menurut LBH dapat berdampak serius terhadap hak-hak hukum klien.

Dalam hal ini LBH IRO YUDHO WICAKSONO menyoroti;

1. Dugaan cacat formil dalam proses penangkapan

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim kuasa hukum, pada saat dilakukan penangkapan, klien diduga tidak langsung diberikan surat penangkapan maupun surat penahanan, dan dokumen tersebut baru diterima beberapa hari setelah proses penangkapan berlangsung.

Apabila fakta tersebut terbukti, maka hal tersebut patut diuji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait tata cara penangkapan dan penahanan yang sah menurut hukum.

2. Dugaan kekeliruan konstruksi hukum pokok perkara

LBH menemukan adanya fakta yang menurut keterangan klien akan diuji dalam persidangan, yaitu bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara disebut telah diserahkan kembali kepada pemilik rental, sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konstruksi tuduhan penggelapan yang dikenakan kepada klien.

Hal ini menurut LBH penting untuk diuji secara hukum agar unsur-unsur pidana yang didakwakan benar-benar dibuktikan berdasarkan fakta materil, bukan asumsi konstruksi sepihak.

3. Dugaan belum meratanya penerapan hukum terhadap pihak lain

LBH juga menyoroti adanya pihak lain yang menurut konstruksi peristiwa diduga memiliki keterkaitan terhadap penguasaan objek perkara, namun belum terlihat adanya pendalaman hukum yang proporsional terhadap peran pihak tersebut.

4. Membuka opsi langkah hukum lanjutan

Apabila dalam pendalaman perkara ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum acara, maka LBH IRO YUDHO WICAKSONO tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan resmi melalui mekanisme pengawasan internal di Kepolisian Resor Kota Kediri maupun kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

> “Keadilan tidak hanya diukur dari putusan, tetapi juga dari sah atau tidaknya proses sejak awal. Ketika prosedur dipertanyakan, maka hukum wajib hadir untuk menguji secara objektif.”

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan akan mengawal penuh perkara ini sampai tuntas, membuka seluruh fakta yang relevan di persidangan, serta memastikan hak-hak hukum klien terlindungi secara maksimal dalam koridor hukum yang berlaku.

> “Kami berdiri bukan untuk membela kesalahan, tetapi untuk memastikan tidak ada seorang pun diproses melalui prosedur yang cacat atau konstruksi hukum yang keliru.”

LBH IRO YUDHO WICAKSONO

‘Mengawal Hukum, Menjaga Keadilan’

Berita Terkait