
Berikut ringkasan poin-poin klarifikasi dari pihak pelaksana/pemilik CV:
Sumber Dana: Proyek pembangunan/rehabilitasi SDN Gadis di Kecamatan Cisaat menggunakan dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Bukan Dana Revitalisasi: Pihak pemilik CV menegaskan bahwa pengerjaan fisik tersebut tidak ada kaitannya dengan program atau anggaran revitalisasi (seperti Dana Alokasi Khusus/DAK Revitalisasi dari pemerintah pusat).
Tujuan Clarification: Memberikan informasi yang akurat dan berimbang (cover both side) agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait sumber anggaran yang digunakan dalam proyek sekolah tersebut.
Namun Ada hal Yang mengejutkan bahwa satpam mengucapkan saat live Di akun Facebook jonimar ,bahwa ini sudah Di kelola Oleh ormas .,ucap satpam SD gadis
Namun Dalam hal ini Yang meneruskan rumor Dan Investigasi bahwa Kajari dapat upeti dari Dana revitalisasi Yang berada Di kabupaten sukabumi ,Kami mengkalrifikasi bahwa ini adalah anggaran bersumber dari apbd atau disdik kabupaten sukabumi.
Dalam hal ini Kami memohon maaf perihal Live Dan hak koreksi melalui pemberitaan SD gadis ternyata bersumber dari Dana apbd bukan Dana revitalisasi Dalam hal ini Kami terus menginvestigasi perihal rumor sejauh mana keterlibatan Kajari Dan Dana revitalisasi.
Kami membuka klarifikasi seluas luasnya kepada setiap institusi terkait perihal SD gadis kecamatan cisaat (Tim)
