33.1 C
Jakarta
Senin, Mei 18, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Seorang kurir ekspedisi JNT Diamankan Aparat Polsek Balik Bukit 

Lampung Barat, – Seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Lampung Barat diamankan aparat Polsek Balik Bukit usai diduga melakukan penggelapan uang pembayaran paket Cash on Delivery (COD) senilai Rp56 juta.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Martin Pratama (31), warga Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin melalui Kanit Reskrim Ipda Angga Koriyantara mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak JNT melaporkan dugaan penggelapan uang COD yang dilakukan pelaku selama bekerja sebagai kurir.

“Setelah menerima laporan dari pihak JNT, kami

langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka,” kata Ipda Angga Koriyantara, Sabtu (16/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di daerah Krui Selatan.

“Begitu ada laporan langsung kami lakukan pencarian dan tersangka berhasil diamankan di wilayah Krui Selatan. Setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ipda Angga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah menggelapkan uang hasil pembayaran paket COD selama kurang lebih dua bulan bekerja sebagai kurir JNT.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp56 juta. Polisi menduga tersangka sempat berupaya melarikan diri ke wilayah Krui Selatan untuk menghindari proses hukum.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Balik Bukit,” katanya.

Atas perbuatannya, Ahmad Martin Pratama dijerat Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan tersangka selama bekerja sebagai kurir.

Berita Terkait