29 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proses Hukum Terhadap Tersangka Pengendara Moge di Toraja Utara, Para Pihak Tempuh Jalur RJ

TORAJA UTARA – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala beberapa waktu lalu, Selasa (26/5/2026).

Iptu Muhammad Nasrum Sujana selaku Kasat Lantas Poores Toraja Utara menyebutkan jika penangguhan penahanan ini sebagai langkah hukum atas permohonan para pihak, baik dari keluarga tersangka maupun keluarga korban

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini,” kata Iptu Muhammad Nasrum Sujana

Permohonan yang paling utama beber IPTU Muhammad Nasrum adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.

Kemudian kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan.

“Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice),” sebutnya.

Selain itu, Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum juga menjelaskan jika pertimbangan atas permohonan itu juga berdasarkan perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral.

Dimana kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.

“Dari penyelesaian kekeluargaan kedua pihak, tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting di sini, keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga,” ungkap Iptu Muhammad Nasrum

IPTU Muhammad Nasrum juga menjelaskan jika kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini maka segala tuntutan hukum dihentikan dan penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak.” pungkasnya..

Berita Terkait