Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik bukan sekadar slogan. Hak tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal inilah yang menjadi perhatian Wendeilyna yang menyelesikan Pasca Sarjananya (S2 Jurusan Sumber Daya Manusia/Magister Sains) di FISIP Universitas Indonesia Jakarta, mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Samosir, untuk semakin memahami dan menggunakan haknya atas informasi publik secara benar dan bertanggung jawab.
Pesan tersebut sejalan dengan momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang diperingati setiap 28 September.
Pada 2026, Komisi Informasi Pusat kembali menekankan bahwa hak untuk tahu bukan hanya mengenai tersedianya informasi, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat ditemukan, diakses, dipahami, dan dipertanggungjawabkan.
Tujuh hak masyarakat yang perlu diketahui Dalam materi edukasi yang dibagikan, masyarakat diingatkan mengenai sejumlah hak yang dijamin UU KIP.
Pertama, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
Kedua, masyarakat berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik.
Ketiga, masyarakat berhak menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
Keempat, masyarakat berhak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui mekanisme permohonan.
Kelima, Informasi Publik dapat disebarluaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, pemohon berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan.
Ketujuh, apabila mengalami hambatan atau kegagalan dalam memperoleh Informasi Publik, pemohon memiliki jalur hukum sesuai ketentuan UU.
Ketentuan tersebut secara langsung tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan undang-undang.
Informasi publik bukan berarti semua informasi harus dibuka Pemahaman mengenai keterbukaan informasi juga harus disertai pemahaman mengenai batasannya.
UU KIP menetapkan prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses. Namun, terdapat informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas berdasarkan ketentuan undang-undang.
Informasi yang dikecualikan antara lain dapat berkaitan dengan proses penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, hak pribadi, serta kepentingan lain yang secara khusus dilindungi undang-undang. Karena itu, hak untuk tahu bukan berarti masyarakat dapat meminta semua dokumen tanpa batas.
Sebaliknya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang memang terbuka, sementara badan publik wajib memberikan pelayanan informasi sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat Samosir perlu memahami mekanismenya Bagi masyarakat Samosir, pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik menjadi penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kebijakan daerah, pembangunan, penggunaan anggaran, maupun keputusan badan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.
UU KIP mengatur bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan.
Badan publik juga diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta membangun sistem dokumentasi agar informasi dapat diakses dengan mudah. Dengan demikian, masyarakat tidak harus hanya menjadi penerima informasi dari pemerintah. Dalam koridor hukum, masyarakat juga memiliki posisi sebagai pihak yang berhak meminta, mengetahui, memperoleh dan menggunakan informasi publik.
Wendeilyna yang menyelesaikan pendidikan Doktoral (S3 jurusan Ilmu Pemerintahan) di FISIP Universitas Padjadjaran Bandung lewat jalur Beasiswa dari Bappenas mengajak masyarakat Samosir agar tidak takut memahami hak tersebut.
Pengetahuan mengenai hak atas informasi diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam mengikuti penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Sebab, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya persoalan mendapatkan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
UU KIP sendiri menempatkan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik sebagai salah satu tujuan pembentukan undang-undang tersebut.
Selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Wendeilyna berharap Pemerintah Kabupaten Samosir yang telah lebih dari 20 tahun dimekarkan dari Kabupaten Induknya yaitu Kabupaten Toba, sudah saatnya memberikan informasi yang diijinkan untuk diketahui masyakat Samosir dengan mudah dan gampang baik secara langsung maupun melalui akses secara digital.
Informasi publik adalah hak. Mengenali haknya adalah langkah pertama agar masyarakat Samosir tidak sekadar tahu, tetapi juga mampu menggunakan hak tersebut secara tepat berdasarkan hukum (red)



























