INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.2 C
Jakarta
Minggu, Desember 22, 2024

Permohonan dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya di Jakarta

*Permohonan Dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya*

Warta.in, Jakarta- Mahalnya Sebuah Kepercayaan (Trust) yang harus terus dijaga dibandingkan dengan besaran PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar 29 triliun ke BPUI, tidak seberapa nilainya jika dibandingkan dengan sebuah nilai Trust public terhadap BUMN.

Kegiatan sosialisasi dan ajakan lainnya kepada nasabah penyimpan polis Jiwasraya untuk menyetujui restrukturisasi polis, yang terkesan intimidatif, provokatif dengan deadline waktu terbatas 30 hari agar dihentikan, termasuk framing penggiringan opini publik yang tidak berdasarkan fakta dan propaganda bohong diruang publik.

Pembayaran kelangsungan dana nasabah polis Jiwasraya tidak dihentikan seperti saat ini, khususnya terhadap para penyimpan polis pensiunan, para peserta dana tahapan belajar sekolah, dana eksiprasi polis, dana uang asuransi klaim meninggal dunia, dan dengan nilai Tunai polis yang sudah menunggu terlalu lama atas pengajuan penebusan polis (Surrender), tetapi tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perjanjian polis asuransinnya.

Mengembalikan hak-hak nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya sesuai perjanjian dan membatalkan program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, yang didalamnya terdapat praktek-praktek kotor dengan merekayasa Polis yang berkedok penyelamatan polis Jiwasraya (Engineering Policy).

Upaya penyehatan dan penyelamatan perseroan Jiwasraya dilaksanakan agar dapat memenuhi kewajiban perseroan dalam jangka panjangnya dan memenuhi hak-hak nasabah penyimpan polis tanpa ada pengurangan dari benefit polis.

Direksi BUMN Jiwasraya agar menaati dan memenuhi semua hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Perjanjian Polis Asuransi berikut syarat-syarat umum polis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Tidak Dibiarkan Wanprestasi BUMN Jiwasraya).

Polis Asuransi Jiwa adalah sebuah kontrak hukum yang harus ditepati janji oleh penanggung kepada pemegang polis, tertanggung,dan atau ahliwaris atas sebauh janji manfaat dimasadepan …!!

Implikasi dari program Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya akan menimbulkan preseden buruk pada industri perasuransian Indonesia. Jika Program Restrukturisasi dibiarkan berlanjut tidak dibatalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka perusahaan asuransi-asuransi Jiwa yang lain bisa mencopy paste hal yang sama sangat buruk ini, disamping akan mengancam keberlangsungan ekosistem industri perasuransian ditanah air juga akan berdampak pada Industri yang lainnya, sehinga menimbulkan ancaman Sistemik Distrust Public khususnya Industri Jasa sektor keuangan.

Pewarta:(Indra Tjahjono)

 

Latest news
Related news