warta.in Bekasi ◊ Minggu, 19 April 2026
KABUPATEN BEKASI – Kebutuhan ekonomi keluarga membuat sejumlah warga Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terjerat praktik rentenir dengan modus unik: pura-pura jual beli emas.
Para korban diarahkan ke Toko Mas Sugeng yang berada di depan Pasar Mini Desa Mangun Jaya. Pengarahan itu dilakukan oleh seorang perempuan bernama Ela.
“Kami disuruh bu Ela ke Toko Mas Sugeng. Saya pinjam Rp1.000.000, tapi KTP saya ditahan. Saya lalu difoto dengan memakai cincin dan membawa surat emas. Setelah difoto, uang yang saya terima hanya Rp970.000,” ujar Yuningsih, salah satu korban.
Yuningsih kemudian diminta membayar cicilan Rp150.000 per minggu sebanyak 11 kali.
Ketika dikonfirmasi apakah emas yang difoto ikut dibawa pulang, para warga serempak menjawab, “Tidak pak. Emas itu diambil kembali oleh pemilik toko. Kami hanya difoto.”
Masalah semakin parah setelah Yuningsih melunasi hutangnya dan KTP-nya dikembalikan. Foto dirinya saat “transaksi” emas tetap diposting di akun Facebook milik Ellail Rachmah alias Ela.
Dalam unggahan tersebut, foto Yuningsih disertai tulisan:
“Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman buruan suru balikin emas guaaaa.”
“Saya sudah lunas, KTP sudah kembali, tapi saya dituduh maling. Malu saya pak,” kata Yuningsih sambil menangis.
Di hari yang sama, Yuningsih bersama warga lain melaporkan akun Ellail Rachmah ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Pengaduan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang ITE.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada Ellail Rachmah alias Ela, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban dan menyatakan, “Tidak ada urusan saya dengan wartawan.”
(Alpin A.S)






























