warta.in Bekasi ◊ Senin, 01 Juni 2026
Kota Bekasi, Jumat (29/5/2026) – Proyek perbaikan Jembatan Kemang Pratama dan pengupasan jalan di kawasan Pekayon menyebabkan kemacetan parah yang hampir mengular panjang pada Jumat siang. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya sistem pengalihan arus lalu lintas sejak awal pengerjaan.
Kemacetan mulai terjadi sejak pukul 12.30 WIB. Para pengguna jalan mengeluhkan antrean kendaraan yang tidak bergerak signifikan akibat penyempitan jalur di lokasi proyek.
Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, tidak ditemukan rekayasa lalu lintas seperti pembalikan arah atau jalur alternatif. Hal ini membuat kemacetan semakin meluas ke ruas-ruas jalan di sekitarnya.
Menyikapi hal tersebut, Tim Investigasi yang turun ke lapangan langsung mengambil tindakan reprentif (represif) dengan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas secara manual. Langkah ini diambil untuk membubarkan kemacetan yang sudah tidak terkendali.
Ketika dikonfirmasi, pihak manajemen proyek menyatakan bahwa mereka sebenarnya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Lalu Lintas (Polantas). Namun, koordinasi tersebut dinilai tidak berjalan optimal di lapangan.
“Setelah kami lakukan tindakan reprentif berupa penyekatan dan pengalihan arus, kondisi lalu lintas saat ini mulai berangsur kondusif,” ujar juru bicara Tim Investigasi di lokasi kejadian.
Tim Investigasi juga melakukan pengecekan di lapangan dan menyimpulkan bahwa secara umum penanganan jalan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, terdapat kendala teknis yang signifikan, yaitu belum terkoordinasinya jadwal dan metode pengalihan arus antar pihak pelaksana di lapangan.
Saat melakukan investigasi, tim sempat mengalami hambatan administratif. Mereka diterima oleh petugas keamanan dan harus menunggu cukup lama untuk bertemu dengan Komandan Lapangan Keamanan yang diduga kuat merupakan oknum TNI AD. Proses negosiasi pengalihan arus baru bisa dilakukan setelah komandan tersebut hadir.
Terkait insiden ini, Tim Investigasi menyoroti bahwa ketiadaan pengalihan arus sejak awal proyek bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara tegas, UU tersebut pada butir a, b, dan c menyatakan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin:
A. Infrastruktur jalan yang layak,
B. Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,
C. Ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
Tim Investigasi mengimbau kepada seluruh pihak terkait, termasuk manajemen proyek dan aparat keamanan, untuk mengedepankan koordinasi sejak tahap perencanaan agar peristiwa serupa tidak terulang.
(Alpin A.S)






























