Warta.in, Jember – Komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap puluhan kasus selama periode Mei 2026 hingga minggu pertama Juni 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.
“Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti berupa 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari jaringan luar daerah untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Jember. Modus yang digunakan yakni sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli guna menghindari pertemuan langsung.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates, dengan barang bukti puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polres Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Ke depan, Polres Jember akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif melalui penyuluhan, sosialisasi, patroli siber, pengembangan jaringan pengungkapan kasus, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Pemberantasan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa,” tegas AKBP Bobby A. Condroputra.
Dengan capaian tersebut, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.































