Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Kepahiang Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Suro Bali, 5.346 Liter BBM Disita

Warta.in – Kepahiang, Bengkulu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah pondok kebun di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (35) yang diduga sebagai pemilik solar,serta menyita barang bukti sebanyak 5.346 liter BBM. AF diketahui berprofesi sebagai  wiraswasta dan berdomisilidiKelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.I.K.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM secara ilegal di wilayah Kecamatan Ujan Mas.Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF diduga telah mengumpulkan solar secara eceran sejak awal Oktober 2026 dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. BBM tersebut dibeli menggunakan jeriken berkapasitas 35 liter dengan harga berkisar antara Rp350.000 hingga Rp380.000 per jeriken.

“Solar yang dikumpulkan kemudian disimpan di sebuah pondok kebun milik warga setempat. Pada 13 hingga 15 Oktober 2026,tersangka diduga memindahkan solar dari jeriken ke dalam tangki intermediate bulk container (IBC) secara bertahap menggunakan mesin pompa listrik,”jelas Kasat Reskrim.

Polisi menduga, sebanyak 5.346 liter solar tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah  Kota Bengkulu dengan harga Rp13.500 hingga Rp14.000 per liter. Modal yang diperkirakan telah dikeluarkan untuk pengadaan BBM tersebut mencapai sekitar Rp60 juta.Namun, sebelum rencana penjualan terlaksana, aktivitas tersebut lebih dahulu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM, yakni enam unit tangki IBC berisi solar, dua unit  tangki IBC kosong, sejumlah jeriken berkapasitas 35 liter dalam kondisi berisi maupun kosong, satu unit mesin pompa minyak listrik merek Modern tipe FY-608, serta selang PVC berserat benang dan selang berserat kawat spiral.

Atas dugaan perbuatannya, AF diproses berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan hukum tersebut memuat ancaman pidana yang perlu diterapkan sesuai dengan pasal yang terbukti dan hasil proses hukum. Berdasarkan informasi dalam perkara ini, ancaman  hukuman yang disebutkan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 M.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakatyang kemudian di tindaklanjuti  oleh kepolisian. Proses huk um selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pihak yang di duga terlibat  berdasarkan  alat bukti dan keten tuan perundang-undangan yang berlaku.

(TimRedaksi)

Berita Terkait