Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Tebing Tinggi Amankan Dua Pria Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kepulauan Meranti- Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berumur 14 tahun di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Polisi menahan dua terduga pelaku, yaitu pria dewasa berinisial S (21) dan pelaku anak berinisial A (15).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP JA Lubis, menjelaskan bahwa kasus terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) b KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan mengamankan kedua pelaku,” kata AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan penyelidikan, kekerasan seksual terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Kasus terungkap karena keluarga curiga korban pulang larut malam. Setelah ditanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin IPDA Sapta Anwar langsung bergerak melacak pelaku menggunakan jalur perairan. Bekerja sama dengan perangkat kecamatan setempat, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP JA Lubis menegaskan penanganan kasus ini mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun salah satu pelaku yang masih di bawah umur.  Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

Berita Terkait