NiasBarat,Warta.in- Untuk apa ada DPRD jika fungsi utamanya justru diduga dimatikan?
Pertanyaan itu kini jadi sorotan publik Nias Barat. Di tengah kisruh pembangunan RSUD Cerah Medika, lembaga wakil rakyat itu diduga memilih bungkam terhadap laporan masyarakat dan konfirmasi media.
Laporan 16 Juli 2026 Diduga Masuk Laci
Para penghibah tanah RSUD Cerah Medika telah menyerahkan tanahnya demi kepentingan umum. Sebagai bentuk tanggung jawab, pada *16 Juli 2026* mereka resmi melayangkan surat laporan ke Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Nias Barat.
Namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut diduga tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak ada jawaban resmi, tidak ada undangan RDP, tidak ada langkah konkret.
Rapat 28 Juli 2026 Hanya Seremonial
Pada 28 Juli 2026, Komisi II DPRD memang sempat memanggil PPK dan Plt Kadis Kesehatan. Tetapi publik menilai pemanggilan itu hanya formalitas.
Tidak ada rekomendasi tegas, tidak ada sidak lapangan, dan tidak ada keberpihakan kepada masyarakat penghibah tanah.
Konfirmasi Media 4 Agustus 2026 Juga Buntu
Bukti paling telanjang terjadi pada 04 Agustus 2026,Warta.in mengirim konfirmasi via WhatsApp kepada Ketua Komisi II dan Ketua DPRD Nias Barat.
Hasilnya nihil. Pesan hanya dibaca. Tidak ada jawaban sampai berita ini naik. Diduga, ini bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol pers.
Diduga Tabrak UU No. 23 Tahun 2014
Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014 dan *PP No. 12 Tahun 2018* dengan jelas mengamanatkan 3 fungsi DPRD: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Termasuk didalamnya: menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mengawasi proyek strategis daerah yang menggunakan uang rakyat.
Fakta di lapangan justru sebaliknya:
1. Proyek RSUD Cerah Medika diduga molor dari masa kontrak, namun pekerjaan masih berjalan.
2. Lokasi ditutup dan dijaga ketat , jauh dari asas transparansi.
3. Akuntabilitas anggaran dipertanyakanpublik tanpa ada penjelasan dari DPRD.
“Kalau laporan rakyat dan media saja tidak direspons, lalu fungsi pengawasan DPRD di mana? Jangan-jangan kami hanya butuh stempel, bukan wakil rakyat,” tegas salah satu penghibah tanah.
Kepercayaan Publik Runtuh
Gaji, tunjangan, dan fasilitas DPRD berasal dari pajak rakyat. Ketika rakyat butuh jawaban, DPRD Nias Barat diduga memilih diam.
Jika pembiaran ini terus terjadi, maka DPRD Nias Barat diduga telah mengkhianati *amanat Pasal 18 UUD 1945
Warga kini hanya bisa bertanya:
“Ke mana lagi kami harus mengadu, jika lembaga pengawas kami sendiri yang bungkam?
Reporter ; Warta.in.



























