26.8 C
Jakarta
Minggu, Mei 18, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PST Sambangi Kejati Sumsel Untuk Melaporkan Dugaan KKN di Lingkungan Dispora Muara Enim

Warta Im | Palembang -Puluhan massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporakan dugaan KKN dilingkungan Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST usai melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan KKN pembagunan gedung Dispora Kaputaten Muaraenim tersebut ke Kejati Sumsel, Kamis (13/06/24).

Dian HS Ketua PST menuturkan,”iya, hari ini PST mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan dugaan KKN dilingkungan Dispora Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dispora Kabupaten Muaraenim.

Dan.juga kami Laporkan ke Kejati Sumsel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim pada kegiatan peningkatan ruas jalan Tanah Abang – pagar Dewa segmen 1, pemenang PT.Berkah Gemilang sejati yang menggunakan sumber dana APBD 2023,” kami duga PPK sengaja membiarkan pekerjaan tersebut terus berjalan karena terindikasi adanya kong kalikong dengan rekanan atau pemenang dan pihak dinas pada pekerjaan tersebut, bahkan sampai dengan saat ini belum dilakukan perhitungan denda yang maksimal,”tambahnya.

“Serta, kami juga melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada kegiatan pengadaan pakaian seragam siswa / siswi sekolah dasar sederajat ((DAU) yang ditentukan penggunaannya-bidang pendidikan yang diduga terdapat banyak penyimpangann,”jelasnya.

“PST sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk pada:
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.

Dugaan yang kami laporkan ini kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak dilingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 pada pekerjaan ;

1.Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2.Tidak berpedoman dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3.Tidak mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan yang telah ditetapkan,dan.
4.Bahkan kualitas barang yang digunakan di bawah kualitas yang ditentukan.

Berdasarkan hasil monitoring dari lembaga kami dilapangan dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, PPK dan PPTK kurang cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, Sehingga pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara, yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tersebut terindikasi terdapat banyak penyimpangan pada realisanya dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam hal ini kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan negara bermaksud menyampaikain menyampaikan laporan dan pengaduan pada kegiatan yang kami duga kuat adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara, sekaligus sebagai pelapor terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan tersebut diatas yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.

Dengan tuntutan:
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak Pidana korupsi, khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut diatas yang rentan diselewengankan.
2.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga atas dugaan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya;
3.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil pihak pemenang tender CV.Aprilia untuk diperiksa dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu
4.Untuk mempermudah pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan kami juga memberikan laporan pengaduan beserta data pendukung sebagaimana diamanatkan dalam PP 43 tahun 2018. 5.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Aksi massa PST di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka serta mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian.Massa PST Sambangi Kejati Sumsel Untuk Melaporkan Dugaan KKN di Llingkungan Dispora Muara Enim

Palembang -Puluhan massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporakan dugaan KKN dilingkungan Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST usai melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan KKN pembagunan gedung Dispora Kaputaten Muaraenim tersebut ke Kejati Sumsel, Kamis (13/06/24).

Dian HS Ketua PST menuturkan,”iya, hari ini PST mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan dugaan KKN dilingkungan Dispora Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dispora Kabupaten Muaraenim.

Dan.juga kami Laporkan ke Kejati Sumsel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim pada kegiatan peningkatan ruas jalan Tanah Abang – pagar Dewa segmen 1, pemenang PT.Berkah Gemilang sejati yang menggunakan sumber dana APBD 2023,” kami duga PPK sengaja membiarkan pekerjaan tersebut terus berjalan karena terindikasi adanya kong kalikong dengan rekanan atau pemenang dan pihak dinas pada pekerjaan tersebut, bahkan sampai dengan saat ini belum dilakukan perhitungan denda yang maksimal,”tambahnya.

“Serta, kami juga melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada kegiatan pengadaan pakaian seragam siswa / siswi sekolah dasar sederajat ((DAU) yang ditentukan penggunaannya-bidang pendidikan yang diduga terdapat banyak penyimpangann,”jelasnya.

“PST sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk pada:
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.

Dugaan yang kami laporkan ini kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak dilingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 pada pekerjaan ;

1.Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2.Tidak berpedoman dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3.Tidak mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan yang telah ditetapkan,dan.
4.Bahkan kualitas barang yang digunakan di bawah kualitas yang ditentukan.

Berdasarkan hasil monitoring dari lembaga kami dilapangan dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, PPK dan PPTK kurang cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, Sehingga pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara, yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tersebut terindikasi terdapat banyak penyimpangan pada realisanya dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam hal ini kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan negara bermaksud menyampaikain menyampaikan laporan dan pengaduan pada kegiatan yang kami duga kuat adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara, sekaligus sebagai pelapor terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan tersebut diatas yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.

Dengan tuntutan:
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak Pidana korupsi, khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut diatas yang rentan diselewengankan.
2.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga atas dugaan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya;
3.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil pihak pemenang tender CV.Aprilia untuk diperiksa dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu
4.Untuk mempermudah pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan kami juga memberikan laporan pengaduan beserta data pendukung sebagaimana diamanatkan dalam PP 43 tahun 2018. 5.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Aksi massa PST di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka serta mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian.

Berita Terkait