Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

MANTAN WABUP NIAS BARAT SOAL MOBIL DINAS TAK DILADENI BUPATI ELIYUNUS.

NIAS BARAT, WARTA.IN – Dugaan abainya pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kembali mencuat. Mantan Wakil Bupati Nias Barat mengaku mengalami kesulitan dan diabaikan selama setahun lebih saat berupaya mengembalikan mobil dinas usai mengakhiri masa jabatannya, Kamis (31/7/2026).

Pengakuan itu disampaikan melalui akun Facebook pribadinya _Era Era Hia_Story_.

AJUKAN BELI MOBIL DINAS, DISETUJUI LISAN
Dalam postingannya, ia menyebut setelah menyelesaikan masa jabatan, terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk membeli mobil dinas yang selama ini digunakannya kepada *Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, http://M.Si.

Permohonan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang memungkinkan penjualan kendaraan dinas kepada mantan pejabat negara.

Setelah menyelesaikan masa jabatan, Saya menyampaikan keinginan untuk membeli mobil dinas kepada Bupati Nias Barat Bapak Eliyunus Waruwu, sebagaimana yang dilakukan para mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat sebelumnya, dan memang dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan pada saat itu dengan semangat 45 disetujui secara lisan,”  tulisnya.

SURAT RESMI SEJAK MARET 2025 TAK DIGUBRIS
Namun saat masuk ke administrasi tertulis, semua mentok. Ia merinci kronologi upaya yang telah dilakukan:

1. 5 Maret 2025 : Mengajukan surat permohonan pembelian mobil dinas secara langsung. Dalam surat itu ia juga meminta agar selama proses administrasi, kendaraan dipinjamkan kepadanya guna menjaga kondisi. Surat tidak pernah mendapat jawaban tertulis, hanya respons lisan “sedang diproses”.
2. 27 Oktober 2025,  Mengirim surat kedua berisi keinginan mengembalikan mobil dinas karena tidak ada kepastian.
3. 6 April 2026,  Mengirim surat ketiga meminta agar organisasi perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan istrinya untuk proses pengembalian kendaraan.

Kedua surat terakhir itu juga disebut tidak mendapat balasan.

BANJIR WA KE PEJABAT PEMKAB JUGA BUNTU
Selain melalui surat, ia mengaku telah berulang kali menghubungi *Penjabat Sekretaris Daerah* melalui WhatsApp pada 4 November 2025, 13 November 2025, dan 28 April 2026.

Ia juga menghubungi  Pelaksana Tugas Kepala BPKAD  pada 16 Maret 2026 dan 8 April 2026 guna meminta bantuan memfasilitasi pengembalian kendaraan dinas. Namun upaya itu tetap buntu.

BARU DIHUBUNGI SETELAH 1 TAHUN LEBIH
Menurutnya, setelah berbagai upaya tersebut dilakukan, *Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Nias Barat* akhirnya menghubungi keluarganya pada 28 April 2026. Setelah itu proses pengembalian mobil dinas baru dapat dilaksanakan.

Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak memahami alasan surat-suratnya tidak pernah mendapat tanggapan dari Bupati Nias Barat. Ia juga menyampaikan dugaan pribadinya bahwa proses tersebut sengaja ditunda sehingga berpotensi menimbulkan penilaian negatif terhadap dirinya di tengah masyarakat. Namun, ia berharap dugaan tersebut tidak benar.

BUPATI ELIYUNUS WARUWU BELUM BERI TANGGAPAN
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari *Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, http://M.Si maupun Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait pernyataan tersebut.

Warta.in Nias Barat_ masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diunggah di media sosial dan dokumen surat yang diklaim oleh narasumber.

Reporter: Tim Warta.in Nias Barat
Editor: Redaksi Warta.in

 

Berita Terkait