*Ringankan Beban Warga, Bapenda Subang Hapus Denda Pajak Hingga 30 April 2026*
Warta In subang — Kabar baik bagi wajib pajak di Kabupaten Subang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk tunggakan tahun 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026 dan disambut antusias masyarakat.

Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, menyebutkan program ini mencakup beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak sarang burung walet, serta pajak air tanah.
“Wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun 2025 cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda,” jelas Yeni Nuraeni.

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Subang menyediakan layanan melalui kanal digital dan gerai ritel modern. Kemudahan akses ini membuat masyarakat lebih antusias memanfaatkan program pemutihan denda tersebut.
Pemerintah Kabupaten Subang mengimbau warga agar tidak melewatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban ekonomi, kepatuhan membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Bapenda berharap, dengan adanya penghapusan denda ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat sehingga mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Subang.
@boby cengos





























