30.5 C
Jakarta
Rabu, Mei 27, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPRD Subang Ketok Palu! Raperda Desa Disahkan, Pilkades Serentak 2026 Siap Gunakan E-Voting

DPRD Subang Ketok Palu! Raperda Desa Disahkan, Pilkades Serentak 2026 Siap Gunakan E-Voting

Subang | Warta In — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang resmi mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (08/04/2026). Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Victor Wirabuana, S.H., didampingi unsur pimpinan dewan lainnya, serta dihadiri 33 anggota DPRD dan Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa, Drs. H. Bangbang Irmayana, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan nasional.

Menurutnya, dinamika pemerintahan desa yang terus berkembang menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif dan responsif.

“Perubahan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola desa agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Tak hanya membahas Raperda, DPRD juga menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025. Ketua Pansus LKPJ, H. Karya Sumitra Zakaria, menekankan pentingnya peningkatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam optimalisasi pendapatan.

Ia menyebut, sinkronisasi antara target dan realisasi anggaran harus menjadi perhatian utama ke depan.

“Optimalisasi pendapatan daerah menjadi kunci agar pembangunan di tahun 2026 bisa berjalan lebih maksimal,” tegasnya.

Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur mengungkapkan bahwa perda yang baru disahkan ini akan menjadi dasar hukum utama pelaksanaan Pilkades Serentak pada Desember 2026.

Sebanyak 165 desa di 28 kecamatan dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Menariknya, untuk pertama kalinya, pelaksanaan Pilkades akan mengadopsi sistem gabungan antara metode manual dan e-voting.

“Perda ini mengatur secara jelas mekanisme pemilihan, baik secara konvensional maupun digital, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi,” jelasnya.

Kang Akur pun berharap, kebijakan ini mampu mendorong terwujudnya desa-desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas berbagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menerima seluruh rekomendasi sebagai bagian dari komitmen untuk terus berbenah demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

(Bobby Cengos)

Berita Terkait