*Pimpinan Redaksi Kecewa: Kasus Anaknya Dianiaya di Nias Mandek Enam Bulan*.
GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, pimpinan redaksi media suaraakademis.com, terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Sudah lebih dari enam bulan sejak dilaporkan, Polres Nias belum menetapkan tersangka, sehingga memicu sorotan publik dan pertanyaan soal kepastian hukum.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. Menurut keterangan korban, saat sedang berjalan pulang, ia tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal. Tanpa bukti yang jelas, korban dikerumuni dan dipukuli hingga mengalami luka-luka.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias dengan nomor STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Laporan didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih tetap dalam tahap penyelidikan. Afdika mengaku telah berulang kali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan kasus, namun selalu mendapat jawaban yang sama: “Masih memanggil dokter untuk melengkapi keterangan hasil visum et repertum.”
“Saya sangat kecewa. Sudah enam bulan, sampai kapan kami harus menunggu? Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya harus menanggung akibatnya. Jika Polres Nias tidak mampu menangani perkara ini secara profesional, saya tidak segan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara bahkan hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika.
Surat pemberitahuan resmi Polres Nias tertanggal 9 Maret, 13 April, dan 5 Mei 2026 menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan karena belum lengkapnya bukti pendukung, terutama hasil visum korban dan keterangan petugas keamanan lokasi kejadian. Pihak kepolisian mencantumkan kontak penyidik pembantu Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa untuk memperlancar komunikasi dengan keluarga korban.
Keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anaknya. Mereka menuntut agar aparat hukum segera mengungkap identitas pelaku dan menindak tegas aksi main hakim sendiri yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Tuduhan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi disertai tindakan kekerasan. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali di masyarakat,” pungkas Afdika.
(TIM/Redaksi).





























