25.8 C
Jakarta
Kamis, April 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sarat korupsi Dana Bumdes  Desa tarakhaini,kec.gunungsitoli alo.oa,kota gunungsitoli.

 

Gunungsitoli-warta.in- Sekretaris Jenderal LSM Elang Mas Kota Gunungsitoli, Ya’aro Mendrofa, menyatakan akan melaporkan Ketua BUMDes bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Kecamatan Alo’oa, Kota Gunungsitoli, ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3.

menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 604 sebagai pengganti Pasal 3. Dalam aturan baru tersebut, ancaman hukuman tetap serupa, yakni penjara seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun, ditambah denda kategori II hingga kategori VI, yakni mulai dari Rp10 juta sampai Rp2 miliar. KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ya’aro Mendrofa kepada media DiscoveryNews.id pada Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BUMDes di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Desakan ini muncul setelah adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat dan viral di media sosial terkait tidak adanya kejelasan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut.

Ya’aro Mendrofa mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat Desa Tarakhaini yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, dana BUMDes sebesar Rp140 juta yang bersumber dari dana desa diduga tidak terealisasi dengan baik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat desa,” ungkapnya.

Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes.

Sorotan juga diarahkan kepada Direktur BUMDes Desa Tarakhaini, Falukhata Zendato, yang dinilai belum memberikan transparansi informasi kepada publik mengenai pengelolaan dana tersebut.

Bahkan, masyarakat menduga program BUMDes di Desa Tarakhaini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan belum terealisasi sesuai harapan.

Warga berharap aparat penegak hukum serta pengawas internal pemerintah segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.

“Harapan masyarakat sederhana, yaitu adanya keterbukaan dan kejelasan penggunaan dana BUMDes sesuai tujuan awal, seperti meningkatkan ketahanan pangan, memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Alo’oa dan Pj Kepala Desa Tarakhaini, namun belum mendapatkan jawaban.

Berita Terkait