Nias Barat,WARTA.IN – Dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Nias Barat semakin menguat. Selain gagal total, proyek peternakan babi senilai ratusan miliar yang memakai *Dana Desa & APBD kini dituding *melanggar prosedur dan hukum karantina hewan.
Tokoh masyarakat Dermawan Daeli dalam rekaman viral Minggu (23/8/2026) menyebut ada 2 bom waktu: Kandang amburadul dan bibit babi masuk tanpa sertifikat kesehatan.
Diduga Langgar Hukum: Bibit Masuk Tanpa Hasil Lab ASF
Pukulan telak datang dari sisi teknis. Dermawan menuding pengadaan bibit babi ternak dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Ini yang paling bahaya. Diduga bibit babi yang dibeli BUMD dan didistribusikan ke desa-desa itu tidak memiliki hasil Laboratorium ASF dari Balai Besar Veteriner. Masuk begitu saja tanpa karantina!” tegas Dermawan.
Padahal berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan, setiap pemasukan dan peredaran ternak wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan / SKKH dan bebas wabah ASF.
“Wajar kalau sekarang jadi wabah. Ini bukan salah babi. Ini salah manusia yang memasukkan bibit sakit ke Nias Barat. Ini pembunuhan massal pakai uang negara!” katanya.
APBD & Dana Desa Berubah Jadi ‘Bangkai Babi’*
Dermawan menyebut proyek ini cacat ganda. Secara teknis gagal, secara administrasi diduga bodong.
“APBD dan Dana Desa rakyat telah dijadikan bangkai babi. Kandang dibangun 5-10 meter dari rumah warga. Tidak ada disinfektan. Tidak ada biosecurity. Ditambah lagi bibitnya diduga sakit. Lengkap sudah penderitaan rakyat,” ujarnya.
Ia menyayangkan dana ratusan miliar itu tidak dipakai untuk jalan rusak, sekolah bocor, dan jembatan ambruk.
Desak BPK, KPK, dan Karantina Pertanian Usut
Karena ada unsur kesehatan masyarakat dan keuangan negara, Dermawan menuntut 4 lembaga turun:
1. BPK RI Perwakilan Sumut: Audit Investigasi. Hitung kerugian negara akibat ternak mati
2. KPK / Kejati Sumut : Usut dugaan korupsi dan mark-up pengadaan bibit ilegal
3. Badan Karantina Pertanian : Periksa dari mana asal bibit. Siapa yang loloskan tanpa Lab ASF?
4. DPRD Nias Barat: Panggil *Bupati Eliyunus Waruwu, Kadis Peternakan, dan Dirut BUMD dalam RDP. Jika terbukti, proses pemakzulan!
“Kalau bibit masuk tanpa Lab ASF, itu pidana. Yang tanda tangan, yang meloloskan, yang terima, semua harus bertanggung jawab,” desaknya.
“Ini Kejahatan Terhadap Rakyat dan Hewan”
Dermawan menutup dengan nada pilu.
“Anak-anak kami jalan kaki di lumpur karena jalan rusak. Tapi uangnya habis untuk beli babi sakit. Ini kejahatan terhadap rakyat dan terhadap hewan itu sendiri.”
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Nias Barat, Kadis Peternakan, BUMD, dan Badan Karantina belum memberikan klarifikasi.
*Reporter: Tim
UsutPengadaanBabiNias ASFNiasBarat AuditDanaDesa KPKPeriksaBUMD CopotKadisPeternakan




























