Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Eduar Lahagu : Kalau PPK Tidak Tau Di Mana Besi Moawe, Berarti Ada Yang Disembunyikan

Gunungsitoli,Warta.in Pembongkaran bangunan Jembatan Moawe yang berada di Desa Moawe, tepatnya di wilayah Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi tanda tanya besar.

Karena diduga kuat Murni Panjaitan sebagai PPK pura-pura tidak tau atau tidak tau tentang keberadaan besi pembongkaran Jembatan Moawe itu, kata Edward Lahagu, Jumat 06/11/2026.

Menurut Edward Lahagu, Ketua Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha (APKN), mengatakan, PPK itu sebenarnya tahu tentang pembongkaran bangunan sebelum termasuk besi tersebut.

Karena menurut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terbaru Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 beserta turunannya, seperti Peraturan LKPP, PPK memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan spesifikasi teknis/KAK, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Korelasi dengan PPK: saat menyusun dokumen persiapan, PPK harus memasukkan biaya pembongkaran bangunan ke dalam HPS pekerjaan struktur/persiapan. Kelalaian PPK dalam mengidentifikasi objek bangunan lama yang harus dibongkar dapat dianggap sebagai kelalaian dalam tahapan perencanaan kontrak,” kata Edward.

Artinya, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahu semua tentang pembongkaran tersebut termasuk situasi besi yang sudah dibongkar karena dia yang merencanakan sesuai aturan yang mengatakan, jadi lucu dia baru foto besi tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Ada apa dengan perencanaan pembongkaran bangunan Jembatan Moawe?” ucap Edward sambil bertanya dengan nada santai.

*Tapi pertanyaan santai itu justru yang paling menampar.*

Bagaimana mungkin pejabat yang merencanakan, yang menyusun HPS, yang menandatangani kontrak, yang mengendalikan pekerjaan, justru tidak tahu di mana besinya?

Edward menegaskan, kalau PPK saja mengaku tidak tahu di mana besi Moawe berada, berarti ada sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau PPK tidak tau di mana besi Moawe, berarti ada yang disembunyikan. Tidak mungkin PPK tidak tahu. Dia yang merencanakan, dia yang mengendalikan, dia yang menandatangani. Masa dia tidak tahu?” tegas Edward.

*Masa PPK Baru Tau Setelah Wartawan Datang?*

Ini yang membuat publik geleng-geleng kepala. PPK yang seharusnya paling tahu, justru baru sibuk memfoto setelah dikonfirmasi wartawan.

Kalau bukan karena wartawan yang bertanya, apakah besi itu akan tetap tidak jelas nasibnya? Kalau bukan karena media yang menelusuri, apakah aset negara itu akan dibiarkan hilang begitu saja?

Seorang PPK tidak boleh beralasan tidak tahu. Tidak ada alasan tidak tahu bagi seorang PPK. Karena dari tangan PPK-lah semua perencanaan itu lahir.

*Pengelolaan Keuangan Negara di Bina Marga Provinsi Dipertanyakan*

Kondisi ini sekaligus mempertanyakan pengelolaan keuangan negara di Bina Marga Provinsi. Sebab, besi hasil pembongkaran merupakan aset negara yang wajib dicatat, diamankan, dan dipertanggungjawabkan.

Jika PPK saja tidak tahu di mana besi bongkaran itu, bagaimana Bina Marga Provinsi mengelola keuangan negara? Besi tersebut bukan barang rongsokan yang bisa dibiarkan begitu saja tanpa berita acara.

Ini bukan besi satu batang. Ini besi jembatan. Besi yang dibeli pakai uang negara. Besi yang dibongkar pakai uang negara. Besi yang seharusnya kembali dicatat sebagai aset negara. Bukan hilang, bukan berkurang, bukan hanya sebagian.

Jawaban Lewat WhatsApp Makin Menambah Curiga

Ditempat terpisah, Murni Panjaitan sebagai PPK dalam kegiatan proyek Jembatan Moawe itu saat dikonfirmasi awak media terkait dimana saja besi bongkaran Jembatan Moawe itu berada, menjawab:

“Besok saya potokan la BG yang ada di UPTD,” katanya Murni lewat pesan singkat via WhatsApp sekitar pukul 20:30 WIB semalam.

Jawaban itu justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar. Mengapa harus besok? Mengapa harus difoto dulu? Bukankah sebagai PPK dia seharusnya sudah punya datanya? Sudah punya daftarnya? Sudah punya berita acaranya? Sudah punya foto dokumentasinya sejak awal?

Seorang PPK yang bekerja sesuai aturan, tidak perlu menunggu besok untuk memfoto. Dia tinggal buka dokumennya. Dia tinggal tunjukkan berita acaranya.

Namun faktanya, yang ditunjukkan justru janji akan memfoto besok.

Pengakuan ASN Bina Marga Beda, Besi Diduga Tidak Utuh Lagi

Namun anehnya ada salah satu pengakuan salah satu oknum ASN Bina Marga yang menyampaikan bahwa besi tersebut hanya sebagian telah sampai di kantor.

Artinya yang bersangkutan tidak tau atau pura-pura tidak tau. Jika hanya sebagian yang sampai di kantor, ke mana sisanya? Siapa yang membawa? Siapa yang menjual? Siapa yang menikmati? Di mana berita acara pencatatan asetnya?

Pertanyaan ini wajib dijawab oleh Bina Marga Provinsi. Jangan sampai publik menduga ada permainan di balik pembongkaran ini. Jangan sampai publik menduga besi aset negara ini sudah berpindah tangan sebelum sempat dicatat.

Awak media tetap menelusuri persoalan pembongkaran bangunan Jembatan Moawe tersebut karena itu aset negara.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) menegaskan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika besi bongkaran tidak jelas keberadaannya, di mana letak tertib dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara di Bina Marga Provinsi? Di mana tanggung jawabnya?

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) menegaskan, pengelolaan barang milik negara dilaksanakan berdasarkan asas kesatuan, efisiensi, dan akuntabilitas.

Besi bongkaran jembatan adalah barang milik negara yang wajib dikelola secara akuntabel. Tidak boleh hilang, tidak boleh berkurang tanpa penjelasan.

3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 3 menegaskan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Setiap barang hasil pembongkaran wajib dicatat, diamankan, dan dilaporkan. Tidak boleh hanya diketahui setelah difoto. Tidak boleh hanya sebagian yang sampai.

4. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 11 menegaskan, PPK bertugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan, serta mengendalikan pelaksanaan kontrak.

PPK tidak boleh hanya tahu setelah pekerjaan dibongkar, apalagi setelah dikonfirmasi wartawan. Itu bukan pengendalian, itu pembiaran.

5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap informasi publik bersifat terbuka. Pers berhak mencari dan memperoleh informasi.

PPK sebagai pejabat publik tidak boleh menghindar, tidak boleh menunda-nunda, dan tidak boleh menjawab dengan janji foto besok.

Publik menunggu jawaban tegas. Di mana besi itu sekarang? Berapa ton jumlahnya? Mana berita acaranya? Siapa yang bertanggung jawab jika besi itu tidak utuh?

Hingga berita ini diturunkan,Warta.in, masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PPK Proyek Jembatan Moawe, Murni Panjaitan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi, UPTD Bina Marga, dan pihak terkait lainnya.

Warta.in

Berita Terkait