TORAJA UTARA – Sebuah kejadian tragis yang merenggut nyawa anak dibawah umur di jalan poros Toraja-Palopo, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, seorang pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (30/04/2026), sekira pukul 17.00 WITA, bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao yang diduga lepas kendali.
Hal ini saat dikonfirmasi pada hari Senin (04/05/2026), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Proses hukum atas kasus tersebut terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan dan berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan saksi sehingga pengendara ditetapkan sebagai tersangka yang diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap IPTU Muhammad Nasrum.
Kasatlantas IPTU Muhammad Nasrum, juga menerangkan jika tersangkanya warga asal Jakarta Timur sebagai pengendara sepeda motor Harley Davidson, dimana posisi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
“Tersangkanya seorang pria berinisial RR umur 22 tahun merupakan warga asal Jakarta Timur dan korbannya sendiri seorang anak berumur 10 tahun berinisial JL,, warga Nanggala kabupaten Toraja Utara,” beber IPTU Muhammad Nasrum
Selaku Kasatlantas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum juga menjelaskan jika RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
“Terkait kasus ini, Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.





























