*TINDAK PIDANA SEKSUAL: ANAK DI BAWAH UMUR MENGANDUNG*
Kapolres Mukomuko Tegaskan: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Panggil Pelaku
MUKOMUKO — Menanggapi merebaknya kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan pada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah hukum Polres Mukomuko, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum yang tegas. Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku dalam waktu yang tidak lama lagi untuk dimintai keterangan secara resmi dalam kerangka proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., kepada awak media. Pernyataan ini disampaikan menyusul keluarnya hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum yang telah mengonfirmasi secara medis bahwa korban memang dalam keadaan mengandung. Dengan adanya bukti medis yang kuat dan sah tersebut, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahapan yang lebih intensif dan komprehensif.
Dalam penjelasannya, Kapolres juga memaparkan mekanisme hukum yang berlaku saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 22 dan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, terdapat perubahan mekanisme dalam penanganan perkara. Dalam prinsip hukum yang berlaku sekarang, seseorang yang akan diperiksa statusnya masih sebagai saksi sebelum nantinya ditetapkan status hukumnya menjadi tersangka, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang memungkinkan penetapan status tersangka dilakukan secara langsung.
“Kami memahami sepenuhnya kekhawatiran dan perhatian yang besar dari masyarakat terkait kasus yang menyedihkan ini. Saat ini, tim penyidik kami sedang bekerja maksimal untuk menyempurnakan berkas perkara serta melengkapi seluruh data dan alat bukti yang diperlukan. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan segera memanggil orang yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa ini untuk diperiksa secara hukum,” ujar Kapolres, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main atau mengambil langkah setengah hati dalam menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur ini. Segala proses hukum yang akan dan sedang dilakukan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tujuannya adalah satu, yaitu untuk menegakkan keadilan yang sejati dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban sebagai anak yang rentan.
“Kami pastikan dengan tegas bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan dan tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Siapapun pelakunya, tanpa terkecuali, jika berdasarkan bukti-bukti yang sah terbukti melakukan tindak pidana, maka pasti akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Sementara itu, tanggapan masyarakat terhadap pernyataan resmi dari pihak kepolisian ini disambut dengan positif. Masyarakat berharap agar langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku dapat segera dilakukan tanpa penundaan yang berlarut-larut. Harapannya, kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas, kebenaran dapat diungkap, dan pelaku dapat menerima sanksi atau hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga.
(TIM/Redaksi)































