Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: *Dr. Fachrul Razi Desak Dilakukan Reformasi Total pada Direktorat Jenderal Imigrasi*
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh orang pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Menanggapi perkembangan hukum yang mengemuka ini, seorang pakar politik sekaligus mantan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi urusan hukum dan keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., menyampaikan pernyataan pandangan yang mendalam dan komprehensif kepada awak media di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil investigasi yang diungkapkan sejumlah media massa, diketahui bahwa KPK berhasil menguak adanya skema pemerasan dalam bidang keimigrasian yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sepanjang kurun waktu tahun 2019 hingga 2025, aliran dana yang tercatat berputar melalui sembilan puluh enam rekening penampungan atau yang dikenal sebagai rekening nominee mencapai jumlah yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp366,7 miliar. Menurut penilaian Dr. Fachrul Razi, peristiwa yang kini menjadi sorotan publik tersebut bukanlah sekadar pelanggaran hukum yang bersifat insidentil atau dilakukan oleh perorangan semata. Lebih dari itu, skandal ini merupakan cerminan nyata dari rusaknya sistem dan tata kelola kekuasaan, yang telah mengabaikan sepenuhnya prinsip-prinsip dasar ilmu politik serta kaidah penyelenggaraan administrasi publik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Titik Rawan dan Modus Korupsi yang Berlangsung Secara Sistematis di Tubuh Imigrasi
Mengingat pengalamannya selama bertahun-tahun memegang tanggung jawab dalam pengawasan terhadap instansi terkait keimigrasian, Dr. Fachrul Razi memaparkan secara rinci sejumlah titik rawan sekaligus potensi penyimpangan struktural yang mendesak untuk segera ditangani dan diperbaiki secara tuntas:
Pertama, Penyalahgunaan Wewenang yang Bersifat Diskresioner dalam Penerbitan Izin Tinggal. Proses pengurusan perubahan status Izin Tinggal Terbatas serta berbagai dokumen keimigrasian lainnya bagi warga negara asing selama ini kerap menjadi sasaran praktik pungutan liar. Hal ini tidak terlepas dari adanya celah dalam birokrasi yang sengaja dibuat sedemikian rumit, berbelit, dan tidak jelas, dengan tujuan utama menciptakan peluang untuk memeras baik pihak pemohon secara langsung maupun melalui perantara biro jasa yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, Penggunaan Rekening Penampungan Pihak Ketiga sebagai Modus Operandi. Salah satu bentuk rekayasa yang cukup canggih dan terorganisir adalah pemanfaatan rekening bank milik pihak ketiga, baik itu milik staf pelaksana, tenaga kebersihan, petugas keamanan, maupun rekening yang dibeli secara khusus dari masyarakat umum. Fakta ini menunjukkan betapa lemahnya fungsi pengawasan internal, di mana sistem audit dan pengendalian yang seharusnya berjalan efektif justru terlihat mandul dan seolah-olah dibiarkan, bahkan sengaja ditutupi secara terstruktur oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketiga, Praktik Korupsi yang Telah Terlembaga dengan Menggunakan Istilah Kode Tertentu. Terdapatnya istilah-istilah samar dan tersembunyi yang digunakan sebagai sandi, misalnya penyebutan “Malaikat” untuk menunjuk bagian dana yang dikhususkan bagi pejabat tinggi, maupun kode lain seperti “konser band”, “vokalis”, hingga “koreografer”, merupakan bukti nyata bahwa praktik pungutan dan suap ini telah mendarah daging dan berjalan secara teratur. Korupsi tidak lagi bersifat perseorangan, melainkan telah menjadi bagian dari sistem yang berjalan dari tingkat paling bawah hingga mencapai puncak pimpinan instansi.
Keempat, Adanya Pungutan Terjadwal yang Dilakukan Secara Berkelanjutan. Terungkapnya adanya mekanisme penyetoran dana secara rutin setiap minggu, yang diketahui melibatkan nama mantan pejabat tinggi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri, menggambarkan pola pikir yang mengutamakan keuntungan pribadi daripada pelayanan publik. Mentalitas untuk memanfaatkan jabatan sebagai sarana mencari keuntungan sebesar-besarnya ini sangat bertentangan dengan esensi tugas dan fungsi aparat penegak kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Dr. Fachrul Razi, bahwa jabatan publik pada instansi yang bersifat strategis seperti Direktorat Jenderal Imigrasi seringkali disalahartikan sebagai komoditas politik, sehingga pengisiannya didasarkan pada kesepakatan politik semata, bukan pada kualifikasi, kompetensi, dan prinsip keadilan dalam penempatan jabatan. Kondisi ini pada akhirnya melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan nasional, merugikan kedaulatan hukum negara, serta sangat mencoreng citra dan martabat Indonesia di hadapan masyarakat internasional.
Rekomendasi Mendesak: Melaksanakan Agenda Reformasi Total di Lingkungan Imigrasi
Demi menyelamatkan keberadaan lembaga yang memegang peran penting sebagai garda terdepan kedaulatan negara ini, Dr. Fachrul Razi dengan tegas mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, antara lain:
Pertama, Melakukan Pembersihan Struktural Secara Menyeluruh. Diperlukan evaluasi mendalam dan pencopotan jabatan terhadap seluruh pejabat, baik di lingkungan Direktorat Izin Tinggal maupun di Kantor Imigrasi wilayah-wilayah strategis yang terindikasi terlibat berdasarkan hasil temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik buruk yang telah berlangsung sekian lama.
Kedua, Mewujudkan Digitalisasi Penuh Tanpa Interaksi Langsung. Seluruh proses pelayanan keimigrasian, terutama pengurusan izin tinggal, harus dialihkan sepenuhnya ke dalam sistem daring yang terintegrasi. Penghapusan interaksi tatap muka antara petugas dan pemohon merupakan langkah strategis untuk menutup segala celah yang selama ini dijadikan sarana melakukan pemerasan, perjanjian gelap, maupun negosiasi di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, Menata Kembali Sistem Pengawasan dan Kepatuhan. Diperlukan pembentukan badan pengawas independen yang berkedudukan di luar struktur organisasi kementerian, yang bertugas memantau perkembangan kekayaan dan aliran transaksi keuangan seluruh pejabat dan petugas secara berkala dan terbuka. Hal ini dimaksudkan agar praktik penyamaran aset melalui rekening pihak ketiga tidak dapat terulang kembali di masa yang akan datang.
“Kasus yang menjerat Silmy Karim beserta rekan-rekannya ini harus dijadikan momentum bersejarah untuk melakukan pembenahan total. Kita tidak dapat membiarkan pintu gerbang kedaulatan negara ini diurus dan diatur oleh orang-orang yang memiliki mentalitas seperti penjahat terorganisir. Pengelolaan negara, termasuk urusan keimigrasian, harus dikembalikan pada prinsip keilmuan dan nilai-nilai luhur pemerintahan yang bersih, guna mewujudkan cita-cita besar Indonesia Maju yang senantiasa menjunjung tinggi martabat dan kehormatan bangsa,” demikian penegasan tegas yang disampaikan oleh Dr. Fachrul Razi sebagai penutup pernyataannya.
PEWARTA: Hidayat































