*10 DESA DI MAMASA LAPORAN KE KEJAKSAAN, DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 9 TAHUN NILAI MILIARAN RUPIAH*
MAMASA, 9 SEPTEMBER 2026 — Sepuluh desa di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama kurun waktu sembilan tahun berturut-turut, yaitu dari tahun anggaran 2018 hingga 2026.
Laporan resmi ini diajukan oleh Ayu Lestari Silo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Provinsi Sulawesi Barat. Sepuluh berkas laporan dengan nomor surat berturut-turut mulai nomor 52 hingga 62 telah resmi diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamasa pada hari Selasa, 9 September 2026, dengan bukti penerimaan yang telah ditandatangani dan distempel resmi.
Berikut adalah sepuluh desa yang dilaporkan:
1. Desa Pangandaran, Kecamatan Tabulahan
2. Desa Kebanga, Kecamatan Buntu Malangka
3. Desa Panura, Kecamatan Pana
4. Desa Datubaringan, Kecamatan Pana
5. Desa Sapan, Kecamatan Pana
6. Desa Batupapan, Kecamatan Nosu
7. Desa Bubun Batu, Kecamatan Mamasa
8. Desa Parinding, Kecamatan Nosu
9. Desa Pamosean, Kecamatan Mambi
10. Desa Pamoseang Pangga, Kecamatan Aralle
Dalam setiap surat laporan, LSM Perkara menyoroti dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah di masing-masing desa. Pos-pos anggaran berulang senilai ratusan juta rupiah tercatat muncul setiap tahun, namun pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan besarnya dana yang telah disalurkan.
Ayu Lestari Silo menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara yang harus tetap akuntabel dan transparan di setiap jenjang pemerintahan.
“Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik perorangan. Jika ada indikasi penyalahgunaan, penegak hukum wajib memeriksa dan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ayu Lestari Silo.
Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan segera membuka penyelidikan, meneliti kelengkapan dokumen, dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan ini untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. (Tim/Red)
Sumber Dokumen: Bukti Penerimaan Surat/Ekspedisi DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, diterima Kejaksaan Negeri Mamasa, 9 September 2026.






























