Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Menang di PN dan PT Manado, Kalah di Kasasi, Penggugat Pertanyakan Putusan MA*

*Menang di PN dan PT Manado, Kalah di Kasasi, Penggugat Pertanyakan Putusan MA*

MANADO — Perkara perdata Nomor 364/Pdt.G/2024/PN Mnd menjadi perhatian setelah pihak penggugat yang sebelumnya memperoleh kemenangan di Pengadilan Negeri Manado dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding, akhirnya harus menerima hasil berbeda setelah perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tingkat pertama, perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara 364/Pdt.G/2024/PN Mnd.

Tidak menerima putusan tersebut, perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor 154/PDT/2025/PT MND memberikan putusan yang menguatkan posisi pihak penggugat.

Namun, setelah para tergugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, hasil perkara tersebut berubah. Berdasarkan informasi yang diterima pihak penggugat, perkara tersebut telah diputus pada tingkat kasasi dengan Nomor 2489 K/PDT/2026.

Perubahan hasil perkara dari tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari pihak penggugat.

“Saya sudah menang di Pengadilan Negeri dan kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Setelah para tergugat mengajukan kasasi, saya justru kalah di Mahkamah Agung. Karena itu saya mempertanyakan apa yang menjadi dasar perubahan putusan tersebut,” ujar pihak penggugat.

Pihak penggugat mengatakan dirinya menghormati Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Namun, perbedaan hasil putusan tersebut membuat dirinya merasa perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai proses dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan kasasi.

Lebih jauh, pihak penggugat mengaku memiliki kecurigaan adanya kemungkinan permainan atau praktik jual beli putusan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan dan kecurigaan yang belum terbukti, sehingga dirinya meminta agar dugaan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Saya tidak mengatakan bahwa jual beli putusan itu sudah terbukti. Saya meminta supaya dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, saya siap menerima hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan adanya permainan dalam proses peradilan, maka harus diungkap secara terang,” katanya.

Pihak penggugat juga menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan kasasi Nomor 2489 K/PDT/2026, terutama setelah salinan resmi putusan beserta amar dan pertimbangan hukumnya tersedia.

Menurutnya, salinan putusan tersebut penting untuk mengetahui secara pasti alasan Mahkamah Agung mengabulkan atau menolak permohonan kasasi serta dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Amar dan pertimbangan putusan kasasi saat ini belum saya pegang secara lengkap. Karena itu saya tidak mau berspekulasi mengenai isi putusannya. Setelah salinan resmi tersedia, kami akan pelajari dan membandingkannya dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Pihak penggugat berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah pengaduan kepada lembaga yang berwenang apabila setelah mempelajari dokumen perkara ditemukan indikasi pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau hal lain yang patut diperiksa.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya ingin proses ini diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti dan dokumen yang ada. Kalau memang putusan kasasi sudah benar menurut hukum, tentu harus ada dasar pertimbangannya. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, saya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk saat ini, dugaan jual beli putusan dalam perkara tersebut belum terbukti. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Perkara: 364/Pdt.G/2024/PN Mnd

Berita Terkait