“Dua Tahun Kasus Wartawan Mandek, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Kadiv Propam Mabes Polri.
JAKARTA, 5 SEPTEMBER 2026 — Kesabaran setiap insan tentu memiliki batasnya. Setelah dua tahun berlalu tanpa ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan, Ketua Tim Kuasa Hukum, Ade Nuryogi Yana, Suta Widhya, S.H., akhirnya mengambil langkah tegas dan menentukan: menyiapkan laporan resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata yang menyayat hati, bahwa reformasi Polri yang selama ini didengungkan ke segenap penjuru negeri, ternyata masih jauh dari kenyataan yang diharapkan masyarakat di lapangan.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR telah dibuat pada tanggal 18 Agustus 2024 di Polres Bogor. Namun hingga hari ini, Sabtu, 5 September 2026, tidak ada kemajuan sedetik pun yang dapat ditunjukkan oleh pihak penyidik. Dua tahun penuh telah berlalu, dan kasus tersebut seolah-olah dikubur begitu saja di tumpukan berkas di meja penyidik, tanpa ada kejelasan, tanpa ada kabar, dan tanpa ada pertanggungjawaban yang layak kepada korban maupun kepada publik.
Wartawan Dipukul pada Hari Kemerdekaan, Wajah Babak Belur — Kasusnya Justru Dibungkam!
Fakta-fakta yang terungkap di lapangan sangat jelas, tak terbantahkan, dan tak dapat disembunyikan di balik alasan apa pun. Peristiwa keji itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024, tepat di momen seluruh bangsa sedang merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah suasana penuh semangat kebangsaan, di wilayah Sukamakmur, Bogor, justru seorang wartawan media online menjadi sasaran pemukulan berulang kali, tepatnya ke arah wajah dan mulutnya. Akibat kekerasan yang tidak manusiawi itu, korban menderita luka robek, satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi lainnya dalam keadaan goyang. Unsur pidana yang terkandung di dalamnya sudah sangat jelas dan memenuhi syarat hukum, yaitu Pasal 351 dan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Bukti berupa visum et repertum serta keterangan saksi-saksi pun sudah ada sejak awal peristiwa terjadi.
Lantas, apa yang telah dilakukan Polres Bogor selama 24 bulan terakhir? Jawabannya sungguh memprihatinkan: nihil. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kemajuan penyidikan, dan tidak ada kejelasan apa pun yang diberikan kepada pihak korban. Berkas itu seolah berhenti berdetak, tertidur pulas di tengah kewajiban yang seharusnya ditegakkan dengan tegas dan adil.
“Reformasi Polri ibarat kerupuk masuk angin — kelihatannya mekar besar dan megah, namun begitu digigit, ia melempem, tak berdaya!”
Suta Widhya menyindir tajam kondisi ini sebagai cerminan nyata dari janji-janji reformasi yang ternyata hanya kosong di slogan. “Inilah wajah asli reformasi Polri yang selama ini kita serukan bertahun-tahun. Ibarat kerupuk yang kemasukan angin — terlihat mekar besar di bawah jargon PRESISI, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan — namun begitu digigit, ia melempem, tidak ada krenyesnya sama sekali,” tegas Suta Widhya dengan nada yang penuh ketegasan sekaligus keprihatinan, pada Sabtu (5/9).
Baginya, mandeknya kasus ini bukan sekadar soal kelambatan administrasi yang biasa terjadi di instansi pemerintahan. Ini adalah bukti mengkhawatirkan adanya budaya impunitas yang masih mengakar kuat di tubuh institusi Polri. Kasus yang melibatkan rakyat kecil, apalagi seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, dibiarkan membusuk di meja penyidik. Sebaliknya, kasus yang viral atau melibatkan orang-orang berkuasa justru dapat diselesaikan dengan kecepatan yang luar biasa. Di sini terlihat sangat jelas adanya ketidakadilan yang mencolok dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian, di mana keadilan seolah tidak lagi berlaku sama bagi setiap warga negara.
Tiga Kegagalan Fatal: Profesionalitas, Akuntabilitas, dan Reformasi Kultural yang Mati di Lapangan
Suta Widhya menegaskan adanya tiga kegagalan mendasar yang akan dilaporkan secara resmi kepada Kadiv Propam Mabes Polri, yang mencerminkan betapa seriusnya masalah yang terjadi di balik penanganan kasus ini:
Pertama, Kegagalan Profesionalitas. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak pernah diberikan secara berkala sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2016. Selama dua tahun penuh, korban dibiarkan hidup dalam ketidaktahuan, tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan penyidik, dan tidak pernah diberi tahu kendala apa yang dihadapi dalam proses penyidikan. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur yang sangat jelas dan nyata, yang mencederai prinsip hukum yang seharusnya transparan.
Kedua, Kegagalan Akuntabilitas. Meskipun unsur pidana, bukti visum, serta keterangan saksi-saksi sudah cukup kuat dan lengkap sejak awal peristiwa terjadi, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Terdapat dugaan kuat bahwa penyidik tidak berani atau tidak mau menindak pelaku. Jika bukti sudah terang benderang namun kasus tetap tidak bergerak, maka wajar jika publik bertanya-tanya dengan penuh kecurigaan: kepentingan apa yang tersembunyi di balik kelambanan ini? Siapa yang dilindungi oleh ketidakberdayaan proses hukum ini?
Ketiga, Kegagalan Reformasi Kultural. Jargon Polri PRESISI — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan — ternyata hanya menjadi tempelan tulisan di spanduk dan spanduk di kantor-kantor kepolisian. Di lapangan, yang justru terjadi adalah pembiaran, ketidakpedulian, dan pengabaian terhadap keadilan. Tidak ada tanggung jawab, tidak ada transparansi, dan tidak ada keadilan bagi korban yang telah dirugikan hak-haknya.
“Kami tidak hanya melaporkan oknum penyidiknya. Kami melaporkan matinya sistem pengawasan itu sendiri. Untuk apa ada Wasidik, Itwasum, dan Propam di tingkat Polres maupun Polda, jika kasus yang sudah dua tahun tidak bergerak pun bisa lolos begitu saja dari pengawasan mereka? Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya menjaga kinerja institusi tetap berada di jalur yang benar?” tegas Suta dengan penuh penekanan.
Tenggat Waktu Tujuh Hari — Jika Tetap Diam, Bukti Kematian Reformasi Sudah Lengkap!
Langkah melapor ke Mabes Polri ini, menurut Suta Widhya, adalah ujian terakhir bagi Kapolri dan seluruh jajaran pimpinan Polri. Apakah reformasi yang selama ini didengungkan itu benar-benar dijalankan dengan penuh keseriusan, atau memang hanya ibarat kerupuk masuk angin — renyah saat disampaikan di seminar dan pidato, namun alot, hambar, dan tak bernyawa saat dihadapkan pada kepentingan-kepentingan tertentu?
“Jika nantinya Kadiv Propam juga diam saja dan tidak menindaklanjuti laporan ini, maka lengkap sudah bukti bahwa reformasi Polri telah mati. Dan jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi ini anjlok hingga ke titik nol, seperti yang pernah terjadi di negara lain. Rakyat pasti akan muak jika janji-janji terus diingkari dari waktu ke waktu,” tutup Suta Widhya dengan peringatan keras yang menggema.
Tim Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Polres Bogor untuk segera membuka kembali dan menuntaskan kasus ini, serta menyerahkan SP2HP resmi kepada pihak korban. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan maupun tindakan yang nyata, laporan resmi kepada Kadiv Propam Mabes Polri akan segera dilayangkan dengan tembusan kepada Komisi Pengawasan Polri (Kompolnas) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Publik berhak mengetahui dengan pasti: apakah hukum di negara ini berlaku sama untuk setiap orang, atau hanya berlaku bagi mereka yang memiliki koneksi dan kekuasaan?
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi, agar berita yang disajikan senantiasa berimbang, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akurat serta profesional.
(Tim/Red)




























