Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*REFORMASI POLRI MIRIP KERUPUK MASUK ANGIN! SIAP LAPORKAN KE KADIV PROPAM MABES POLRI!*

*DUA TAHUN KASUS WARTAWAN MANDek,SUTA WIDHYA: REFORMASI POLRI MIRIP KERUPUK MASUK ANGIN! SIAP LAPORKAN KE KADIV PROPAM MABES POLRI!*

Jakarta — Tahap kesabaran memang ada batasnya. setelah dua tahun kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak bergerak sama sekali, ketua tim kuasa hukum ade nuryogi yana, suta widhya, s.h., akhirnya mengambil langkah tegas: menyiapkan laporan resmi kepada kepala divisi propam mabes polri. langkah ini adalah bukti tajam bahwa reformasi polri yang selama ini didengungkan ternyata jauh dari kenyataan di lapangan.

Laporan polisi nomor lp/b/1499/viii/2024/spkt/res bgr/polda jbr dibuat pada 18 agustus 2024 di polres bogor. namun hingga hari ini, 5 september 2026, tidak ada kemajuan satu milimeter pun. dua tahun penuh berlalu, dan kasus itu seolah dikubur begitu saja di meja penyidik.

Wartawan dipukul saat hari kemerdekaan wajah babak belur, gigi copot dan patah, kasus justru dibungkam!

Fakta-fakta di lapangan sangat jelas dan tidak bisa dibantah. peristiwa terjadi pada 17 agustus 2024, tepat saat seluruh bangsa sedang merayakan hari kemerdekaan. lokasi di sukamakmur, bogor. korban adalah seorang wartawan media online yang justru menjadi sasaran pemukulan berulang kali ke wajah dan mulut. akibat kekerasan itu, korban menderita luka robek, satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi lainnya goyang. unsur pidana yang disangkakan sudah sangat jelas, yaitu pasal 351 dan 352 kuhpidana tentang penganiayaan. bukti visum et repertum dan keterangan saksi pun sudah ada sejak awal.

Lalu apa yang dilakukan polres bogor selama 24 bulan terakhir? jawabannya: nihil. tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kemajuan penyidikan, dan tidak ada kejelasan sama sekali.

“Reformasi polri mirip kerupuk masuk angin kelihatannya mekar besar, tapi begitu digigit, melempem!”

Suta widhya menyindir tajam situasi ini sebagai cerminan nyata dari janji reformasi polri yang ternyata hanya kosong di slogan. “inilah wajah asli reformasi polri yang kita teriakkan bertahun-tahun. mirip kerupuk masuk angin. kelihatannya mekar besar di slogan presisi, tapi begitu digigit, melempem, tidak ada krenyesnya sama sekali,” tegas suta widhya dengan nada pedas, sabtu (5/9).

Baginya, mandeknya kasus ini bukan sekadar soal kelambatan administrasi. ini adalah bukti adanya budaya impunitas yang masih mengakar kuat di tubuh institusi polri. kasus yang melibatkan rakyat kecil, apalagi wartawan, dibiarkan membusuk di meja penyidik. sementara kasus yang viral atau melibatkan orang berkuasa justru bisa diselesaikan dengan sangat cepat. ada ketidakadilan yang sangat mencolok dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian.

Tiga kegagalan fatal profesionalitas, akuntabilitas, dan reformasi kultural yang mati di lapangan!

Suta widhya menegaskan ada tiga kegagalan mendasar yang akan dilaporkan secara resmi kepada kadiv propam mabes polri:

Pertama, kegagalan profesionalitas. surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) tidak pernah diberikan secara berkala sebagaimana diwajibkan dalam perkap nomor 12 tahun 2016. selama dua tahun penuh, korban dibiarkan buta informasi, tidak tahu apa yang sedang dilakukan penyidik, dan tidak diberi tahu kendala apa yang dihadapi. ini adalah pelanggaran prosedur yang sangat jelas.

Kedua, kegagalan akuntabilitas. meskipun unsur pidana, bukti visum, dan keterangan saksi sudah cukup kuat sejak awal, tidak ada penetapan tersangka sampai hari ini. ada dugaan kuat bahwa penyidik tidak berani atau tidak mau menindak pelaku. jika bukti sudah jelas dan kasus tidak bergerak, maka wajar jika publik bertanya-tanya: ada kepentingan apa di balik kelambanan ini?

Ketiga, kegagalan reformasi kultural. jargon polri presisi prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan ternyata hanya menjadi tempelan spanduk di kantor-kantor polisi. di lapangan, yang terjadi justru pembiaran. tidak ada tanggung jawab, tidak ada transparansi, dan tidak ada keadilan bagi korban.

“kami tidak hanya melaporkan oknum penyidiknya. kami melaporkan matinya sistem pengawasan. untuk apa ada wasidik, itwasum, dan propam di tingkat polres maupun polda kalau kasus yang sudah dua tahun tidak bergerak pun bisa lolos dari pengawasan mereka? di mana fungsi pengawasan yang seharusnya menjaga kinerja institusi?” tegas suta.

Tenggat 7 hari jika diam, bukti reformasi mati sudah lengkap!

Langkah melapor ke mabes polri ini, menurut suta, adalah ujian terakhir bagi kapolri dan seluruh jajaran pimpinan polri. apakah reformasi yang selama ini didengungkan itu benar-benar serius, atau memang hanya kerupuk masuk angin yang renyah saat disampaikan di seminar, tapi alot dan hambar saat dihadapi kepentingan tertentu.

“Jika nantinya kadiv propam juga diam saja dan tidak menindaklanjuti, maka lengkap sudah bukti bahwa reformasi polri telah mati. dan jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi ini anjlok ke titik nol, seperti yang pernah terjadi di nepal. rakyat bisa muak jika janji terus diingkari,” tutup suta widhya dengan peringatan keras.

Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada polres bogor untuk segera membuka kembali kasus ini dan memberikan sp2hp resmi kepada korban. jika tidak ada tanggapan, laporan resmi ke kadiv propam mabes polri akan segera dilayangkan dengan tembusan kepada kompolnas dan komisi iii dpr ri. publik berhak mengetahui, apakah hukum berlaku sama untuk semua orang, atau hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya koneksi.(Tim/red)

Berita Terkait