31.8 C
Jakarta
Rabu, April 16, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dugaan Tipikor Terkait Pasar Cinde

Warta In | Palembang. – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Dia menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :

1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

2. Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.

3.Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang;

“Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandasnya. (*)

Berita Terkait