26.4 C
Jakarta
Kamis, Juni 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

SCI Apresiasi Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg

Warta In | ndralaya,- Mediator Society Corruption Investigation ( SCI ) mengapresiasi keberhasilan Polres Ogan Ilir dalam mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 2 Kg.

” Penangkapan kurir Narkoba oleh Satnarkoba Polres Ogan Ilir seberat 2 Kg itu merupakan prestasi yang luar biasa.Nah ini perlu diapresiasi,” ujar Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) kepada Wartawan,Kamis pagi.

Seperi Berita yang ditayangkan,Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.H. (19), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat melintas di Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, di depan Kampus Universitas Sriwijaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, pada Selasa malam (17/6) sekitar pukul 21.40 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Provinsi Riau ke wilayah Ogan Ilir. Tim melakukan penyelidikan dan control delivery, hingga akhirnya berhasil mencegat tersangka saat berhenti di pinggir jalan.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu seberat bruto 2.081 gram, satu plastik merek Milo, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba,Iptu Surya Atmaja,SH mengatakan, pelaku berperan sebagai kurir. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan kepada seseorang di wilayah Ogan Ilir,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Dengan digagalkannya peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2 Kg tersebut,Polisi berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait